Di tengah perdebatan soal defisit, subsidi, dan prioritas pembangunan, jarang sekali kita menyoal satu hal yang paling mendasar dari kebijakan anggaran negara: untuk siapa dan demi apa uang rakyat itu dikelola. Selama ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cenderung dilihat sebagai dokumen teknokratis — kumpulan angka, rumus fiskal, dan target ekonomi. Padahal, di balik setiap rupiah yang dianggarkan, tersimpan pilihan moral dan arah peradaban.
Jika kita menengok warisan pemikiran Islam, ada satu prinsip agung yang seharusnya menjadi kompas kebijakan publik, yakni Maqashid Syariah — tujuan-tujuan luhur dari syariat Islam yang berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan universal. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi dan fiskal, harus melindungi lima aspek utama kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-dîn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-mâl).
Sayangnya, jika kita menelaah praktik anggaran nasional Indonesia, nilai-nilai itu belum hadir secara sistemik. Kita memang sudah mengenal zakat, wakaf produktif, hingga sukuk negara berbasis syariah. Namun secara struktural, APBN masih bernafas dengan logika ekonomi konvensional: mengejar pertumbuhan, menekan inflasi, menjaga stabilitas. Nilai etika dan keseimbangan sosial belum benar-benar menjadi roh pengelolaan keuangan negara.
Padahal, dalam konteks keindonesiaan yang sarat ketimpangan sosial, pendekatan Maqashid Syariah justru menawarkan paradigma yang lebih berkeadilan. Ia mengajarkan bahwa anggaran bukan sekadar alat pertumbuhan, tetapi juga alat perlindungan kehidupan. Misalnya, belanja pendidikan bukan hanya soal membangun sekolah, tetapi memastikan agar setiap anak memiliki kesempatan berpikir merdeka dan berakhlak. Begitu juga belanja kesehatan — bukan sekadar menambah rumah sakit, tapi memastikan nafs (jiwa) terlindungi dan dirawat dengan layak.
Sayangnya, laporan dan data menunjukkan masih timpangnya prioritas fiskal kita. Belanja sosial masih kalah dibanding belanja non-produktif, partisipasi publik dalam penyusunan anggaran juga masih rendah, dan persebaran antarwilayah belum proporsional. Akibatnya, kesenjangan tetap menganga, kemiskinan menahun, dan rasa keadilan sosial belum terasa kuat di akar rumput.
Integrasi Maqashid Syariah ke dalam kebijakan fiskal sebenarnya bukan utopia. Ia bisa dimulai dengan menyusun “Maqashid Fiscal Framework” — kerangka penganggaran berbasis nilai moral Islam. Di dalamnya, indikator keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan, tetapi juga sejauh mana kebijakan mampu menjaga martabat manusia, meminimalkan kesenjangan, dan memperkuat tanggung jawab sosial negara.
Artinya, keberhasilan APBN seharusnya tidak hanya diukur dari naiknya GDP, tetapi juga dari turunnya jumlah orang lapar, meningkatnya literasi moral, dan menguatnya solidaritas sosial.
Islam telah memberi panduan etis bahwa kebijakan ekonomi adalah bagian dari ibadah sosial. Maka, mengintegrasikan Maqashid Syariah ke dalam anggaran negara bukan hanya pilihan religius, tetapi tuntutan moral bangsa. Sudah saatnya APBN tidak hanya menjadi mesin ekonomi, tetapi juga nurani sosial — yang menggerakkan negara menuju keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan yang beradab.





