Menjawab pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang perempuan (istri) minum gelas bekas minuman laki-laki (suami)? Begitu pula sebaliknya?
Menurut Sayyid Sabiq, su’ru manusia itu suci, baik manusia itu laki-laki atau wanita. Dan juga wanita yang sedang haidh, nifas atau istihadhah. Juga orang yang sedang dalam keadaan junub, baik karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis melakukan hubungan seksual. Karena hukum asal dari manusia itu suci. Adapaun dasar bahwa su’ru manusia itu suci, baik dalam keadaan sedang junub atau haidh adalah hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِىَّ
Artinya: Dari Aisyah ra berkata,”Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah Saw. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku”. (HR. Muslim)
Begitu juga hukumnya orang kafir. Sisa minumnya itu tetap suci dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir itu tetap suci meski dia tidak beriman kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw.
Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi, bukan secara dhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati masjidi al-haram sesudah tahun ini. (QS. at-Taubah [9]: 28)
Sebaagaimana yaang disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya, bahwa dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah Saw bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Nabi Muhammad Saw tidak memerintahkan untu membersihkan apa saja yang terkena tubuh dari orang kafir tersebut.
Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar dan atau memakan makanan yang hakikatnya najis, maka hukum ludah atau su’runya menjadi haram/najis.







