*Oleh : Dr. Kus Rizkianto, SH.MH, dekan Fakultas Hukum UPS Tegal
Dalam konsep Negara Hukum, maka yang menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum. Prinsip ini didasarkan pada upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, serta adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis telah menandatangani Universal Declaration of Human Right Tahun 1948 yang berarti bahwa sistem hukum Indonesia harus menghormati hak-hak asasi manusia dan hak-hak fundamental lainnya tanpa diskriminasi.
Salah satu hak fundamental yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah negara menjamin seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal ini berarti siapa saja yang terlibat dengan masalah hukum baik korban tindak pidana maupun pelaku tindak pidana mendapatkan kedudukan yang sama.
Sistem peradilan pidana ditujukan untuk kepentingan negara dan masyarakat secara umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau segolongan orang. Hal ini menyebabkan kerugian yang dialami korban tindak pidana atau para pencari keadilan merupakan musibah yang harus ditanggung korban itu sendiri. Laurensius Arliman berpendapat bahwa dalam penyelesaian sebuah perkara pidana, seringkali ditemukan korban tindak pidana kurang memperoleh perlindungan hukum secara memadai.
Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan sebuah rancang bangun dari sistem hukum pidana Indonesia yang ditujukan untuk membangun dan memperbarui sebuah sistem baru. Pembaruan ini tidak hanya membahas perubahan perumusan pasal demi pasal. Pembaruan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah memperbarui konsep atau pokok pemikiran dan ide dasarnya.
Pembaruan tersebut harus mencerminkan ‘kehendak umum’ dan ‘sistem nilai’ pada kriteria ide keseimbangan. Dimana ide atau asas keseimbangan tersebut mencakup beberapa hal seperti ide keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu, ide keseimbangan antara social welfare dengan social defence, ide keseimbangan yang berorientasi pada pelaku / offender (individualisasi pidana) dan victim (korban). Kemudian ide keseimbangan antara “kepastian hukum” dan elastisitas/fleksibilitas, dan “keadilan”, keseimbangan antara kriteria “formal” dan “materiil”, dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/ internasional / universal.
Ide keseimbangan monodualistik ini menghendaki adanya keseimbangan bahwa hukum pidana di satu sisi melindungi kepentingan umum (masyarakat) serta di sisi lain juga melindungi kepentingan individu.
Tujuan Sistem Peradilan Pidana
Pengertian sistem peradilan pidana dapat dilihat dari sudut pendekatan normatif, manajemen dan sosial. Ketiga bentuk pendekatan tersebut berbeda namun tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan ketiganya saling mempengaruhi dalam menentukan tolak ukur keberhasilan dalam menanggulangi kejahatan.
Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system, yang didalam prakteknya untuk mencapai tujuan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan bidang–bidang kehidupan manusia. Sistem peradilan pidana dalam prakteknya akan selalu mengalami interface (interaksi, interkoreksi, interdepedensi) dengan lingkungannya seperti lingkungan politik, ekonomi, pendidikan, dan teknologi, serta sub sistem–sub sistem dari sistem peradilan pidana itu sendiri.
Sistem peradilan pidana Indonesia juga merupakan terjemahan sekaligus penjelmaan dari Criminal Justice System yang menurut para pakar merupakan hasil adopsi dari Amerika Serikat untuk menanggulangi kejahatan. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu alat yang digunakan untuk memerangi kejahatan, dengan tujuan menyelesaikan perkara pidana sehingga masyarakat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan mereka yang telah melakukan kejahatan dihukum serta memastikan bahwa mereka yang telah melakukan kejahatan tidak melakukannya lagi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan sistem peradilan pidana adalah untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dengan cara menyelesaikan kasus yang timbul agar masyarakat merasa aman dan berusaha untuk mencegah agar kejahatan tersebut tidak terulang kembali, baik oleh Terdakwa itu sendiri maupun pelaku yang lain.
Nilai Keadilan dalam Penegakan Hukum
Nilai adalah konsep-konsep yang hidup dalam alam pikiran manusia. Sementara keadilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Adil berarti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif. Adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa Ia melakukan suatu keadilan. Hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, dimana setiap orang tidak sama. Jadi nilai keadilan dapat diartikan dengan tuntunan mengenai apa yang baik, benar, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang.
Hukum dibuat dengan tujuan untuk menegakkan keadilan. Hukum masih terus bertahan dan dipertahankan karena dibutuhkan untuk tegaknya suatu keadilan. Prinsip yang paling utama adalah setiap kegiatan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, maka dibutuhkan dukungan dari hukum. Jadi antara hukum dan keadilan harus saling terkait dan saling mendukung.
Keadilan berarti memperlakukan setiap orang dengan prinsip kesetaraan (prinsiple of equal liberty), tanpa diskriminasi berdasarkan keagamaan, perbedaan keturunan, perasaan subjektif, dan status sosial. Adanya kesenjangan yang nyata dalam kehidupan kebangsaan sebagai warisan dari ketidakadilan jaman kolonial hendak dikembalikan ke titik keseimbangan yang lurus. Hal ini dapat dicapai dengan mengembangkan perlakuan yang berbeda (the principle of difference) sesuai dengan perbedaan kondisi kehidupan setiap orang (kelompok) dalam masyarakat serta dengan cara menyelaraskan antara pemenuhan hak individual dengan penunaian kewajiban sosial.
Philipe Nonet dan Philip Selznick mengungkapkan bahwa keadaan yang lebih buruk akan terjadi apabila rule of law itu sendiri menjadi musuh tersembunyi dalam pencapaian keadilan. Menurutnya, pemerintahan berdasarkan hukum dalam masyarakat modern sesungguhnya tidak kurang otoriter bila dibandingkan dengan pemerintahan berdasarkan orang (rule of man) dalam masyarakat pra modern. Hal ini dibuktikan ketika otoritas melemah dan legitimasinya dipertanyakan maka perpecahan sosial yang besar akan muncul serta mempertanyakan kemampuan suatu system keadilan untuk bertahan. Ketika otoritas dalam kondisi kacau balau maka bidang lainnya yang terkait hukum dan sosialpun akan menjadi kacau sehingga hukum akan ditolak secara radikal.
Degradasi Nilai Keadilan dalam Sistim Peradilan Pidana
Akhir-akhir ini, masyarakat banyak disuguhkan kasus-kasus hukum yang proses penyelesaiannya bukan hanya jauh dari nilai keadilan yang diharapkan dapat ditegakkan setiap kali kita mendapat suatu kasus dihadapkan pada meja peradilan. Alih-alih menghadirkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, Oknum Hakim justru membuat putusan yang terlalu kasat mata menimbulkan kecurigaan bahwa ada “sesuatu” yang tidak lazim atas lahirnya putusan hakim. Bahkan nampak sekali, bahwa hukum dan lembaga peradilan di negeri ini ‘sakit’ sehingga sesungguhnya sangat membutuhkan sebuah pembenahan terutama dari aspek struktur hukum.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tanur dan disidangkan di PN Surabaya, dimana Majelis Hakim justru memberi putusan bebas pada terdakwa kasus pembunuhan. Bahkan kasus ini juga menimbulkan kasus hukum baru dimana Ibu Ronald Tanur telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada majelis hakim yang menangani kasus anaknya. Kasus ini terus berbuntut panjang sampai pada pemberhentian tidak hormat pada hakim-hakim yang terlibat dan pidana penjara yang harus mereka jalani selama 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) tahun penjara. Kemudian bermunculan kasus-kasus korupsi kelas kakap dengan nilai fantastis yang diputus dibawah 10 (sepuluh) tahun penjara, lalu kemudian menjadi 20 (dua puluh) tahun penjara. Semua kasus-kasus ini menuai respon keras masyarakat. Kasus pidana yang berbau politis juga sangat kasat mata disuguhkan dihadapan masyarakat. Kasus korban begal membunuh begal karena membela diri tetapi justru sempat menjadi tersangka, lalu kasus penangkapan pemain judi online yang merugikan bandar judi online. Dengan adanya kasus ini, masyarakat sebenarnya berharap Kepolisian dapat membongkar dan menangkap bandar judi online.
Sungguh perilaku oknum penegak hukum saat ini telah menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan mendalam mengenai kondisi hukum yang disalahgunakan sehingga hukum menjadi tidak lagi memiliki nilai luhur, tidak lagi memiliki efektifitas, dan terlebih sama sekali tidak mencerminkan nilai keadilan. Hukum yang tidak sesuai dengan keadilan tentu akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum sebagai akibat hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Ketidakadilan, hilangnya kepastian hukum akan menjadi efek domino selanjutnya yang pada akhirnya dapat menjatuhkan kewibawaan negara dimata rakyat.
Perlu pembenahan yang luar biasa atas kerusakan yang terjadi. Akademisi dan masyarakat perlu mengambil peran untuk peningkatan kualitas penegakan hukum. Penguatan peran dan peningkatan kesadaran kita semua selaku anggota masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan atas penegakan hukum diharapkan akan dapat mendorong terbentuknya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Perbaikan secara kelembagaan penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung sangat perlu dilakukan untuk memulihkan hukum agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan yang paling penting adalah bebaskan hukum dari berbagai pengaruh politik dan kekuasaan yang dapat membuat hukum menjadi mandul dalam melindungi hak-hak warga negara.
Semoga tulisan ini dapat mengetuk pintu hati kita semua dalam berhukum di negara ini.*
*dikutip dari berbagai sumber.





