Desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota, yang dihuni oleh kelompok masyarakat dimana sebagian besar mata pencahariannya sebagai petani. Sedangkan secara administratif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun yang digabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi).
Masyarakat desa cenderung bersifat homogen dimana biasanya masyarakat desa mempunyai kerabat yang masih berhubungan erat, sehingga sifat homogen ini mencerminkan kebersamaan yang terbentuk dalam sifat kegotong royongan sebagai ciri khas masyarakat desa. Pengertian Desa menurut UU R.I Nomor 6 Tahun 2014 BAB I Pasal 1 menjelaskan, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasrkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengelolaan sumberdaya tidak terfokus hanya pada pengelolaan sumberdaya alam saja, sumberdaya manusia juga penting pengaruhnya sebagai alat untuk pemberdayaan masyarakat.
Selain itu pengelolaan sumberdaya buatan juga penting, sumberdaya buatan adalah sumberdaya yang diciptakan sebagai bahan penunjang masyarakat berdaya. Pengelolaan sumberdaya manusia adalah prioritas sebelum mengelola sumberdaya alam, hak prerogratif pengetahuan masyarakat harus terpenuhi terlebih dahulu. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia adalah sebuah nilai dari berkembang atau tidaknya masyarakat tersebut, perkembangan sumberdaya manusia secara tidak langsung akan menunjang pengelolaan sumberdaya alam.
Refleksi dari sumberdaya manusia berkualitas adalah pengelolaan sumberdaya alam lebih kreatif, inovatif, dan dapat menghasilkan lebih dari sebelumnya. Pengelolaan sumberdaya alam tidak lepas dari program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat merupakan program yang sangat penting sebagai upaya dalam mengangkat kualitas hidup masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Pihak yang berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat tidak hanya pemerintah saja, pihak swasta juga turut serta berperan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat sendiri adalah memaksimalkan power masyarakat yang terkekang oleh minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan melalui pemanfaatan sumberdaya lokal.
Kedaulatan desa dari sisi ekonomi mengandung makna kemampuan desa dalam menjaga, mengelola hingga mengoptimalkan fungsi ekonomi aset-aset alam yang berbeda di dalamnya. Ketika negara terjebak dalam model pengelolaan sumberdaya alam untuk pertumbuhan ekonomi semata, desa mempelopori pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan keseimbangan alam dapat terlestarikan, semata orientasi kesejahteraan rakyat tercapai secara berjangka panjang. Cara desa dalam menjaga aset ekonomi ini berbalikan dengan model pemerintah yang bersifat ekstraktif karena menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada sektor privat dari pada mengutamakan shareholder di tingkat komunitas lokal. Sementara lingkungan kelembagaan ekonomi desa yang lebih inklusif malah tidak menjadi referensi model pengembangan ekonomi lokal.
Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut UU R.I Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan dalam BAB I Pasal 1 nomor 8 yang isinya, Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya disebutkan pada nomor 12, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang baik, pada umumnya mensyaratkan adanya proses pendampingan. Ini menjadi penting karen objek pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat dengan dinamikanya yang beragam. Fungsi pendampingan adalah untuk memfasilitasi, memotivasi masyarakat serta mengawal agar kegiatan pemberdayaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki.
Pemberdayaan masyarakat community-empowering yang baik seyogyanya mampu mengakomodir berbagai aspek yang berkembang dan dibutuhkan masyarakat. Masyarakat memerlukan peningkatan kesejahteraan, namun juga berharap agardalam pencapaian kesejahteraan tersebut tidak mengorbankan aspek-aspek lain, seperti budaya, keserasian lingkungan dan jati diri sebagai bagian dari sebuah komunitas.
Pemberdayaan masyarakat atau dalam kata lain community-development merupakan salah satu metode gerakan yang digunakan dalam menjalankan pembangunan masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, atau kombinasi semua aspek tersebut.