Angka Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen: Antara Kewajiban dan Formalitas

Kalau kita masih ingat pada Rabu (22/01/2020) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah pernah mengadakan paripurna. Salah satu agenda dalam paripurna tersebut adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Sayangnya dalam agenda tersebut tidak semua anggota DPR hadir, hanya ada 248 anggota DPR yang hadir saat itu. Padahal saat pelantikan pada Selasa (01/10/2019) lalu jumlahnya mencapai 575 anggota. Dalam tulisan ini saya tidak akan fokus pada isi dari prolegnas tersebut, namun lebih menekankan komposisi anggota DPR tersebut.

Bisa kita lihat, dari sejumlah 575 anggota tersebut, 118 diantaranya adalah perempuan atau sekitar 20,52% dari total jumlah anggota. Angka ini naik dari periode sebelumnya sebanyak 97 anggota atau sekitar 17,3%. Meski ada peningkatan secara kuantitatif, angka tersebut belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam parlemen minimal sebesar 30% sesuai amanat  Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat.

Kuota sebesar itu memang terkesan remeh, namun akan memiliki dampak jangka panjang dalam suatu penyusunan kebijakan. Dengan terpenuhinya kuota tersebut diharapkan perempuan memiliki peran lebih signifikan dalam menyusun sebuah kebijakan. Bukan hanya untuk kaum perempuan, laki-laki juga harus menjadi target cakupan dari kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kalau kita lihat, angka keterwakilan perempuan di daerah masih terdapat disparitas yang lebar. Menurut Ella S. Prihatini, dalam penelitiannya dari 518 kabupaten dan kota sebagian besarnya yakni 59,8% di DPRD mereka hanya memiliki keterwakilan sebesar 15%.

Minimnya keterwakilan perempuan tersebut menurut Rasyidin (2016) dapat dilihat dalam tiga sudut pandang, yaitu: Pertama, pendapat konservatif yang memandang bahwa perempuan tidak pantas terjun ke dunia politik, karena dunia politik merupakan domainnya kaum laki-laki. Pendapat ini memperkuat budaya patriarkhi dengan memuat berbagai kutipan dari ayat kitab suci. Kedua: Liberal Progresif, pandangan liberal progresif sejak awal kaum perempuan telah terlibat dalam politik, misalnya dalam agama Islam sejak awal munculnya Islam kaum perempuan sudah dilibatkan kaum dalam aktivitas politiknya, karena menurut itu bahagian dari mengamalkan Islam secara kaffah (komprehensif), disamping itu Islam menempatkan kaum perempuan pada tempat yang paling mulia. Ketiga, Pendapat Apologetis, pendapat ini memandang bahwa apa ruang atau wilayah yang perlu melibatkan perempuan dan ada wilayah yang tidak diperkenankan keterlibatan kaum perempuan didalamnya.

Tidak heran masih minimnya keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia disebabkan faktor ideologis dan psikologis yang sangat kental. Tidak dapat disangkal perempuan yang aktif  bergerak dalam lembaga politik saja enggan menjadi pimpinan.

Hal ini terjadi karena partai politik (parpol) dipandang sebagai arena yang dikuasai laki-laki. Sidang-sidang  partai yang sarat konflik dan sesekali diwarnai kekerasan fisik, serta pergulatan tanpa henti untuk memperebutkan kedudukan dan kekuasaan menjadi faktor yang bukan saja menciutkan  nyali  mereka, namun semakin mengokohkan stigma bahwa parpol merupakan arena bertarung bagi laki-laki.

Kurangnya  sistem  pendukung  dan  basis  dukungan  bagi  kaum dan kelompok-kelompok perempuan juga menambah kendala terhadap partisipasi  politik  perempuan.  Di  samping  itu,  tak  ada  satupun  organisasi  yang bisa  berperan  mengkoordinir  pembentukan  basis  dukungan  ini. Padahal dalam beberapa partai sudah memiliki sayap organisasi perempuan sendiri. Seperti yang dimiliki oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memiliki sayap perempuan bernama Garnita Malahayati (Arianto, 2019).

Sayangnya sayap organisasi sejenis ini masih belum berfungsi secara optimal. Apalagi dalam pembentukan pengarusutamaan gender dalam partainya sendiri secara khusus. Sayap ini masih dijadikan sekedar pelengkap dan hanya bertugas menjadi organisasi “pengumpul suara” dari kaum perempuan semata.

Dengan angka keterwakilan perempuan yang sudah berkisar antara 15-20% tersebut kaum perempuan sudah bisa menggerakkan massa khususnya kaum perempuan sendiri dalam memperoleh kebutuhan strategis gender (SGN= Strategic Gender Needs). Inti dari kebutuhan strategis gender menurut Hanum (2018) bagaimana kaum perempuan memposisikan diri dengan melakukan tawar-menawar untuk memenuhi kebutuhan kaum perempuan tersebut dalam masyarakat dan pembangunan.

Oleh: Ikang Masud, Kader HMI Komisariat FISIP Diponegoro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *