Penulis: Hilda Sofwatunnada, Mahasantri Monasmuda Institute 2022.
Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam sampai akhir zaman. Al-Qur’an juga merupakan ladang pahala bagi umat Islam. Membaca satu huruf saja mendapat satu pahala dan setiap pahala dilipatgandakan menjadi sepuluh pahala. Tetapi bagi wanita haid, haram hukumnya membaca al-Qur’an. Lantas, bagaimana dengan wanita yang sedang dalam proses menghafal al-Qur’an? Sedangkan dia perlu untuk membaca dan murojaah.
Dalil larangan menyentuh Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Waqi’ah ayat 79. Allah Swt berfirman;
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
“tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Dalam tafsir Jalalayn dijelaskan bahwa “Tidak menyentuhnya” adalah kalimat berita, tetapi mengandung makna perintah, yakni jangan menyentuh al-Qur’an “kecuali orang-orang yang telah bersuci” yakni orang-orang yang telah menyucikan dirinya dari hadas-hadas. Berdasarkan ayat tersebut, Al-Qur’an sangat suci maka yang menyentuh harus orang yang dalam keadaan suci (berdsih dari haid)
Sejak kecil penulis hanya mengetahui kalau orang yang sedang haid itu tidak boleh membaca Al-Qur’an, apalagi menyentuh, membawa, dan menghafalkannya. Pun setelah beranjak dewasa, penulis mengetahui bahwa orang haid boleh membaca Al-Qur’an, yang sudah hafalpun boleh muroja’ah, tetapi kalau untuk tambah hafalan tidak boleh.
Ada pemahaman yang berkembang di dunia pesantren bahwa tidak boleh menghafal Al-Qur’an kalau tidak Istiqomah muroja’ah setiap hari. Jika lupa dengan hafalannya, maka akan berdosa. Bahkan sudah menjadi peraturan tertulis bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, namun bisa diganti membaca Burdah.
Mengenai hal tersebut, terdapat perbedaan pandangan dari ulama 4 mazhab. Menurut Mazhab Hanafi, wanita yang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, namun ada pengecualian bagi kondisi-kondisi tertentu, yaitu membaca Al-Qur’an dengan niat berzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.
Menurut Mazhab Maliki, wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an, terutama bagi yang menghafal Al-Qur’an atau menjaga agar hafalannya tidak putus. Berbeda dengan Mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa wanita haid haram hukumnya membaca Al-Qur’an. Menurutnya, masa haid yang hanya berlangsung selama beberapa hari tidak akan membuat seseorang lupa akan hafalan Al-Qur’annya. sedangkan menurut Mazhab Hambali, tidak ada larangan bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an.
Berdasarkan data diatas, ulama 4 mazhab berbeda pendapat mengenai larangan membaca al-Qur’an bagi wanita haid. Ada yang memperbolehkan dengan syarat, ada juga yang mengharamkan. Namun dalam pengaplikasiannya, kita bisa mengambil pendapat yang paling relevan dengan kondisi wanita haid, apakah dia penghafal al-Qur’an atau tidak.







