Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa (Bagian Kedua)

Koperasi, Puzzle yang Hilang
Baladena.ID

Program pemberdayaan yang baik juga mampu memunculkan berbagai potensi khas masyarakat dan mengembangkan dibantu oleh sistem, alat, atau teknologi baru dan peran pendamping atau fasilitator yang akan mempercepat proses pemberdayaan sehingga bernilai tambah tinggi, serta proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu pembangunan keberlanjutan (sustainable-development) untuk jangka panjang.

Pembangunan jangka panjang memiliki keterkaitan erat dengan pemberdyaan masyarakat dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama dapat diibaratkan sebagai gerbang yang akan membawa masyarakat menuju keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis. Melalui upaya pemberdayaan, masyarakat didorong agar memiliki kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat secara penuh dalam berbagai aspek pembangungan di wilayahnya mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian termasuk faktor produksi, ekonomi, dan sosial budaya.

Pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan eksternal. Tanpa mengecilkan arti dari peranan salah satu faktor, sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus faktor internal sangat penting sabagai salah satu bentuk Self-Organizing dari masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor eksternalnya.

Salah satu faktor eksternal yang sangat penting adalah Pendamping atau fasilitator yang bersifat multidisiplin. Peran pendamping pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat mampu melanjutkan kegiatannya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif fasilitator pemberdayaan masyarakat akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya berhenti.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peran fasilitator akan dipenuhi oleh kader pendamping masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini terus ditingkatkan oleh pelaku program pemberdayaan masyarakat.

Saat ini, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa mulai ditindak lanjuti serius, disah-kannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 Tentang Desa membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat desa. Melalui UU ini juga diadakan program Dana Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yag ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain program dana desa, pemerintah juga mengadakan pogram Pendampingan Dana Desa dalam rangka implementasi pelaksanaan undang-undang desa. Pendamping Dana Desa bertugas sebagai fasilitator dan mendampingi pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa secara prosedur maupun teknis. Tenaga profesional pendamping dana desa terbagi menjadi tiga jenjang, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA).

Masing-masing jenjang memiliki tupoksi baik secara prosedur maupun secara teknis dalam mengimplementasikan tugas sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).Sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tanaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa. Secara teknis tugas PLD dan PD adalah mendampingi desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa, kerja sama Desa, pembangunan BUM desa dan pembangunan yang bersekala lokal desa, melakukan fasilitasi, asistensi, konsultansi, dan advokasi masyarakat.

Secara prosedural tugas PLD adalah mendampingi penyusunan rencana kerja dan laporan bulanan, menyimpan semua tanda bukti atau kwitansi bantuan biaya oprasional, dan bertanggung jawab atas realisasi pengadaan dan pemeliharaan inventaris oprasional pekerjaan.

Dalam pelaksaannya sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tenaga pendamping profesional ditingkatan Tenaga Ahli (TA) bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka: Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota terkait sosialisasi UU Desa. Fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kapasitas masysarakat desa, kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa , fasilitasi musyawarah desa, fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan prevwe dan revew peraturan desa, fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa.

Kemudian fasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa, fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan, dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *