Prospek Cerah Ekonomi Syariah

Baladena.ID

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia sudah semakin pesat, hal ini dibuktikan dengan berbagai macam usaha dan bisnis dengan label syariah, seperti bank syariah, pasar modal syariah, biro haji dan umrah syariah, hotel syariah, pariwisata syariah dan yang terbaru adalah berkembangnya rumah sakit dengan sistem syariah di Indonesia. Hal ini bukan lah tren, akan tetapi merupakan kebutuhan dan nilai serta spirit dalam menjalankan sebuah keyakinan yang diimplementasikan dalam bentuk pelayanan, kenyamanan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diyakininya.

Pengembangan ekonomi Islam telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling tidak, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah.

Lahirnya beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Islam, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Sistem Perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya sistem perbankan syariah, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Zakat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan-peraturan, seperti zakat masih belum terealisasikan pada tataran operasional. Hal ini perlu untuk segera dikaji oleh eksekutif, sehingga efektifitas kebijakannya langsung dirasakan masyarakat.

Upaya untuk membentuk hukum nasional terus berlanjut sampai sekarang, meskipun belum berhasil secara keseluruhan. Pemerintah sendiri sangat hati-hati untuk menyelesaikan rancangan hukum nasional, kadang terkesan kurang serius. Para pakar hukum pun nampaknya belum sepaham tentang profil hukum nasional. Akibat perjalanan bangsa yang  hidup dalam sistem hukum kolonial Belanda, pemikiran para pakar hukum dalam merumuskan hukum nasional Indonesia masih kental dipengaruhi oleh hukum Belanda. Meskipun konsepsi hukum nasional diidentifikasi sebagai hukum yang berintikan hukum adat dan hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak dapat lepas dari pengaruh konsepsi hukum Belanda. Pembentukan hukum nasional tentunya tidak bisa hanya bertolak dari konsepsi hukum barat (khususnya warisan Belanda) saja. Ada hukum Islam yang telah lama dilaksanakan oleh umat Islam. Demikian juga ada hukum adat yang telah lama tumbuh dan terpelihara di masyarakat. Untuk mewujudkan hukum nasional tidak boleh mengabaikan eksistensi keduanya.

Perkembangan ekonomi syariah telah memberikan kontribusi kepada ekonomi dunia, konsep ekonomi syariah banyak dicontoh oleh barat, diantaranya tentang syirkah (lost profit sharing), Suftaja (bills of exchange),hiwalah (letters of Credit), funduq (specialized large s cale commercial institutions  and market wich developed in  to virtual stock exchange) yakni lembaga bisnis  khusus yang memiliki skala yang besar dan pasar yang dikembangkan dalam  pertukaran stok  yang nyata. Gagasan ekonomi syariah mempunyai dampak langsung kepada masyarakat, lebh khusus masyarakat muslim di Indonesia. Harapannya ekonomi syariah dapat menciptakan tata dunia baru, di mana sisten distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil dan merata dapat terwujud pada setiap tingkatan. Oleh karena itu, dilihat dari prospeknya ekonomi syariah dapat menjadi acuan dunia, di indonesia prospek ekonomi syariah saat ini sedang berkembang pesat, lebih-lebih adanya dukungan dari pemerintah dengan lembaga legislatif membahas kemudian mengeluarkan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah yang menjadi dasar dan berkembangnya ekonomi syariah saat ini.

Dalam perkembangannya sektor riil juga harus diperhatikan, karena memiliki potensi dalam perkembangan ekonomi syariah. Sebagai contoh perbankan syariah harus mengkaji lagi regulasi dalam penyaluran dananya melalui produk-produk yang ditawarkan. Hal ini penting adanya dikarenakan Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) banyak kekurangan modal, akan tetapi perbankan syariah tidak berani menyalurkan dananya. Akibatnya lahirlah beberapa lembaga keungan yang virtual ataupun fisik yang sanggung membiayai mereka contohnya dalam skema crowdfunding inovasi dari Financial Techonlogy (Fintech).

Dalam meningkatkan ekonomi syariah perlu kerja sama dengan berbagai sektor, agar Indonesia dapat menjadi negara yang diperhitungkan di pasar global. Kerja sama tersebut dilakuakan oleh lembaga ekonomi syariah, pemerintah sebagai pembuat regulasi dan MUI sebagai pengkaji ekonomi Islam dengan mengeluarkan fatwanya. Dengan demikian sinergisitas dalam membangun ekonomi syariah dalam mengembangkannya dapat terwujud dengan banyaknya penggunaan jasa melalui lembaga ekonomi syariah. Prospek cerah ekonomi syariah di Indonesia sangatlah besar, apa lagi didukung dengan jumlah penduduk musli indonesia yang mayoritas. Semoga Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin dapat diaplikasikan dalam sektor ekonomi Islam yang memberikan kesejahteraan bagi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *