*Oleh: Yunita Anjarwati, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Sebelum mengenal lebih jauh tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), banyak dari kita mungkin hanya tahu bahwa kitab ini adalah warisan Belanda yang sering memicu kontroversi di ruang publik. Berita tentang pasal penghinaan dan kesusilaan membuat KUHP identik dengan sesuatu yang kuno dan kaku.
Padahal, di balik itu semua, ada persoalan yang jauh lebih mendalam: Indonesia selama puluhan tahun ternyata masih hidup di bawah bayang-bayang hukum kolonial. Kondisi ini akhirnya berubah setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Momen ini bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan tonggak sejarah hukum Indonesia.
Setelah puluhan tahun diperjuangkan, bangsa ini akhirnya memiliki kitab hukum pidana yang sepenuhnya lahir dari pemikiran anak bangsa sendiri. Sebuah langkah besar menuju kemerdekaan hukum yang sejati. Pembaruan KUHP ini memiliki arti lebih luas dari sekadar pergantian pasal. Ia mencerminkan semangat dekolonisasi hukum—upaya melepaskan diri dari warisan sistem hukum kolonial yang tidak lagi sesuai dengan falsafah dan nilai masyarakat Indonesia.
Menggunakan hukum buatan penjajah bagi negara yang telah lama merdeka jelas merupakan paradoks. KUHP lama, Wetboek van Strafrecht (WvS), dibuat bukan untuk menegakkan keadilan di bumi Nusantara, melainkan untuk menjaga ketertiban kolonial. Maka, lahirnya KUHP Nasional adalah pernyataan tegas bahwa Indonesia tidak lagi sekadar merdeka secara politik, tetapi juga berdaulat secara yuridis. Lebih dari itu, KUHP Nasional berusaha menyelaraskan sistem hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila.
Jika KUHP kolonial berorientasi pada pembalasan, KUHP baru mengedepankan keseimbangan antara penghukuman, pencegahan, dan pemulihan. Di dalamnya terdapat semangat restorative justice yang menempatkan manusia bukan hanya sebagai objek penghukuman, tetapi juga sebagai subjek yang dapat diperbaiki dan dipulihkan. Pendekatan ini mencerminkan karakter bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan sosial.
Salah satu langkah progresif lainnya adalah pengakuan terhadap living law, yaitu hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum nasional tidak boleh tercerabut dari akar sosial dan budaya bangsa. Dengan demikian, KUHP Nasional menjadi jembatan antara hukum formal negara dan norma-norma yang tumbuh di masyarakat, menciptakan harmoni antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Di sisi lain, pembaruan ini juga merupakan jawaban terhadap perubahan zaman.
KUHP lama yang lahir lebih dari seabad lalu sudah tak mampu menjangkau bentuk-bentuk kejahatan baru seperti kejahatan siber, pencucian uang, atau kejahatan korporasi. Selama ini, berbagai undang-undang khusus hadir menambal kekosongan hukum, tetapi justru menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan. KUHP Nasional hadir untuk mengonsolidasikan berbagai aturan itu dalam satu sistem hukum pidana yang lebih modern, teratur, dan komprehensif.
Namun demikian, lahirnya KUHP Nasional bukan berarti perjalanan telah usai. Tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. Perubahan hukum tidak akan bermakna tanpa perubahan pola pikir para penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim dituntut untuk benar-benar memahami semangat baru yang diusung KUHP ini: hukum bukan alat kekuasaan, tetapi sarana kemanusiaan. Tanpa transformasi cara berpikir di lapangan, hukum baru ini hanya akan menjadi teks yang mati di atas kertas.
Sosialisasi yang efektif kepada masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan. Publik perlu memahami bahwa KUHP Nasional bukanlah alat untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Pemerintah harus aktif menjelaskan setiap pasal agar tidak muncul kesalahpahaman atau ketakutan yang tidak perlu.
Hukum yang baik adalah hukum yang dapat dipahami oleh rakyatnya.Pada akhirnya, kehadiran KUHP Nasional adalah simbol kedewasaan bangsa dalam membangun sistem hukumnya sendiri. Ia menjadi bukti bahwa Indonesia tidak lagi sekadar meniru, tetapi mampu mencipta.
Semoga semangat pembaruan ini tidak berhenti pada naskah undang-undang, tetapi hidup dalam praktik penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan KUHP Nasional, bangsa ini tidak hanya menulis ulang hukumnya, tetapi juga menegaskan jati dirinya: bahwa Indonesia benar-benar berdaulat atas hukum dan keadilannya sendiri.







