2.400 Konsumen LRT City Belum Terima Unit, Ferry Firmawan Dorong Negara Hadir dan Pastikan Hak Konsumen Terlindungi

JAKARTA – Persoalan ribuan konsumen apartemen LRT City yang hingga kini belum menerima unit yang dijanjikan kembali menjadi perhatian publik. Sebanyak 2.400 konsumen disebut masih menunggu kepastian penyelesaian setelah bertahun-tahun sejak proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi sebelumnya telah mendesak pemerintah dan sejumlah lembaga negara untuk turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia mendorong keterlibatan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Danantara, BPK, aparat penegak hukum, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) guna memastikan hak-hak konsumen tidak semakin terabaikan.

Tulus menilai persoalan yang dialami konsumen LRT City tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, negara perlu memastikan adanya skema penyelesaian yang konkret, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun mekanisme pengembalian dana kepada konsumen.

Sejalan dengan desakan tersebut, Wakil Ketua Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Ir. Ferry Firmawan, Ph.D, dalam kesempatan berbeda turut menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan terhadap konsumen di sektor properti.

Menurut Ferry, persoalan konsumen LRT City harus dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan hubungan bisnis antara konsumen dan pengembang, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan konsumen yang membutuhkan perhatian serius dari negara.

Ia menilai konsumen yang telah memenuhi kewajibannya tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian tanpa adanya kejelasan mengenai nasib hak mereka. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan adanya langkah penyelesaian yang terukur, transparan, serta berpihak
pada kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

“Negara harus hadir ketika konsumen berada dalam posisi yang lemah dan menghadapi persoalan yang tidak mampu mereka selesaikan sendiri. Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada aspek normatif, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” demikian pandangan Ferry dalam konteks perlindungan konsumen.

Ferry juga memandang penting adanya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan tersebut. Kementerian terkait, lembaga pengawasan, BPKN, hingga aparat penegak hukum perlu menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional sesuai kewenangan, sehingga
persoalan dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemanggilan atau pertemuan semata.

“Yang paling penting adalah memastikan konsumen mendapatkan kepastian. Apakah penyelesaian dilakukan melalui keberlanjutan pembangunan dan serah terima unit, atau melalui mekanisme penyelesaian lain yang sah dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Semua harus memiliki kejelasan dan dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Persoalan LRT City juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap sektor properti perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-transaksi, proses transaksi, hingga pascatransaksi. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan aspek administratif dan perizinan, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan pengembang dalam memenuhi komitmen kepada konsumen.

Dalam konteks tersebut, Ferry menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti dan dunia usaha secara keseluruhan.

Menurutnya, apabila konsumen telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, maka mereka berhak memperoleh kepastian atas hak yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.

Kasus LRT City diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di sektor perumahan dan properti. Negara perlu memastikan bahwa konsumen tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi persoalan keuangan maupun kegagalan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha.

Sebelumnya, FKBI melalui Tulus Abadi juga mendesak pemerintah, Danantara, BPK, aparat penegak hukum, dan BPKN untuk mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan hak ribuan konsumen LRT City yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *