Pemakzulan Kepala Daerah dalam Perspektif Hukum

Dr. Moh. Taufik, M.H

Oleh : Dr. Moh. Taufik, M.H, Dosen Fakutas Hukum UPS

 

Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pati terkait tuntutan warga masyarakat Pati unuk meminta agar Bupati nya , Pak Sudewo untuk mnudur menjadi sebuah fenomena yang menarik dan unik. Menarik karena peristiwa ini baru ada terjadi setelah era reformasi ketika masyarakat meminta kepala daerahnya untuk di paksa mundur ( di makzulkan ). Unik karena Bupati di pilih langsung oleh rakyat nya sendiri dengan perolehan suara yang cukup banyak, tapi masyarakat yang memilihnya malah meminta untuk mundur.

Kalau di cermati dalam media informasi berita yang ada , penyebab awa nya adalah adanya terkait kebijakan Bupati yang menaikan Pajak daerahnya ( PBB ) sebesar 250 % dari biasanya. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu, daya beli masyarakat rendah dan gelombang PHK banyak terjadi  di banyak perusahaan, tentu ini adalah kebijakan yang tidak populis .

Bacaan Lainnya

Masyarkat melakukan protes dimana mana, dengan puncaknya adalah adanaya aksi pendudukan di depan kantor Pemerintah Daerah Pati oleh masyarakat. Reaksi Pemerintah daerah kurang baik, dengan melarang para demonstran dengan cara yang kurang komunkatif. Di tambah muncul pernyataan dari Pak Sudewo yang menimbulkan kemarahan masyarkat semakin menjadi, dimana bupati menyatakan untuk melawan para demonstran walau di keruduk sampai 50 000 orang siap menghadapi.

Adanya media social yang di unduh banyak masyarkat tidak hanya Pati tapi juga seluruh masy Indonesia , semakin menyulut aksi masyakat dalam jumlah yang besar dan bergelombang. Puncaknya adalah aksi demonstran ratusan ribu warga yang memaksa masuk dan menuntut Bupati Pati untuk mundur, bahkan meminta DPRD untuk segera rapat paripurna untuk memutuskan pemakzulan Bupati.

Syarat Kepala Daerah Berhenti

Didalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah pasal 78 tentang pemberhentian Bupati ada 3 hal yaitu : meninggal dunia,permintaan sendiri dan di berhentikan. Dalam konteks keninginan masyarakat Pati untuk memberhentikan Bupati sudah di bolehkan. Hanya bagaimana cara yang benar untuk bisa memperhentikan kepala daerah harus mendasarkan pada hukum pemerintahn daerah yang benar dan procedural agar tidak cacat hukum secara formal.

Syarat Bupati di berhentikan di dalam pasal 78 ayat 2, di nyatakan bahwa syarat Kepala daerah di berhentikan antara lain :tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut turut, melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah,melanggar larangan tugas kepala daaerah,melakukan perbuatan tercela dan mendapat sanksi pemberhentian.

Prosedur Formal Pemakzulan Kepala Daerah

            Tahap pertama yang dilakukan dalam prosedur formal pemakzulan kepala daerah, DPRD membentuk pansus untuk menelaah apakah Bupati melanggar tugas kepala daerah. Hasil pansus kemudian di rapat paripurnakan., dengan ketentuan di hadiri 3/4 anggota  dan masukan dan saran pemakzulan di setujui 2/3 dewan yang hadir tersebut.

Tahap kedua, pandangan hasil rapat paripurna maka DPRD menyampaikan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa,mengadili dan memutus hasl pendapat DPRD, maksimal 30 hari setelah menerima surat dari DPRD.

Tahap ketiga, adalah saat Mahkamah Agung memutus bahwa Bupati melanggar tugas kepala Daerah, kemudian di serahkan kepada DPRD. Selanjutkan DPRD mengusulkan kepada Presiden untuk memperhentikan Gubernur / wakil Guberbur dan kepada Menteri Dalam Negri untuk memperhentikan Bupati / wakil bupati.

Penutup

Itulah prosedur formal untuk bisa memperhentikan kepala daerah. Maka masyarakat pun yang sudah memilih sendiri, pilihah  kepala daerah dengan hati nurani yang baik bukan karena politik uang, karena politik uang akan melahirkan kepala Daerah yang tidak kredibel dan menimbulkan kerugian sendiri bagi masyarakat. Sehingga demokrasi bisa menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan kompeten untuk kemajuan daerah. Tentunya jauh dari harapan untuk dapat di makzulkan, Demokrasi melalui Pemilu biaya tinggi dan banyak janganlah menghasilkan kepala daerah yg imaksulkan, semoga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *