Istilah-istilah dalam Fiqih: Pengertian Muzara’ah

Ilustrasi Praktek Muzaraah
Ist

Muzara’ah merupakan salah satu istilah dalam kajian fiqih yang erat kaitannya dengan hukum syara’; halal-haram, sah atau batalnya suatu amal. Lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai Muzara’ah:

A. Pengertian Muzara’ah

 

Secara bahasa, Muzara’ah merupakan wazan mufa’alah pecahan dari kata al-zar’u, yang memiliki dua makna: menabur benih ke atas tanah dan penumbuhan (al-inbat).

 

Makna pertama konteksnya lebih kepada makna majazi, sedangkan kedua maknanya dalam konteks haqiqi. Sehingga secara bahasa, makna Muzara’ah adalah “berserikat dalam bercocok tangan”. Sementara secara istilah, makna Muzara’ah sangat beragam.

 

B. Definisi Muzara’ah Menurut Ulama Madzhab

 

Madzhab Hanafi: Akad bercocok tanam pada sebidang tanah. Maksudnya, akad yang dilaksanakan antara pemilik tanah dengan pekerja atau kontraktor yang menggarap tanahnya.

 

Madzhab Hambali: yaitu pemilik tanah menyerahkan tanah kepada pekerja untuk digarap, juga memberi benih untuk ditanam dengan kompensasi pemilik tanah mendapatkan bagian yang telah disepakati oleh keduanya.

 

Madzhab Maliki: Persekutuan dalam akad, dan ini bisa menjadi batal jika tanah dimiliki oleh orang pertama, sedangkan benih, usaha dan peralatan dari orang kedua.

 

Madzhab Syafi’i: Usaha pekerja menggarap sebidang tanah dengan kompensasi mendapatkan sebagian dari hasil tersebut, dengan ketentuan benih tanaman dari pemilik tanah sementara penggarap tanah memiliki tanggung jawab untuk menanam dan merawat bibit tersebut agar menghasilkan.

 

Sumber: Syaikh Abdurrahman al-Juzairi, Fikih 4 Madzhab Jilid IV, hal. 1-11.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *