Apa itu Bid’ah?

Selama ini bid’ah dipahami oleh sebagian bahkan mungkin kebanyakan umat Islam dengan makna segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Kanjeng Nabi Muhammad Saw. Dan segala hal yang tidak pernah dilakukan atau dicontohkan oleh Nabi Saw. maka termasuk pekerjaan yang sesat.
Adapun dalilnya yang digunakan adalah hadits riwayat Jabir bin Abdillah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والنسائي والبيهقي وابن حبان)

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah, telah berkata Rasulullah Saw.: “Dan semua yang bid’ah adalah sesat”. (H.R. Muslim, Ahmad, Ibn Majah, an-Nasai, al-Baihaqi, dan Ibn Hibban)

Namun, apakah memang benar makna bid’ah adalah segala sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Kanjeng Nabi Muhammad Saw.?
Mari kita teliti redaksi hadits di atas dengan memahami kata perkata terlebih dahulu dan berusaha memahami makna keseluruhan redaksi hadits di atas.
Perhatikan kata (كُلُّ)

Bacaan Lainnya

Kata Kullu sering kali diartikan “setiap, semua, seluruh”.
Namun, tidak semua kata kullu, berarti “setiap, semua, seluruh”.
Lihat, Q.S. al-Kahfi [18] ayat 79:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Artinya: Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.

Maka, bisa dipahamai bahwa pada ayat di atas, kata kullu hanya merujuk pada semua perahu yang kondisinya baik saja. Kata kullu tidak mengandung makna semua perahu baik kondisi baik maupun buruk. Buktinya kapal yang dilobangi Nabi Khiḍir tidak diambil.
Lihat juga Q.S. an-Naml [29] ayat 23:

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.

Pada ayat di atas, kata kullu merujuk kepada kerajaan-kerajaan yang tunduk pada Ratu Bilqīs. Namun tidak semua kerajaan tunduk kepada Ratu Bilqis. Buktinya kerajaan Nabi Sulaimān As. tidak tunduk padanya.
Dari dua ayat di atas, bisa menjadi pemahaman bahwa tidak semua kata kullu mengandung arti “setiap, semua, seluruh”. Bisa juga bermakna “sebagian”.
Lalu, mari perhatikan kata (بِدْعَةٍ)

Kata Bid’ah terambil dari kata bada’a yang berarti “sesuatu yang baru dan belum ada padanan (contoh) sebelumnya”.
Perhatikan juga kata (ضَلاَلَةٌ)

Kata Ḍalālah terambil dari akar kata ḍalla yang berarti “sesat, menyimpang, kesalahan”. Kata ini berbeda dengan gawaa yang berarti “keliru”.
Setelah kita tahu arti dari kata-kata yang ada pada hadits ini, mari kita bahas, apa yang dimaksud bid’ah itu?

Bid’ah terambil dari kata bada’a yang berarti “sesuatu yang baru dan belum ada padanan (contoh) sebelumnya”.
Lalu bid’ah kemudian dipahami oleh sebagian dari kita dengan arti “sesuatu (dalam hal akidah, ibadah, dan mua’malah) yang tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Nabi Muhammad Saw”.

Sekarang pertanyaannya adalah apakah segala sesuatu (dalam hal akidah, ibadah, dan mua’malah) yang tidak pernah dicontohkan sebelumnya itu bid’ah? Sesat?

Dalam konteks ajaran agama, Bid’ah itu ada tiga macam;
1. Bid’ah dalam ‘Aqidah.
2. Bid’ah dalam ‘Ibadah.
3. Bid’ah dalam Mu’amalah.

Adapun penjelasannya sebagai berikut;

1. Bid’ah dalam ‘Aqidah.
Apa itu akidah, akidah adalah segala hal yang berkaitan dengan keimanan.
Bid’ah ‘Aqidah adalah ‘aqidah (segala hal yang berhubungan dengan masalahah keimanan) yang bertentangan dengan al-Qurān dan Ḥadīṡ.
Dan perlu diketahui, bid’ah ini bukan hukum, tapi sifat. Kalau hukum bisa berubah-ubah keadaanya. Kalau sifat sudah pasti.

Jadi, jika Bid’ah ‘Aqīdah ini dilakukan pelakunya menjadi kafir.
Contoh bid’ah aqidah adalah keyakinan yang mengatakan ada Nabi sesudah Nabi Muhammād Saw. Ini bid’ah. Maka, kalau ada keyakinan yang menyatakan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad Saw. seperti Ahmadiyyah itu adalah bid’ah.
Karena keyakinan ini tidak sesuai dengan dalil agama yaitu al-Qur’an.

إِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُبِينٌ (6)

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Isa ibnu Maryam berkata: “Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad).” Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang nyata.” (Q.S. Ash-Shaf [61] ayat 6)

Termasuk juga bid’ah akidah adalah apabila ada orang yang mengaku sebagai jelmaan Tuhan, atau jelmaan Malaikat. Ini bid’ah. Seperti yang dilakukan oleh Lia Eden.

Contah lain yang tergolong bid’ah akidah adalah akidah dari kelompok syi’ah. Syi’ah itu kelompoknya banyak. Kelompok yang besar ada lima. Di antara lima kelompok syi’ah, ada yang namanya Syi’ah Qaramithah. Kelompok Syi’ah ini berkeyakinan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib (menantu Nabi Muhammad Saw.) adalah tuhan. Ini bid’ah dan jelas sudah keluar dari Islam.

2. Bid’ah dalam ‘Ibādah.
Bid’ah ‘ibadah adalah ‘ibadah yang tidak ada dalil agamanya.
Dalil agama itu apa? Dalil agama meliputi al-Quran, Hadits (Sunnah), ijma’, qiyas, istihsan, istishhab, mashlahah mursalah, dan beberapa dalil agama yang terdapat pada kajian Ushul Fiqih.

Jadi tidak tepat kalau dikatakan bahwa bid’ah ‘ibadah adalah ‘ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kalau ada yang mengatakan bahwa bid’ah ‘Ibadah adalah ‘ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, maka bisa dipastikan bahwa banyak dari kita yang tidak sah dalam ibadah
Contoh:
Umrah di bulan Puasa. [Ini bid’ah jika diartikan ‘ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.] karena Rasulullah tidak pernah melakukan umrah pada bulan puasa.
Dalam beberapa riwayat Rasulullah hanya umrah di bulan Dzulhijjah, Dzulqa’dah, dan Rajab.

Kenapa ada umrah bulan puasa, karena diqiyaskan dengan amaliyah Rasulullah yang sering beribdah di sekitar Baitullah. Karena untuk mengharapkan Lailatul Qadar.

Contoh lain adalah masalah zakat fithri. Pada masa Rasulullah Saw., zakat fithri itu dengan apa? Gandum, atau beras, atau uang? Apakah Rasulullah pernah zakat pakai beras? Tidak akan ditemukan hadist Rasulullah zakat dengan beras. Inilah yang kemudian diqiyaskan bahwa zakat fithri itu disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat itu.

Contoh lain adalah waktu imsak. Waktu imsak di Indonesia, ukurannya 10 menit sebelum shubuh, waktu imsak itu pada zaman Rasulullah tidak ada. Tetapi saat ini waktu imsak sangat dibutuhkan. Karena adanya waktu imsak untuk memberikan mashlahah agar orang yang puasa bersiap-siap sebelum datangnya waktu shubuh yaitu waktu dimulainya berpuasa.

Adapun contoh yang benar-benar bid’ah adalah; Shalat shubuh 4 raka’at di lapangan. [Ini Bid’ah] tidak ada dalil agamanya. Ada dalilnya, tapi dalil olahraga. Semakin banyak bergerak, akan semakin sehat badannya.
Jadi, sekali lagi, bid’ah itu bukanlah semua hal yang tidak pernah dilakukan Nabi Saw., tapi bid’ah itu adalah segala hal yang tidak ada dalil agamanya.

3. Bid’ah dalam Mu’amalah.
Mu’amalah itu bukan akidah dan bukan ibadah. Mu’amalah adaah segala hal yang terkait dengan hubungan manusia sesama manusia.
Bid’ah dalam mu’amalah sangat dianjurkan sebanyak-banyaknya, selagi tidak ada larangannya.
Contoh HP dan alat-alat elektronok, dan lain-lain. HP bid’ah, dulu pada zaman Rasulullah tidak ada HP dan mic. Tapi HP dan mic sangat dibutuhkan. Bahkan bisa berperan penting dalam mensyiarkan ajaran Islam. Maka tidak meskipun tidak ada dalilnya, selama bermanfaat,maka tidak apa-apa.
Contoh lain, dulu pada zaman Rasulullah orang mau mengambil air dengan timba, sekarang tinggal pencet beres. Bahkan sekarang ada yang otomatis. Itu bid’ah tapi mu’amalah. Boleh? Tentu boleh. Selama tidak ada dalil yang melarangnya dan tidak banyak madhorotnya.
Jadi itulah sekelumit penjelasan tentang apa itu bid’ah. Semoga bermanfaat. Aaamiin. Wa Allaahu a’laam bi ash-Shawwaab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *