Tren Sengketa Merek Lokal dan Trik Hindari Konflik

*Oleh : Kanti Rahayu, MH, Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal

 

Sosialisasi tentang pentingnya perlindungan terhadap merek yang ditujukan kepada masyarakat telah lama bergema, namun sayangnya sosialisasi tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk mengenal hak merek secara lebih baik, sehingga umumnya masyarakat awam hanya mengetahui bahwa merek adalah cap yang harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari peniruan.

Umumnya pemahaman tentang merek berhenti hanya sampai disini, padahal lebih daripada itu bahwa hal yang penting justru berangkat dari cara merumuskan merek itu sendiri. Bahwa pemilik merek yang belum didaftarkan kepada DJKI harus memiliki pengetahuan dasar apakah disekitarnya terdapat merek yang baik secara tulisan maupun pengucapan memiliki kemiripan bahkan kesamaan dengan merek milik pihak lain terlepas apakah merek milik pihak lain tersebut telah didaftar ataupun belum.

Rendahnya pemahaman ini, lebih disebabkan karena rendah pula budaya literasi masyarakat Indonesia secara umum. Keengganan dalam membaca dan mengamati (observasi) ruang sekitar seringkali menjadikan kemiripan merek akibat peniruan yang sebenarnya dilakukan bahkan tanpa niat meniru, namun seringkali disebabkan karena tidak mempunyai ide kreatif dalam membuat merek.

Padahal, sebenarnya resiko kemiripan merek baik dengan sesama pengusaha lokal maupun dengan merek terkenal dapat dengan mudah diketahui. Praktisnya hampir setiap orang telah memiliki telepon pintar yang sudah digunakan sehari-hari, namun tetap saja pencarian dengan menggunakan media internet seolah menjadi tidak berguna.

Belum lagi pemahaman yang belum baik mengenai tata cara pendaftaran merek, kemana dan dimana seharusnya mendapatkan layanan pendaftaran. Tidak sedikit yang memilih melakukan pendaftaran dengan jalur yang tidak terarah sehingga manakala potensi konflik mengemuka, pelaku usaha seringkali kebingungan kemana harus mencari solusi.

Ada juga bahkan yang datang ke kantor polisi. Padahal sengketa merek bukanlah perkara pidana yang harus selalu berujung pada penghukuman badan, melainkan perkara perdata yang tentu dapat diselesaikan dengan mengedepankan mediasi.

Masyarakat sebenarnya telah memahami bahwa merek dapat berguna dalam melindungi dan membuat produk mereka menjadi lebih dikenali oleh konsumen. Namun sedikit sekali yang mau membaca Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang telah mengatur dengan rigid indikasi merek yang dapat menimbulkan potensi konflik dan rentan mendapat penolakan dari DJKI saat pendaftaran merek dilakukan.

Meskipun tidak ada data yang pasti mengenai jumlah total tahunan yang mudah diakses, data dari direktori putusan dan publikasi hukum tahun 2025 menunjukkan ribuan permohonan merek diajukan ke DJKI, dan puluhan hingga ratusan sengketa merek baik lokal dengan lokal maupun internasional dengan lokal yang masuk ke pengadilan, sebagian besar melalui Pengadilan Niaga. Sengketa ini terus menjadi isu penting, dengan kasus yang menyoroti pentingnya pendaftaran merek yang cermat, kreatif dan beritikad baik.

Konflik persamaan merek sebenarnya dapat dicegah dan dihindari apabila setiap pelaku usaha mau membaca peraturan merek yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa khususnya dalam beberpa Pasal telah diatur bagaimana sebaiknya sebuah merek yang kayak untuk didaftarkan dan tidak terindikasi peniruan atas merek milik pihak lain khususnya yang telah terdaftar.

Pasal 1 Undang-Undang Merek menyebutkan definisi merek sebagai tanda grafis yang memiliki daya pembeda untuk membedakan barang/jasa, seperti gambar, nama, kata, logo, dan sebagainya. Sebuah merek harus memiliki daya pembeda dengan merek lainnya khususnya terhadap barang atau jasa yang sejenis.

Ini berfungsi sebagai identitas atas suatu merek. Pemilik suatu merek baik merek dagang maupun jasa harus menghindari niat untuk meniru merek milik pihak lain terlebih jika merek tersebut telah terdaftar dan merupakan merek terkenal.

Pasal 20 Undang-Undang Merek juga menentukan alasan penolakan merek yang tidak bisa didaftarkan karena bertentangan dengan hukum, moralitas, agama, ketertiban umum dan tidak boleh memuat unsur yang menyesatkan. Selanjutnya Pasal 21 mengemukakan alasan penolakan oleh DJKI jika merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis atau tidak sejenis yang memenuhi syarat tertentu, atau dengan Indikasi Geografis terdaftar.

Merek sebenarnya adalah sesuatu yang bersifat sederhana, unik, tidak merupakan penjelasan dari isi produk dan yang paling penting adalah memiliki daya pembeda atau sederhananya harus berbeda dengan merek-merek lain yang sudah ada sehingga diantara begitu banyak produk ia (merek) dapat dikenali justru karena perbedaannya itu.

Memahami Undang-Undang Merek akan memudahkan pelaku usaha untuk menjadi lebih terarah dan memiliki rambu-rambu dalam membuat sebuah merek, sehingga akan secara otomatis menggiring pada langkah awal yang benar untuk dapat mencegah potensi konflik merek akibat kesamaan penyebutan, kesamaan tulisan dan desain gambar atau logo baik seluruhnya maupun sebagian.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *