Peran Hukum dalam Pengelolaan Sember Daya Alam

Akhmad Bahruni Mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal
Akhmad Bahruni - Mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal

Oleh: Akhmad Bahruni, Mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal.

 Indonesia mempunyai potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang besar. Hutan tropis menyimpan keanakaragaman yang sangat kaya. Terdapat sekitar 10.000 jenis tumbuh-tumbuhan, 1.500 jenis burung, 500 jenis mamalia, 21 jenis reptile dan 65 jenis ikan air tawar. Indonesia juga memiliki simpanan sumber mineral seperti emas, nikel, tembaga, batubara, perak, bauksit dan sebagainya yang tergolong besar.

Oleh karena itu, Indonesia menjadi salah satu produsen emas, tembaga dan batu bara terpenting di dunia. Sumber daya kelautan di perairan Indonesia pun tidak kalah dalam hal kekayaan dan keragaman potensinya. Terumbu karang yang ada di Indonesia mengandung lebih dari 70 ganus sehingga menjadikan negara ini salah satu negara yang mempunyai keragaman karang paling tinggi di dunia. Namun dalam hal ini banyak pengelolaan sumber daya alam masih dilakukan secara ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada ekosistem.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah menyusun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kebijakan   hukum   pengelolaan   SDA juga harus   memperhatikan   keadilan   lingkungan, memastikan distribusi manfaat dan beban yang adil di antara kelompok masyarakat, serta melindungi hak-hak   pekerja dan akses masyarakat   terhadap   sumber   daya   alam.   Perubahan   iklim   juga mempengaruhi pengelolaan SDA di Indonesia, dengan dampak seperti peningkatan suhu dan bencana alam.  Kebijakan  hukum  perlu  responsif  terhadap  perubahan  iklim  dengan  mengintegrasikan  strategi adaptasi dan mitigasi, seperti pengembangan energi terbarukan, konservasi hutan, dan pengelolaan air yang berkelanjutan.

Hukum memiliki peran dalam menegakkan peraturan tertentu di suatu wilayah, dan sering kali dikaitkan dengan berbagai aspek legislasi. Hukum menerapkan kejelasan dan penegakan hukum di dalam suatu wilayah tertentu di samping peraturan dan regulasi yang menantang. Kepastian hukum ditekankan dalam penegakan hukum, dan kepatuhan terhadap undang-undang yang relevan adalah salah satu cara untuk menunjukkan kepastian hukum.

Seperangkat peraturan yang diamanatkan secara hukum yang ditetapkan oleh negara dan memiliki konsekuensi atas pelanggarannya terkadang disebut sebagai hukum. Terlepas dari kenyataan bahwa hukum ada untuk mempromosikan kesejahteraan bersama dan menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan yang ada, Proses penetapan penerapan aturan tertentu yang terhubung dengan kerangka acuan situasi yang dihadapi dikenal sebagai penegakan hukum. Hubungan hukum yang terjadi dan secara langsung atau tidak langsung membahas undang-undang yang relevan adalah apa yang sering kali mendefinisikan penegakan hukum.

Dengan demikian, Hukum berperan penting dalam pengelolaan sumber daya alam untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Peran hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di antaranya : (1) Hukum menyediakan kerangka regulasi untuk mengelola dan melindungi sumber daya alam, (2) Penegakan hukum memastikan peraturan dan kebijakan lingkungan diterapkan dengan konsisten, (3) Hukum berperan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik mengenai isu-isu lingkungan, (4) Hukum mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya alam, serta hukum menjamin keberlanjutan sumber daya alam yang dapat memberi manfaat untuk generasi sekarang dan mendatang.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *