Sendi Hukum Kepemilikan Merek Terdaftar

Kanti Rahayu, SH. MH

Kanti Rahayu, SH. MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara terhadap pemilik Merek terdaftar yang didalamnya terdapat nilai ekonomis sehingga pemilik Merek dapat mengambil manfaat ekonomis dari Merek yang dimilikinya. Merek adalah hak eksklusif  berupa benda bergerak tidak berwujud dan/ atau benda bergerak yang telah terdaftar dan diberikan kepada pemilik Merek.

Dalam Buku II Kitab KUHPerdata Merek adalah benda bergerak tidak berwujud. Pasal 499 KUHPerdata menentukan bahwa yang dimaksud benda adalah dapat berupa barang dan hak. Ini berarti pengertian benda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak hanya sebatas pada barang (goederen, lichamelijke zakem), tetapi juga mencakup hak (rechten, onlichonlichamelijke zaken).[1]

Merek Sebagai Hak Kebendaan

Bacaan Lainnya

Kebendaan dalam Buku II KUHPerdata tidak hanya benda atau barang bergerak dan tidak bergerak saja namun juga benda bergerak tidak berwujud tetapi ada, yaitu berupa hak yang melekat pada seseorang mapun beberapa orang. Dalam pengelompokan benda, yang dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tak berwujud berupa hak-hak adalah hak pengarang/ hak cipta (auteurecht), hak paten (octrooirecht) dan hak merek (merken recht), dimana ketiga macam hak tersebut termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual.[2]

Hak Kekayaan Intelektual memiliki berbagai bentuk yang saling berbeda, tapi juga memiliki kemiripan tertentu. Kemiripan yang utama ialah perlindungan terhadap benda “tidak berwujud” (intangible things). Benda-benda ini disebut tidak berwujud karena mereka merupakan gagasan, penemuan, tanda, dan informasi.[3]

Kepemilikan Hak atas Merek ditinjau dari KUHPerdata maka mengacu pada Pasal 570 KUHPerdata bahwa:

“ Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kausa yang berwenang dan asal tidak menganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perUndang-Undangan.”

Benda bergerak dan tidak bergerak dan/ atau berwujud dan tidak berwujud,  hanya dapat diperoleh dengan pemilikan. Seperti yang ditentukan dalam Pasal 584 KUHPerdata, bahwa:

“ Hak milik atas segala sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena pelekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut Undang- Undang maupun surat wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.

Hak atas Merek ditinjau dari ketentuan KUHPerdata termasuk dalam benda bergerak tidak berwujud yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disingkat DJKI). Hal ini juga akan berkaitan dengan pembahasan selanjutnya yaitu tentang pengalihan hak atas merek yaitu sesuai dengan Pasal 584 KUHPerdata.

KUHPerdata telah mengatur mengenai Merek masuk kedalam Hak Kekayaan Intelektual namun ketentuannya masih bersifat generalis, sehingga untuk lebih khusus dalam implementasi hak atas merek maka mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Greografis (selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang Merek). Tujuan utama dengan adanya Undang-Undang Merek adalah supaya masayarakat Indonesia lebih siap lagi menghadapi era globalisasi dengan persaingan usaha yang ketat. Hal ini sebagai wujud implementasi terhadap konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Diharapkan Undang-Undang Merek dapat menjadi payung hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, investasi, menjaga persaingan usaha yang sehat, memenuhi asas keadilan, perlindungan terhadap pelaku usaha, pemilik merek dan konsumen, serta perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri kecil menengah (industri dalam negeri).

Merek dan Jenis-jenisnya

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek).

Menurut T.Mulya Lubis, Merek adalah sebuah tanda pada dirinya terkandung daya pembeda yang cukup (capable of distringusshing) dengan barang-barang sejenis, kalau tidak ada daya membeda maka tidak mungkin disebut Merek.[4]Merek sebagai identitas dan/ atau tanda dengan ciri k-ciri yang membedakan suatu produk baik barang atau jasa dengan yang lain.

Merek terdiri dari 3 (tiga) jenis berdasarkan Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 4 Undang-Undang Merek, yaitu:

1)    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.Contoh Merek Dagang: jenis air mineral yaitu Aqua, Le Mineral, VIT; jenis HandPhone yaitu Sony, Nokia,Oppo.

2)    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan untuk jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh Merek Jasa : ekspedisi yaitu TIKI, JNE; Perhotelan yaitu Hotel Aston, JW Marriot

3)    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/ atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/ atau jasa sejenis lainnya. Comtoh Merek Kolektif : Salon dan produk perawatan rambut , msialnya  Rudi Hartono Salon & Hair Treatment.

Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimerisi, suara, hologram, atau kornbinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa (Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Merek).

Merek yang emndapat perlindungan hukum setidaknya mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri seperti tersebut diatas, hal ini sebagai indikator pembeda dengan produk barang dan/ atau jasa sejenis lainnya, karena sekarang ini persaingan usaha sangat ketat terutama produk yang sejenis. Pemilik produk barang dan/ atau jasa berusaha menaikkan omset penjulan dengan strategi marketing salah satunya dengan membuat Merek yang menarik, mudah dipahami, dan mudah diingat oleh orang.Harus pintar membuat desain yang kreatif dan menarik.

Hak Monopoli Terbatas dalam Merek Terdaftar

Pihak lain tidak dapat dengan bebas menggunakan Merek terdaftar, jika ingin menggunakan atau memanfaatkan Merek terdaftar untuk kepentingan komersial harus seizin pemilik Merek terdaftar. Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan izin penggunaan Mereknya kepada pihak lain melalui Lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perUndang-Undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

Merek dinyatakan sudah terdaftar apabila telah melalui proses permohonan pendaftaran. Permohonan pendaftaran Merek diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Merek , bahwa :

1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia.

2) Saat mengajukan Permohonan harus mencantumkan:

  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon;
  3. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. kelas barang darr/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang darr/ atau jenis jasa.

3)  Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

4) Permohonan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

5)  Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/ atau jasa.

6) Apabila Merek berupa bentuk 3 (tiga) dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

7) Jika Merek berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

8) Permohonan pendaftaran Merek wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

Permohonan pendaftaran Merek tidak hanya dapat diajukan oleh perorangan saja namun diperbolehkan lebih dari satu orang secara bersama-sama. Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, dan semua nama Pemohon wajib dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon.

Jangka Waktu Perlindungan dan Pengalihan Merek Terdaftar

Tidak semua permohonan pendaftaran Merek disetujui oleh Menteri. Ada kemungkinan merek bisa ditolak jika tidak memenuhin ketentuan Undang-Undang, namun pemohon diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan upaya banding. Sedangkann untuk permohonan yang diterima dan disetujui oleh Menteri maka akan diterbitkan Sertifikat Merek oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.

Jangka waktu perlindungan hukum terhadap Merek terdaftar adalah selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Hak atas Merek terdaftar selalu melekat pada pemilik Merek terdaftar sepanjang masih dalam jangka waktu perlindungan hukum.

Hak atas Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain dengan prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang yaitu dengan pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perUndang-Undangan. Agak sedikit berbeda antara pengalihan hak atas Mererk dengan lisensi, karena lisensi hanya sebatas izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar untuk menggunakan Merek produk barang dan/ atau jasa baik secara kesleruhan atau sebagian dengan menggunakan perjanjian secara tertulis dan wajib dilakuakn pencatatan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.

Dengan lisensi pemilik Merek tetap dapat menggunakan sendiri Mereknya  bahkan masih bisa memberikan lisensi kepada pihak ketiga kecuali diperjanjikan lain. Sedangkan apabila hak atas Merek sudah dilakukan pengalihan maka secara langsung hak atas Merek terdaftar sudah beralih kepada pihak lain.

Demikianlah sendi-sendi hukum dalam kepemilikan merek terdaftar. Merek merupakan salah satu instrumen kekayaan intelektual yang telah terbukti dapat mendongkrak ekonomi masyarakat dan memberi nilai lebih pada suatu produk dan jasa. Perlindungan hukum yang memadai terhadap kreatifitas Kekayaan Intelektual khususnya merek, idealnya dapat menjadi daya dukung bagi masyarakat khususnya pelaku industri dan bisnis untuk dapat melebarkan sayapnya dan meningkatkan kapabilitas perekonomian agar masyarakat Indonesia beserta produk-produk yang dihasilkannya dapat menembus pasar dunia dan bersaing dengan komoditas dari berbagai negara.

*Dikutip dari berbagai sumber

Referensi

 

[1] Chaidir Ali, Hukum Benda, Penerbit:Tarsito, Bandung, Hlm.32

[2] Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan, IND-HILLCO, Jakarta, 2022, Hlm.130

[3] T.Mulya Lubis, Perselisihan Hak Atas Merek di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2000, Hlm.3

[4] T.Mulya Lubis, Op.Cit., Hlm.5

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *