RUU KUHAP : Apakah Gejala Kemunduran Normatif?

Muhamad Farid Pranoto

Oleh: Muhamad Farid Pranoto, mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal

Fiat justitia ruat caelum”Keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pedoman yang mengatur tata cara para penegak hukum dari Polisi, Jaksa sampai Hakim dalam melaksanakan kewenangannya. Pembentukan KUHAP diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat yang mengalami kejadian pahit, baik laporan pencurian motor yang tidak ditanggapi secara serius hingga korban kekerasan seksual yang tak kunjung memperoleh keadilan atau penanganan yang layak.

Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP seharusnya hadir sebagai harapan baru bagi wajah penegakan hukum di Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak asasi manusia. Namun, harapan itu terasa mengabur ketika kita menyelami lebih dalam isi substansinya. Alih-alih membawa pembaruan, beberapa pasal justru memperlihatkan gejala kemunduran normative, seperti perluasan kewenangan penyidik tanpa kontrol yang jelas, penyempitan fungsi pra-peradilan sebagai alat kontrol kekuasaan, serta partisipasi publik yang nyaris diabaikan.

Sebelum RUU ini disahkan, mari bersama kita refleksikan secara kolektif bahwa hukum bukan sekadar teks dalam lembaran negara, dan hitam diatas putih, melainkan jembatan antara keadilan dan kemanusiaan. RUU KUHAP bukan produk hukum pertama yang menuai kritik dari publik sehubungan proses pembuatan yang ditempuh dalam rentang waktu relatif singkat. Beberapa tahun lalu, pemerintah dan DPR berkubu untuk meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja yang digadang-gadang membuat perekonomian Indonesia lebih maju. Selain itu, ada pula revisi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sama-sama dikebut serta dilihat mengabaikan partisipasi publik.

Kini, pemerintah dan DPR kembali membahas RUU KUHAP yang memicu polemik di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan para aktivis hukum. Topik ini menjadi salah satu perbincangan hangat selain isu ijazah palsu. Tidak hanya di kalangan akademisi, aktivis dan praktisi hukum, tetapi juga mulai menarik perhatian publik yang seolah mulai menyadari bahwa hukum acara pidana ini bukan hanya soal pasal-pasal di ruang sidang, tetapi juga tentang bagaimana nasib seseorang bisa ditentukan melalui proses hukum yang adil dan substantif.

Tulisan ini mengajak kita sama-sama berfikir sejenak mengenai pertanyaan  mengapa revisi KUHAP dianggap penting? mengapa banyak pihak justru merasa cemas terhadap isi rancangan barunya? dan apakah perubahan ini benar-benar membawa harapan, atau justru menjadi bentuk kemunduran dalam sistem peradilan?.

Banyak pendapat mengemukakan bahwa pembahasan pasal-pasal di RUU KUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana. Mulai dari kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RUU KUHAP. Padahal RUU KUHAP hadir dengan janji pembaruan.

Akademisi berpendapat bahwa tidak semua pembaruan dalam hukum acara pidana otomatis menjamin keadilan, bahkan justru ada potensi pelemahan hak tersangka dan terdakwa jika tidak dikaji secara cermat. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa setiap perubahan regulasi harus ditelaah tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari dampaknya terhadap keadilan substantif.

Tulisan ini tidak lahir dari rasa kebencian atau niat menjatuhkan, melainkan dari keprihatinan atas dorongan moral dan dorongan untuk berpikir bersama. Dalam ruang dan dialog publik yang semakin sempit, penulis ingin menciptakan ruang yang memungkinkan kita untuk bertanya, menggugat, dan menyampaikan pikiran serta keresahan melalui sebuah tulisan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan perangkat hukum nasional yang menjadi dasar tata cara pelaksanaan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam hal Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. KUHAP diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai bentuk pembaruan dari Reglement Strafvordering (RSv) warisan kolonial Belanda. Fungsi utama KUHAP adalah menjamin tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, baik bagi tersangka/terdakwa maupun korban dalam proses hukum pidana. KUHAP berperan sebagai prosedur untuk menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan hak-hak individu, serta sebagai pedoman etis dan yuridis bagi aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat.

Sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP dinilai membuka celah besar bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Pasal 5 huruf d memberikan ruang bagi Penyidik untuk melakukan “tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” tanpa definisi yang jelas, berpotensi digunakan secara sewenang-wenang. Pasal 16 memperluas metode penyelidikan dengan cara-cara seperti pembuntutan dan penyamaran yang dianggap berlebihan dan rawan melanggar hak asasi. Lebih jauh, Pasal 90 ayat (2) memungkinkan penangkapan tanpa batas waktu dalam keadaan tertentu, bertentangan dengan standar HAM Internasional yang membatasi penahanan hanya 48 jam, dan membuka peluang terjadinya penyiksaan karena minimnya kontrol terhadap proses penangkapan. Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d juga mengandung tafsir yang terlalu luas dan subjektif, karena memungkinkan penangkapan hanya berdasarkan tuduhan menghambat pemeriksaan atau memberikan informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (4) memperbolehkan penggeledahan tanpa izin pengadilan dalam situasi “mendesak”, namun tanpa parameter objektif, sehingga memperbesar peluang kriminalisasi dengan dalih kedaruratan. Pasal 124 yang mengatur penyadapan juga memperlihatkan ketidakseimbangan kekuasaan, sebab dalam kondisi mendesak, aparat bisa menyadap tanpa izin pengadilan. Hal ini mengancam kebebasan sipil, terutama terhadap kelompok kritis. Di sisi lain, Pasal 145 ayat (1) mengubah mekanisme pemberian bantuan hukum dengan memberi kewenangan kepada penyidik untuk menentukan kuasa hukum tersangka, sebuah skema yang sarat konflik kepentingan dan berisiko mengubah pendampingan hukum menjadi formalitas belaka.

Keseluruhan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa alih-alih memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia, RUU KUHAP justru memperluas kekuasaan aparat tanpa pengawasan yang memadai. Reformasi hukum acara pidana seharusnya menjamin proses hukum yang adil dan akuntabel, bukan justru memperbesar peluang pelanggaran atas nama penegakan hukum.*

*Dikutip dari berbagai sumber.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *