Jalan Menghilangkan Politik Uang

Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula
Ilustrasi/Istimewa

*Oleh: Dr. Mohammad Nasih, M.Si.
Dosen Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UMJ, Praktisi Pendidikan, Guru Utama di Rumah Perkaderan & Tahfidh al-Qur’an Monasmuda Institute Semarang, Pengasuh Pesantren & Sekolah Alam Planet NUFO Rembang.

Praktik politik uang, baik dalam Pemilu maupun Pemilukada, makin masif. Akibat praktik ini, mayoritas wakil dan pemimpin terpilih bukan berdasarkan visi, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi untuk mewujudkan keinginan rakyat demi kebaikan bersama.

Siapa yang membayar—bahkan dalam sebagian kasus—dengan isi amplop terbanyak, itulah yang dicoblos. Karena itu, muncul adagium: “Maju tanpa politik uang, pasti kalah. Maju dengan politik uang, belum tentu menang”. Mereka yang memiliki kesiapan logistik 200%-lah yang memiliki peluang lebih besar untuk menang.

Berbagai gagasan telah didiskusikan dan perubahan mekanisme juga telah dilakukan untuk menghilangkan praktik ini, tetapi belum juga membuahkan hasil. Bahkan praktik politik uang dalam Pemilu 2024 dan juga dalam Pemilukada terakhir, semakin brutal. Dalam konteks Pileg dan Pilpres, belum ada gagasan lagi untuk mengubah keadaan. Namun, dalam konteks Pemilukada, muncul kembali gagasan untuk mengembalikannya ke DPRD. Niatnya sederhana; praktik politik uang jangan sampai semakin semakin merusak mentalitas masyarakat luas.

Awal muncul gagasan Pilkada langsung disebabkan oleh praktik politik uang di DPRD, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Ditambah lagi dengan penyelenggaran Pilpres langsung tahun 2004 yang berjalan dengan sukses. Kalau Pilpres dalam skala yang lebih luas saja sukses dijalankan, maka Pilkada diasumsikan akan lebih mudah dan dengan jalan itu praktik politik uang akan bisa dihilangkan. Pada saat itu, banyak calon kepala daerah melakukan praktik kotor ini untuk mendapatkan dukungan mayoritas anggota dewan yang pada umumnya berjumlah hanya puluhan orang saja.

Dengan jumlah yang hanya puluhan atau maksimal 100 orang di tiga provinsi (Jabar, Jateng, dan Jatim), praktik politik uang menjadi mudah dilakukan. Sebab, kontrol atas para pemilik suara yang hanya beberapa gelintir saja dalam pemilihan mudah dilakukan dengan cara melakukan karantina dan memberikan kode tertentu menjelang dan pada saat pemilihan. Karena itu, Pilkada langsung diasumsikan akan membuat tidak akan ada ada calon kepala daerah yang mampu membayar dan mengendalikan pemilih, karena jumlahnya sangat besar.

Jika harus menyuap, yang harus disuap terlalu besar. Namun, asumsi tersebut ternyata keliru besar. Walaupun dengan biaya yang sangat besar, ternyata tetap saja dibayar. Praktik politik yang awalnya hanya menyasar beberapa puluh orang, kemudian menyasar ratusan ribu bahkan jutaan orang. Inilah yang menyebabkan keinginan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Bahkan untuk provinsi, muncul gagasan cukup dilakukan oleh Presiden.

Pada menjelang akhir periode Presiden SBY, DPR RI bahkan sudah melakukan revisi Undang-Undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Namun, SBY membatalkannya karena tidak ingin citra sebagai seorang demokrat luntur.

Namun, perkembangan dinamika politik Pemilu dan Pilkada setelah itu membuat banyak kalangan, terutama para aktivis pro demokrasi yang sebelumnya bersikeras dengan Pilkada langsung berubah pikiran. Karena itu, mereka sudah tidak lagi bersuara kritis terhadap rencana revisi Undang-Undang yang akan mengembalikan Pilkada, terutama di level kabupaten/kota ke DPRD. Bahkan cenderung mendukung.

Inkonsistensi sikap para aktivis pro-demokrasi dan pengambil kebijakan politik yang demikian itu menunjukkan pula bahwa pandangan mereka tidak didasarkan kepada perspektif yang komprehensif. Sebagiannya hanya sekedar meniru negara-negara lain yang melakukannya. Padahal negara-negara lain yang ditiru karena memiliki mekanisme demokrasi yang bagus, telah memiliki prasyarat yang cukup, sedangkan Indonesia masih jauh dari itu.

Di antara prasyarat penting yang Indonesia belum memenuhinya untuk menyelenggarakan demokrasi langsung yang relatif bersih dari praktik politik uang adalah pendapatan perkapita yang masih sangat rendah, hanya Rp. 70,7 juta per tahun. Bandingkan dengan Swiss dengan Rp. 1,7 M per tahun, Denmark dengan Rp. 1,1 M per tahun, Finlandia dengan Rp. 870 juta per tahun, Selandia Baru dengan Rp. 784 per tahun, dan Rp. Uruguai 365 juta per tahun.

Pendapatan per kapita menjadi prasyarat paling penting, karena pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar akan berimplikasi kepada banyak hal, di antaranya yang terpenting adalah kemampuan memenuhi kebutuhan gizi seimbang yang sangat berpengaruh kepada kecerdasan. Warga negara yang cerdas, bukan hanya akan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga mampu membedakan antara kandidat yang memiliki kapasitas cukup untuk menjadi penyelenggara negara dan yang medioker, atau bahkan yang tidak memiliki kapasitas cukup.

Mereka akan memiliki tuntutan akuntabilitas yang tinggi, sehingga menyadari bahwa praktik politik uang bisa merusak segalanya. Dalam masyarakat yang demikian, kesukarelaan untuk terlibat aktif dalam Pemilu terbangun. Bahkan dengan pendapatan yang tinggi, mereka juga bisa ikut berkontribusi pendanaan untuk mendukung calon-calon yang mereka inginkan.

Berbeda dengan di negara dengan pendapatan perkapita rendah. Jika untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar saja kurang, maka tentu saja akan berimplikasi kepada dua hal: kekurangan asupan gizi seimbang dan permisif terhadap praktik politik uang. Keduanya bahkan bisa berkorelasi. Kekurangan gizi yang menyebabkan kurang cerdas kemudian berimplikasi kepada ketidakmampuan untuk membedakan mana calon atau kandidat yang berkualitas dan mana yang sekedar medioker atau bahkan berkualitas rendah dalam arti yang seluas-luasnya.

Karena itu, untuk menghilangkan praktik politik uang di Indonesia, jalannya akan masih sangat panjang. Tidak bisa hanya mengubah aturan main, baik dengan menambah ancaman hukuman atas para pelaku, maupun dengan mengubah mekanisme pemilihan, tetapi harus didahului dengan memenuhi prasyarat berupa pendapatan perkapita yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi kemanusiaan. Dan untuk itu, diperlukan manusia dengan kualitas yang cukup. Sedangkan kualitas yang baik, sangat dipengaruhi pula oleh makanan yang baik. Ini ibarat lingkaran setan yang harus diputus.

Karena itu, untuk membebaskan Indonesia dari politik uang, yang pertaman kali harus dilakukan adalah memberikan makan yang baik kepada warga negara. Itu pun tidak bisa instan. Perlu waktu setidaknya dua generasi agar lahir warga negara yang berkualitas.

Sebab, makanan yang bergizi barus bisa berpengaruh signifikan kepada kecerdasan manusia, setelah melalui dua generasi. Perspektif ini ditopang oleh data saintifik, karena perempuan sudah memiliki sel telur pada saat usia enam sampai dua puluh pekan di dalam kandungan ibunya. Artinya, sebuah generasi, juga ditentukan oleh kualitas makanan neneknya.

Lalu kapan politik uang akan hilang jika Presiden Prabowo Soebianto sukses dengan Program MBG yang saat ini sedang dijalankan? Butuh dua generasi lagi. Butuh kira-kira 40-an tahun lagi, atau tahun 1960-an. Sebab, pada dekade inilah generasi emas akan lahir, bukan 2045 sebagaimana dijadikan jargon oleh para pejabat negara dan para motivator. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *