FIQIH WANITA: SEPUTAR THAHARAH
TENTANG FIQIH
Ilmu Fiqih bukanlah ilmu yang membahas persoalan halal atau haram, sah atau tidak sah, dan boleh atau tidak boleh. Fiqih merupakan implementasi dari aqidah atau keyakinan pada seseorang. Apabila lemah aqidahnya, maka lemah pula fiqihnya. Karena ilmu fiqih adalah ilmu yang tidak bisa kita rasionalisasikan. Mengapa jumlah raka’at sholat subuh hanya dua raka’at sedangkan sholat dzuhur empat raka’at? Mengapa mengkonsumsi daging unta menyebabkan wudlu batal? Mengapa masa iddah perempuan berbeda-beda? Padahal waktu dzuhur adalah waktu dimana orang-orang sedang sibuk bekerja atau hanya sebentar saja durasi istirahatnya, sedangkan waktu subuh adalah waktu orang-orang dalam keadaan fresh karena telah beristirahat semalaman. Lalu apa yang membedakan antara daging unta dengan daging sapi,kambing, dan lain-lainnya. Dan apa perbedaan perempuan yang ditinggal oleh suaminya karena cerai atau meninggal dunia.
Itulah mengapa penulis menyebut fiqih dengan refleksi dari aqidah. Sebelum belajar tentang ilmu fiqih, kita harus mengedepankan aqidah atau keyakinan kita terlebih dahulu. Karena di dalam ilmu fiqih, kita akan menjumpai banyak sekali ikhtilaf atau perbedaan antar ulama mengenai suatu hukum perkara dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan ilmu aqidah yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.
Sebagian besar ummat Islam di Indonesia menjalankan agama dengan bermazhab “katanya”. Mengapa kita sholat subuh dua raka’at? Mengapa kita memakai qunut? Mengapa ada orang sholat yang gerakannya berbeda dengan kita? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang tidak mampu kita jawab. Penulis menyebut Islam bermazhab “katanya” karena sebagian besar dari kita tidak mampu untuk menyebutkan dalil atau sumber hukum dari ibadah kita sendiri.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk belajar ilmu fiqih. Karena ilmu fiqih mengcover seluruh aktivitas kita sejak bangun tidur hingga tidur kembali. Salah satu contoh adalah hadits nabi tentang kesunnahan mencuci tangan saat bangun tidur.
ﻭﺇﺫا اﺳﺘﻴﻘﻆ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻣﻦ ﻧﻮﻣﻪ ﻓﻠﻴﻐﺴﻞ ﻳﺪﻩ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﺿﻮﺋﻪ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﺃﻳﻦ ﺑﺎﺗﺖ ﻳﺪﻩ
“Jika ada diantara kalian yang bangun tidur maka basuhlah tangannya sebelum dimasukkan ke bak air. Sebab kalian tidak tahu semalaman tangannya memegang apa” (HR Bukhari)
Fiqih wanita bukanlah cabang asli dari ilmu fiqih. Karena fiqih wanita adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan wanita. Hal ini meliputi aturan-aturan terkait ibadah, akhlak, perkawinan, perceraian, warisan, dan sebagainya.
Beberapa topik yang sering dibahas dalam fiqih wanita antara lain tentang hukum-hukum berpakaian, hukum-hukum tentang haid dan nifas, hukum-hukum tentang puasa, dan hukum-hukum tentang zakat. Selain itu, fiqih wanita juga membahas masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh wanita seperti masalah pernikahan dan perceraian.
Dalam praktiknya, fiqih wanita sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh wanita Muslim, sehingga mereka dapat menjalankan ajaran Islam dengan benar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Fiqih wanita adalah bidang yang terus berkembang yang terus beradaptasi dengan perubahan keadaan dan norma masyarakat. Karena itu, penting untuk mencari bimbingan dari para sarjana dan ahli yang berkualitas di bidangnya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Islam ditegakkan dengan cara yang sesuai dengan zaman.
TENTANG NAJIS
Apakah mimisan, darah nyamuk, kotoran bersin yang keluar saat kita sedang menunaikan sholat menyebabkan batalnya sholat? Jawabannya adalah tidak.
Najis adalah segala kotoran yang keluar dari lubang bawah manusia, baik cair maupun padat kecuali janin dan yang menempel pada tubuh, tempat, maupun pakaian kita dan menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan (salah satu contoh dari ibadah tersebut adalah Shalat).
Apa perbedaan antara mani, wadi, dan madzi? Ketiganya adalah cairan yang keluar dari farji perempuan dan semuanya dihukumi najis. Hanya saja cara bersucinya yang berbeda.
Pembahasan pertama adalah tentang Wadi, Madzi, dan Mani. Wadi adalah keputihan yang keluar akibat hormon atau rasa lelah pada seorang perempuan. Mayoritas ulama menyatakan kadar minimal keputihan dianggap najis adalah cairan seluas uang koin 500 perak. Jika keputiahan yang keluar kurang dari itu, maka keputihan tidak dianggap najis. Sedangkan Madzi adalah keputihan yang keluar akibat dorongan syahwat perempuan. Cara mensucikannya adalah dengan memercikan air sebanyak tiga kali, atau mengkerik cairann yang sudah kering, atau mengganti celana dalam atau pantyliner saat akan menunaikan sholat.
Mani adalah kelanjuatan dari madzi yang keluar akibat dorongan syahwat dan dilanjutkan dengan berhubungan dengan suami. Cara mensucikannya adalah dengan mandi janabah.
Kedua tentang darah. Darah yang najis adalah darah yang keluarnya menyebabkan kita berhadats (darah haidh, nifas, dan wiladah) sehingga darah bekas gigitan nyamuk, mimisan, bisul, dan lainnya tidaklah disebut najis.
Ketiga tentang kotoran hewan. Kotoran hewan yang najis adalah kotoran hewan yang dagingnya haram kita makan. Sehingga kotoran ayam, sapi, kambing, dan lain sebagainya tidaklah najis. Tetapi, sekali lagi ilmu fiqih bukanlah ilmu yang hanya membahas tetang perkara suci atau tidak, halal atau haram, dan boleh atau tidak boelh, tetapi juga tentang kepatutan. Jika ilmu fiqih hanya membahas tentang hal itu saja, maka laki-laki juga boleh jama’ah sholat di masjid menggunakan handuk saja yang menutupi tali pusar hingga lutut. Dalam pembahasan kotoran hewan ini, kita harus bisa menempatkan diri.
Keempat tentang air liur anjing dan hewan babi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa air liur disini adalah simbol dari keseluruhan dari tubuh anjing. Jadi semua (peralatan atau aksesoris) yang bersal dari tubuh anjing dan babi adalah najis.
Kelima tentang bangkai. Semua bangkai dihukumi najis kecuali bangkai ikan dan belalang.
TENTANG HADAS
Hadas terbagi menjadi kecil dan besar yang diartikan sebagai keadaan tidak suci. Kondisi hadas mengakibatkan ibadah seseorang yang sudah baligh dan berakali hukumnya tidak sah.
Hadas Kecil
Segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:
Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
Menyentuh kemaluan
Hilang kesdaran, seprti tidur, gila, pingsan,atau mabuk.
Hadas Besar
Segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah:
Jimak atau melakukan persetubuhan sepasang suami-isteri.
Keluar darah haid atau datang bulan bagi perempuan.
Keluar air mani sama ada melalui mimpi atau dengan sengaja.
Nifas yaitu darah yang keluar semasa melahirkan anak.
Wiladah yaitu melahirkan anak yang tidak diiringi darah
(Rangkuman materi diskusi)