*Oleh: Dimas Ardian Nugroho, Mahasiswa Hukum, Universitas Pancasakti Tegal
Sebuah lagu klasik yang terus diputar ulang ketika bulan Ramadhan berlangsung, tidak lain dan tidak bukan adalah tindakan sweeping warung makan oleh sebagian masyarakat yang tegabung dalam sebuah ormas.
Pada ramadan tahun 2025 ini tindakan tersebut terulang kembali, aksi sweeping yang dilakukan oleh sebuah organiasai masyarakat di Garut mendadak viral di media sosial.
Dalam video yang penulis simak, ormas tersebut melakukannya dengan sedikit anarkis, membentak-bentak beberapa orang pelanggan warung tersebut hingga menumpahkan kopi yang berada di meja.
Tindakan tersebut jika dilihat dari sisi agama islam, sangat tidak mencerminkan islam yang sangat cinta dan damai. Seperti yang dikatakan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia K.H Cholis Nafis yang dikutip dari Republika, memberikan pendapat bahwa beliau sangat tidak setuju dengan aksi sweeping tersebut, bahkan beliau juga mengajak umat Islam bersatu dalam kebaikan pada bulan Ramadhan ini serta mengedepankan sikap toleransi antar sesama.
Indonesia dalam UUD NRI 1945 pada pasal 1 ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum berartian bahwa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berlandaskan pada hukum.
Ditinjau dari perspektif hukum tidakan sweeping tersebut tentunya dapat digolongkan kebeberapa pelanggaran hukum. Perihal-perihal sudut pandang secara hukum terhadap Tindakan tersebut akan penulis jabarkan di bawah.
Perihal Wewenang
Organisasi masyarakat atau ormas memiliki definisi menurut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, adalah sebuah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Ormas sendiri berdasar hukum pada Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perihal wewenang, dalam undang-undang tersebut telah dijelahkan bahwa ormas diberikan hak dan kewenangan untuk mengatur AD/ART-nya sendiri, dengan didasari bahwa hal tersebut guna keberlangsungan, tujuan dan cita-cita dari ormas tersebut. Namun dalam kasus sweeping warung makan ini jelas sudah diluar kewenangan dari ormas itu sendiri.
Sedikit informasi bahwa menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tindakan sweeping atau penertiban hanya dapat dilakukan oleh polisi, serta satpol pp ( UU No. 23 Tahun 2014). Jadi dalam hal kewenangan, kasus ormas melakukan sweeping warung makan adalah suatu pelanggaran menurut undang-undang, hal tersebut ditegaskan dalam pasal 59 ayat 1-4.
Perihal Sanksi
Aksi sweeping yang dilakukan oleh ormas tersebut tentunya menimbulkan beberapa akibat hukum. Seperti diantaranya perihal melanggar kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang (28I). Selain itu dalam UU Ormas, dalam pasal 60 sampai dengan pasal 70 telah dijelaskan sanksi yang harus dihadapi. Pertama-tama adalah pemberian sanksi scera administratif oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Upaya persuasif dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi tersebut, dengan memberi peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut maka akan berdampak pada dicabutnya status badan hukum ormas tersebut.
Dilihat dari sisi hukum pidana, tindakan tersebut sudah jelas melanggar beberapa pasal, diataranya Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dikarenakan dalam video terlihat tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut hingga mengintimidasi dengan menggebrak-gebrak meja. Pasal 335 tentang pemaksaan juga termasuk dalam akibat hukum dari tindakan tersebut.
Dari uraian yang telah dijabarkan, perihal tindakan sweeping warung yang dilakukan oleh salah satu ormas jika ditinjau dari sudut panda hukum maka hal tersebut telah melanggar beberapa ketentuan peraturan undang-undang.
Tindakan tersebut juga merupakan salah satu contoh sifat arogansi manusia yang sangat mengotori keindahan dan kesucian bulan ramadhan.