Fiqih Thaharah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis

Nyaris semua orang tidak menanyakan keabsahan atau kebolehan air tawar digunakan untuk wudlu. Karena memang yang demikian itu sudah merupakan hal lumrah atau kondisi umum di masyarakat. Lain hal jika air laut. Air laut untuk wudlu mungkin belum begitu populer.

Bahkan, barangkali masih ada masyarakat menanyakan kebolehannya. Terlebih, air laut berbeda dengan air tawar. Air tawar bisa diminum dan digunakan untuk mandi (bersuci), sementara air laut sangat berbahaya untuk diminum.

Bukan karena haram atau mengandung racun yang dapat merusak tubuh, melainkan karena kandungan garamnya yang tinggi, yakni berkisar 3.5 persen. Tentu saja, tubuh manusia tidak bisa menyerap kadar air yang tinggi itu.

Kemudian, bagaimana jika digunakan untuk wudlu? Apakah Air Laut itu termasuk air yang suci? Bagaimana agama memandang air laut?

Terkait hal itu, para ulama sudah mengupas panjang dan mendalam dalam berbagai karyanya, salah satunya Abu Syuja’. Beliau mempunyai kitab yang sangat populer di kalangan umat Islam Indonesia, yakni Matan al-Ghayah wa al-Taqrib.

Pada kitab itu, tepatnya dalam bab thaharah, beliau merinci 7 macam air yang dapat digunakan untuk wudlu; air langit (hujan), air laut, air sungai, air telaga, air mata air (sumber), air salju, dan air embun.

Ketika dilacak lebih jauh terkait keabsahan air laut untuk wudlu, terdapat suatu riwayat yang menjelaskan akan hal tersebut, yakni dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia  bercerita:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut?” Lalu Beliau bersabda: “Dia suci airnya, halal bangkainya.” (HR. At Tirmidzi No 69, Abu Daud No 83, Ibnu Majah No 386, Ahmad No 7233)

Baca Juga  Shalat Tarawih di Rumah, Why Not?

Yang bisa disimpulkan dari hadits di atas:

Air laut itu suci dan menyucikan. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil. Air laut bisa menghilangkan najis. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.

Dari sini jelas sudah mengenai hukum air laut untuk wudlu, yakni boleh dan sah.

Muhammad Najib
Co.Founder/CEO Baladena.ID

    Pembangunan Tol Semarang-Tuban Masih Dihantui Spekulan Pembebasan Tanah

    Previous article

    Degradasi Perempuan; Kehilangan Peran Sebagai Istri

    Next article

    You may also like

    Comments

    Ruang Diskusi

    More in Fikih