Karya sastra adalah salah satu hasil cipta karya dan karsa manusia untuk menyampaikan gagasan tertentu pada sekelompok manusia. Gagasan yang disampaikan berupa berbagai bentuk, seperti novel, drama, puisi, cerita pendek dan lain sebagainya. Berbagai bentuk karya sastra ini memiliki berbagai fungsi; selain menjadi sarana hiburan, biasanya juga menjadi sarana penyampaian kritik pada satu isu.
Menjadi sarana penyampaian kritik, di sisi lain, karya sastra mengundang banyak pihak untuk mengapresiasi atau mengevaluasi. Para kritikus menelanjangi unsur intrinsik dan ekstrinsik untuk mendapatkan satu titik yang dapat dikaji dan dikemukakan pada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat mengambil berbagai sudut pandang dalam menilai sesuatu. Hal ini tentunya dapat membantu manusia untuk berfikir kritis dan objektif.
Di lain sisi, tak semua pembaca memiliki kegemaran pada karya sastra yang sama. Sebab, seberapa bagus moral value yang ingin disampaikan sebuah karya sastra, jika isinya tak menarik minat pembaca, maka tidak akan laku di pasaran. Pesan yang seharusnya ingin disebarkan untuk satu tujuan atau kebutuhan tertentu menjadi diam menetap di dalam kertas yang tidak sering disingkap.
Haruki Murakami adalah salah satu contoh penulis karya sastra yang telah menerbitkan berbagai karya sastra yang begitu laku di pasaran. Ia lahir pada 12 Januari 1949 di Kobe. Ia mendapatkan gelar sarjana di Waseda Univerisity. Hingga kini, Murakami disebut-sebut sebagai novelis termasyhur yang masih hidup oleh Steven Poole dari The Guardian.
Atas pencapaiannya, Haruki mendapatkan berbagai piagam penghargaan mulai dari tahun 1195-2007. Di antaranya Yomiuri Literary Prize (1995), Kuwabara Takeo Academic Award (1998), Frank O’Connor international Short Story Award, Irandia (2006), Franz Kafka Prize, Ceko (2006), Asahi Prize (2006) dan Kiriyama Prize (2007)
Mulai dari 1979, haruki Murakami telah menerbitkan berbagai karya. Norwegian Wood (1987), adalah novel yang telah merubah karir Haruki Murakami di bidang sastra. Kemudian di susul Kronik Burung Pegas (1994-1995), Kafka on the Shore (2002), dan IQ84 (2009-2010). Bahkan, menurut surat akabar nasional Asahi, Trilogi IQ84 ini telah berhasil menduduki peringkat pertama sebagai karya terbaik Jepang era Heisei (1989-2019).
IQ84, merupakan novel fiksi surreal-romantis, yang terbagi dalam tiga jilid. Novel ini diterbitkan dari tahun 2009-2010. Novel ini berlatar waktu 1984, menceritakan tentang Aomame, yang berprofesi sebagai pembunuh bayaran, dan teman masa kecilnya Tengo, yang merupakan seorang guru bimbel. Takdir mereka berkelindan erat setelah tanpa sengaja memasuki dunia dengan dua rembulan. Dunia tersebut dinamai Aomame sebagai dunia IQ84. Q berdiri sebagai Question mark.
Aomame, sebagai pembunuh bayaran, telah membunuh beberapa laki-laki dengan teknik khususnya. Ia dan ‘wanita tua dari Azabu’ bekerja sama mencari lelaki yang suka melakukan kekerasan dan perkosaan. Didukung dengan keuangan dan sistem yang hebat, keduanya sanggup melakukan pembunuhan dengan rapi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Perlu digaris bawahi bahwa pria yang dibunuh oleh Aomame adalah pemerkosa kelas kakap. Mereka membarengi perilakunya dengan kekerasan dan penyiksaan. Bagaimanakah al-Qur’an dan Ahli fiqih memandang kasus ini? Mengingat perilaku kekerasan dan penyiksaan seksual akhir-akhir ini menjadi isu yang tak pernah terselesaikan dengan baik.
Tindakan pemerkosaan, menurut imam Malik dalam al-Muwatha’, berpendapat bahwa orang yang memperkosa selain dijatuhi hukuman had zina dan mendapatkan sansi tambahan. Sanksi tambahan tersebut berupa pembayaran mahar kepada sang korban. Di lain sisi, Imam Abu Hanifah berpendapat, pemerkosa hanya mendapatkan had zina tanpa kewajiban membayar mahar.
Lebih dari itu, jika pemerkosaan dibarengi dengan penyiksaan dan atau perampasan harta, maka hukumanya akan disesuaikan dengan hukum menyiksa dan merampas sesuai dengan Q.S al-Maidah: 33.
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (Q.S al-Maidah: 33)
Sementara, menurut KH. Ali Mustafa Yakub, hukum pemerkosaan bukan hanya had zina saja, namun juga takzir. Sebab, takzir yang ditetapkan oleh hakim bisa saja lebih berat daripada hukuman had, seperti hukuman mati. Namun, perlu digaris bawahi adalah takzir harus ditetapkan oleh hakim yang telah tersumpah dan bukan atas keputusan pribadi.
Aomame dan wanita tua dari Azabu bisa disebut melakukan tindakan yang setimpal. Mereka menghkum pelaku penyiksaan seksual dengan hukum terberat. Namun, dalam Islam, perlu diketahui bahwa hal tersebut termasuk tindak pidana karena tidak diputuskan dengan jalur hukum. Maka dari itu, kita sebagai umat muslim harus terus mempelajari hukum-hukum yang ada di al-Quran dan menerapkannya pada kehidupan dan atau fenomena di sekitar kita. Wallahu alam.
Zulfa Amila Shaliha, Mahasiswa Jurusan Sastra Inggris Universitas Islam Sultan Agung, Direktur Eksekutif Kartini Literasi







