Seorang jama’ah pernah bertanya kepada penulis, bagaimana hukumnya seorang laki-laki minum dari gelas bekas yang dipakai perempuan? Begitu pula sebaliknya? Lalu, bolehkah kita minum dari wadah yang telah dijilati hewan? Kucing misalnya? Lalu bagaimana jika hewan yang lainnya?
Sebenarnya pertanyaan di atas, sudah dibahas oleh para ulama’ terdahulu. Yaitu pada pembahasan bab as-Su’ru (اَلسُّؤْرُ). Apa itu as-Su’ru?
Pengertian As-Su’ru
Menurut Muhammad bin Muhammad al-Babarti, ulama’ madzhab Hanafi, dalam kitabnya al-‘Inaayah Syarh al-Hidaayah, mengatakan bahwa as-Su’ru adalah sesuatu yang telah tercampur dengan air liur.
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bahwa as-Su’ru adalah sisa dari minuman, baik dengan jilatan maupun tidak.
Said bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, dalam kitabnya Thahur al-Muslim fi Dhau’al-Kitab wa as-Sunnah, menjelaskan bahwa as-Su’ru adalah kelebihan atau sisa dari makanan maupun minuman.
Abu Sanad Muhammad, dalam kitabnya Mukhtashar al-Fawaaid li Taisiir Masaail al-Fiqh wa al-‘Aqaaid, menyatakan bahwa as-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah setelah makan atau minum.
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, bahwa as-Su’ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan meminumnya. Hal yang sama disampaikan oleh al-Hajah Najah al-Halbi dalam kitab Fiqh al-‘Ibadah ‘ala Madzhab Hanafi dan Abu Qasim ‘Umar bin al-Husain bin Abdullah al-Khurqi, dalam kitabnya Matan al-Khurqi ‘ala Madzhab Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal asy-Syibyani.
Dalam masalah fiqih, permasalahan as-Su’ru ini menjadi persoalan tersendiri, sebab air itu tercampur dengan ludah hewan tersebut, sementara hewan itu boleh jadi termasuk di antara hewan yang air liurnya najis.
Su’ru Manusia
Menjawab pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang laki-laki minum dari gelas bekas yang dipakai perempuan? Begitu pula sebaliknya? Maka, menurut Sayyid Sabiq, su’ru manusia itu suci, baik manusia itu laki-laki atau wanita. Dan juga wanita yang sedang haidh, nifas atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam keadaan junub, baik karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis melakukan hubungan seksual. Karena hukum asal dari manusia itu suci. Adapaun dasar bahwa su’ru manusia itu suci, baik dalam keadaan sedang junub atau haidh adalah hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِىَّ
Artinya: Dari Aisyah ra berkata,”Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah Saw. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku”. (HR. Muslim)
Begitu juga hukumnya orang kafir. Sisa minumnya itu tetap suci dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir itu tetap suci meski dia tidak beriman kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw.
Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi, bukan secara dhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah tahun ini. (QS. at-Taubah [9]: 28)
Sebaagaimana yaang disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya, bahwa dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah Saw bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Nabi Muhammad Saw tidak memerintahkan untu membersihkan apa saja yang terkena tubuh dari orang kafir tersebut.
Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar dan atau memakan makanan yang hakikatnya najis, maka hukum ludah atau su’runya menjadi haram/najis.
Hukum Su’ru Hewan
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah, bahwa hukum su’ru hewan atau air yang telah kemasukkan moncong hewan, sangat tergantung dari hukum hewan itu, apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas membedakannya sesuai dengan kriteria itu.
Pertama; Su’ru Hewan Yang Halal Dagingnya
Bila hewan itu halal dagingnya maka su’ru-nya juga halal atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya dari dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum dagingnya.
Sayyid Sabiq mengutip pendapat dari Abu Bakar bin al-Munzir yang mengatakan bahwa para ahli ilmu telah sepakat bahwa air yang bekas diminum oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis.
Kedua; Su’ru Anjing dan Babi
Anjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk najis mughallazhah atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan semua ulama.
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلُهُ سَبْعًا- متفق عليه.
Artinya: Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda,”Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali”. (HR. Bukhari dan Muslim)
ولأحمد ومسلم: طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah”. (HR. Muslim dan Ahmad)
Sedangkan najisnya babi sudah jelas di dalam al-Quran:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah [2]: 173)
Dan beberapa ayat lain yaitu; QS. Al-Maidah [5] ayat 3; QS. Al-A`nam [6] ayat 145; dan QS. An-Nahl [16] ayat 115.
Ketiga; Su’ru Kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebaigan ulama mengatakan najis dan sebagian ulama lainnya mengatakan tidak najis.
Sayyid Sabiq mengutip pendapat ath-Thahawi yang mengatakan kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.
Namun meski demikian, karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis, maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku, yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.
Dalil yang menyebut bahwa ludah kucing tidak najis adalah hadits:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجِسٍ إَنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ. رواه الخمسة
Artinya: Kucing itu tidak najis, sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita. (HR. Abu Dawud, At-Tirmizdi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).
Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah mengutip pendapat al-Kharkhi dan Abu Yusuf bahwa su’ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu mengakibatkan su’ru-nya saat itu menjadi najis.
Dalam hal ini Abu Hanifah juga sependapat bahwa kucing yang baru saja memakan tikus, maka su’ru-nya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu, maka tidak najis.
Hal ini sesuai dengan hukum su’ru manusia yang baru saja meminum khamar, maka ludahnya saat itu menjadi najis.
Keempat; Su’ru Keledai atau Bagal
Menurut Sayyid Sabiq, apabila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air, maka sisa air itu hukumnya masykuk (diragukan) antara halal atau tidak halal untuk digunakan wudhu’ dan mandi. Sebab ada beberapa dalil yang saling bertentangan sehingga melahirkan khilaf di kalangan para ulama.
Yang mengharamkan su’ru kedua jenis hewan ini berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu najis, maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama mengatakan bahwa daging keledai dan bagal itu najis, maka kesimpulannya mereka yang menajiskan su’ru kedua hewan ini adalah najis.
Ada juga yang tidak menajiskannya dengan berdasarkan hadits berikut ini:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ض سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَتَوَضَّأُ بِمَا أَفْضَلَتِ الحَمْر قَالَ: نَعَمْ وَبِمَا أَفْضَلَتِ السِّبَاعُ كُلُّهَا
Artinya: Dari Jabir ra dari Rasulullah Saw bahwa beliau ditanya,”Bolehkah kami berwudhu denga air bekas minum keledai?”. Rasulullah Saw menajawab,”Ya, boleh”. (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Baihaqi).
Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqaha’
Para Fuqaha’ besar berbeda pendapat dalam masalah hukum su’ru hewan. Di antaranya adalah pendapat berikut ini :
Pertama; Al-Imam Asy-Syafi`i
Beliau berpendapat bahwa semua jenis su’ru hewan itu halal, kecuali hanya su’ru anjing dan babi saja yang haram.
Dalil yang digunakan oleh mazhab beliau adalah bahwa pada dasarnya Islam tidak memberatkan para pemeluknya. Kecuali bila benar-benar sharih dan kuat dalilnya berdasarkan Al-Quran dan sunnah. Sebab firman Allah Swt dalam Al-Quran:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
Artinya: Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah [5]: 6)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Kedua; Imam Abu Hanifah :
Pendapat beliau terhadap masalah su’ru hewan ini terbagi menjadi empat besar sesuai dengan jenis hewan tersebut. Sebagaimana yang sudah kami bahas di atas.
Ketiga; Al-Imam Malik
Al-Imam Malik mengatakan bahwa hukum su’ru semua jenis hewan itu halal. Tidak pandang apakah hewan itu najis atau tidak.
Sebab beliau berpendapat bahwa untuk menajiskan su’ru itu harus ada dalil yang kuat dan sharih (jelas), tidak bisa sekedar mengikuti dagingnya yang bila dagingnya halal lalu ludahnya ikut halal atau bila dagingnya haram ludahnya ikut haram.
Demikian penjelasan tenatng as-Su’ru ini. Bahwa ada perbedaan hukum antara as-Su’ru manusia dan hewan. Semoga bermanfaat.
Wa Allaahu a’lam bi ash-Shawwaab.






