Setelah membahas definisi najis dan jenis-jenis najis, maka mari kita lanjutkan untuk mengetahui macam-macam benda najis.
Ibnu Qasim al-Gazzi dalam kitab fathu al-Qarib, menjelaskan bahwa benda-benda najis meliputi; pertama, segala sesuatu yang keluar dari dua lubang (lubang kelamin dan lubang anus), kecuali mani; kedua, madzi; ketiga, wadzi; keempat, darah; kelima, nanah; keenam, muntah; ketujuh, bangkai selain manusia, ikan, dan belalang; kedelapan, benda cair yang memabukkan; kesembilan, anjing; kesepuluh, babi; kesebelas, air liur yang keluar dari perut; dan keduabelas, bisa binatang melata seperti ular, kala jengking, dan lain-lain). Beberapa benda tersebut menajiskan ketika dalam kondisi basah, dan seseorang atau benda terkena dengan benda najis tersebut dalam keadaan basah.
Dalam kitab al-Fiqh al-Islmamy wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily, pada bab an-najasah, terdapat penjelasan tentang macam-macam benda najis yang disepakati oleh para ulama’ dan yang tidak disepakati oleh para ulama’.
Benda Najis yang Disepakati Ulama’:
Pada bagian ini, dijelaskan urutan benda najis yang disepakati oleh para ulama’ berdasarkan dalil al-Qur’an dan hadits, yaitu;
Pertama, bangkai (selain bangkai ikan).
Dalil tentang kenajisan bangkai dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 173 dan al-An’am (6) ayat 145:
إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi siapa saja dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)”.(QS. Al-An’am : 145)
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh as-Sunnah bahwa yang dimaksud dengan bangkai (ميتة) adalah “hewan yang matinya tidak disembelih dengan cara disembelih dengan tata cara syari’at Islam”.
Ada dua macam kematian bangkai. Pertama, bangkai itu mati oleh sebab tindakan manusia. Dalam hal ini, yang cara penyembelihannya tidak sesuai dengan syari’at Islam. Kedua, mati bukan karena tindakan manusia, seperti terbunuh, mati karena tua, atau dimangsa hewan lain, dan semisalnya.
Termasuk haram dan juga najis adalah potongan dari anggota badan hewan yang hidup. Sebagaimana dalil hadits yang berbunyi:
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ، قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم “ مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ ”.
Dari Abu Waqid al-Laisiyyi, Rasulullah Saw bersabda: “sesuatu yang dipotong dari binatang ternak, sedang ia masih hidup, maka itu adalah bangkai”.
Kedua, darah.
Kenajisan darah tidak hanya terletal pada darah hewan saja tapi juga darah manusia. Tapi perlu diketahui bahwa yang termasuk najis adalah darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir.
Dalil tentang kenajisan darah, juga terdapat pada dalil kenajisan bangkai pada pembahasan ddi atas yaitu dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 173 dan al-An’am (6) ayat 145, juga terdapat dalam surat an-Nahl (16) ayat 115.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115).
Sebagimana telah dijelaskan pada pembahasan bangkai, bahwa bangkai ikan itu halal dan tidak najis, maka jika ada darah keluar dari tubuh ikan (hewan air laut) secara banyak, tidaklah najis.
Ketiga; daging babi.
Dalil tentang kenajisan daging babi, terdapat pada dalil kenajisan bangkai dan darah dalam al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 173, al-An’am (6) ayat 145, dan surat an-Nahl (16) ayat 115.
Daging babi hukumnya tetap haram dan najis, meskipun disembelih sesuai syari’at. Dan juga meskipun dalam al-Qur’an menggunakan redaksi lahm al-khinzir (لَحْم اَلْخِنْزِيْر) yang maknanya daging babi, bukan berarti yang haram dan najis hanya dagingnya saja.
Berdasarkan teori ithlaaq al-juz’ wa iraadah al-kull (إِطْلاَقُ الْجُزْء وَ إِرَادَةُ الْكُلّ) artinya “menyebut sebagian yang dimaksud adalah keseluruhan”, maka maksud lahm al-khinzir (لَحْم اَلْخِنْزِيْر), selain yang dimaksud adalah daging babi, masuk juga di dalamnya darah, air susu, tulang, lemak, kotoran dan semua bagian dari tubuh babi.
Keempat, air kencing manusia, muntah dan kotoran manusia.
Sayyid Sabiq dalam fiqh as-Sunnah mengatakan bahwa para ulama’ sepakat dalam kenajisan ketiga benda ini. Kecuali apabila muntah dalam jumlah yang sangat sedikit, maka kategori najis yang dimaafkan. Dan juga air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali susu ibunya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:
عَنْ أُمِّ قَيْسٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيْرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فَبَالَ عَلىَ ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَيْهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ
Dari Ummi Qais Ra bahwa dia datang kepada Rasulullah Saw dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah Saw meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبيِ طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : بَوْلُ الغُلاَمِ الرَّضِيعِ يُنْضَحُ وَبَوْلُ الجَارِيَةِ يُغْسَلُ قَالَ قَتَادَة : وَهَذَا مَالَمْ يُطْعِمَا فَإِذَا طُعِمَا غُسِلاَ جَمِيْعًا – رواه أحمد والترمذي
Dari Ali bin Abi Thalib Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci”. Qatadah berkata: “Dan ini apabila belum makan apa-apa, tapi apabila sudah makan makanan, maka harus dicuci”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Kelima, nanah.
Dalam bahasa arab disebut dengan redaksi qaih (قَيْح). Nanah adalah kondisi darah yang sudah rusak. Apabila seseorang terkena nanah, harus dicuci bekas nanahnya sebelum boleh untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu` atau mandi).
Keenam, madzi dan wadi.
Madzi (مَذِيْ) adalah cairan putih atau bening encer yang keluar karena bergejolak syahwat akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki. Madzi biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak memancar.
Wadi (وَدِيْ) adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar mengiringi air kencing.
Ketujuh, khamr.
Dalam fiqh as-Sunnah karya dijelaskan bahwa para ulama’ sepakat tentang kenajisan khamr.
Dalilnya ada dalam al-Qur’an surat al-Maidah (5) ayat 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)
Dalam Tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab, bahwa khamr (خمر) adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan apabila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka, minuman itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini bisa dipahami bahwa makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan apabila dimakan atau diminum oleh orang yang normal -bukan orang yang telah terbiasa meminumnya- maka ia adalah khamr.
Benda yang Kenajisannya Tidak Disepakati Ulama’:
Pertama, tubuh jenazah manusia.
Jenazah adalah tubuh manusia muslim atau kafir yang telah kehilangan nyawa. Dalam pandangan jumhur ulama’ selain Hanafiyah mengatakan bahwa jenazah muslim atau kafir hukumnya suci.
Sedangkan menurut ulama’ madzhab Hanafiyah mengatakan bahwa jenazah manusia muslim itu najis, karena itulah diwajibkan mandi bagi jenazah untuk mensucikannya. Sedangkan jenazah orang kafir tetap najis dan tidak bisa disucikan dengan memandikannya.
Ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat (mughallazhah). Namun ada juga pendapat sebagian ulama’ yang lain mengatakan bahwa najis anjing itu hanya air liurnya dan mulutnya saja.
Dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islmamy wa adillatuhu bahwa madzhab Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.
Dalam pandangan Hanafiyah, hadits tentang kenajisan anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya apabila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis. Sebagaimana yang tersebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا-متفق عليه
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Apabila anjing minum dari wadah air milikmu, maka cucilah tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim).
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah”.
Menurut madzhab Malikiyah bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Sedangkan menurut madzhab Syafi`iyah dan Hanabilah sepakat bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Bagi madzhab Syafi`iyah, pendapat di atas merupakan bentuk kehati-hatian, karena anjing selalu menjilati tubuhnya dan tidak mungkin kita tahu kapan anjing menjilati tubuhnya. Selain itu, logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
انه صلّى الله عليه وسلم دعي إلى دار قوم، فأجاب، ثم دعي إلى دار أخرى فلم يجب، فقيل له في ذلك، فقال: إن في دار فلان كلباً، قيل له: وإن في دار فلان هرة، فقال: إن الهرة ليست بنجس. رواه الحاكم والدارقطني.
Bahwa Rasululah Saw diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda: “Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis”. (HR. al-Hakim dan ad-Daruquthni).
Selain kedua benda di atas, masih banyak lagi benda-benda yang kenajiasannya tidak disepakati para ulama. Misalnya bangkai hewan air atau tidak punya darah, potongan tubuh hewan yang tidak punya darah, kulit bangkai, air kencing bayi, air kencing dan susu hewan yang halal dagingnya, air mani (sperma), mayat manusia, air liur orang tidur, dan seterusnya.







قيء itu artinya muntahan pak. benda yang keluar dari perut lewat mulut.