UNDIP dan UNNES Bersatu Buat Alternatif Penyelesaian Sengketa

Foto bersama pasca FGD

Lebih tepatnya Pusat Kajian Hukum Ekonomi Islam (PUKAHESI) Fakultas Hukum Universitas Dinonegoro (UNDIP) bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PKHES) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) membuat Focus Group Discussion (FGD)  Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terpadu Berbasis Syariah.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 21 November 2019 mulai pukul 08.00 sampai 14.30 Wib di Kota Semarang, Jawa Tengah. Latar belakang diadakannya FGD ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan khusus dari lembaga jasa keuangan syariah. Ini disebabkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah Sengketa baru mampu memberikan perlindungan kepada nasabah lembaga jasa keuangan dalam hal penyelesaian sengketa alternatif, belum mengakomodir kebutuhan khusus secara spiritul.

Adanya FGD ini bertujuan untuk menggali pandangan atau sumbangan pemikiran atas rencana dibentuknya  LAPS ( Lembaga Alternatif Penyelesaian Masalah Sengketa) terpadu yang berbasis syariah. Selain itu diharapkan mampu menjadi agenda perdana sebagai bentuk kolaborasi yang makin berkembang dan bersinambungan antar pusat kajian di perguruan tinggi  terkait hukum ekonomi Islam.

Melihat progres yang baik terkait kegiatan FGD ini, banyak lembaga yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan ini.  Diantaranya Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi  Islam Indonesia ( APPHEISI), International Centre for Law and Syariah Studies (ICLAS) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Pusat Pengembangan Ekonomi Islam dan Filantropi (PUSPEIFI) UMY dan Masyafakat Ekonomi Syariah Jawa Tengah.

Dalam praktiknya panitia pelaksana memiliki target terbentuknya rumusan dan usulan yang jelas tentang bentuk dan atau model LAPS terpadu yang tepat  bagi LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Indonesia. Ada juga target terbentuknya komitmen dalam penguatan ilmu hukum ekonomi Islam dalam pembangunan ilmu hukum pada umumnya dan hukum Islam pada khususnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *