*Oleh: Bintang Putri Sejati, mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal
Di era modern ini, kesehatan menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan meningkatnya biaya perawatan medis dan kompleksitas sistem kesehatan, asuransi kesehatan muncul sebagai solusi untuk melindungi individu dari risiko finansial yang dapat timbul akibat kebutuhan medis. Di Indonesia, masyarakat dihadapkan pada dua pilihan utama dalam hal asuransi kesehatan: asuransi kesehatan pemerintah dan asuransi kesehatan swasta.
Asuransi kesehatan pemerintah, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh warga negara. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat memperoleh perawatan yang dibutuhkan.
Namun, meskipun memiliki misi yang mulia, asuransi pemerintah sering kali menghadapi tantangan, seperti keterbatasan dalam pilihan fasilitas kesehatan dan waktu tunggu yang lebih lama.
Sebaliknya, asuransi kesehatan swasta menawarkan alternatif yang menarik dengan berbagai keuntungan, termasuk fleksibilitas dalam memilih rumah sakit dan dokter, serta waktu tunggu yang lebih singkat. Meskipun biaya premi yang lebih tinggi menjadi pertimbangan, banyak individu yang memilih asuransi swasta demi mendapatkan layanan yang lebih cepat dan lebih komprehensif.
Asuransi kesehatan adalah suatu perjanjian yang dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan, yang mungkin akan di deritanya karena terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang tidak menentu. Singkatnya, Asuransi kesehatan adalah cara dalam mengatasi risiko dan ketidakpastian atas peristiwa sakit atau peristiwa yang tidak diduga.
Perekonomian global yang berfluktuasi berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun industri asuransi di tanah air tetap menunjukkan pertumbuhan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Agustus 2019, aset industri asuransi mencapai Rp1.334,19 triliun, meningkat 10,3% dibanding tahun sebelumnya, didorong oleh asuransi jiwa, sosial (BPJS), dan umum.
Meski demikian, tantangan besar tetap ada, terutama rendahnya minat masyarakat untuk berasuransi. Literasi asuransi yang rendah membuat banyak orang beranggapan bahwa premi yang dibayarkan sia-sia jika tidak terjadi musibah. Densitas pengeluaran untuk asuransi di Indonesia hanya sekitar 1,61 juta per tahun, dengan kontribusi terhadap PDB masih di bawah 3%.
Untuk meningkatkan penetrasi asuransi, pemerintah dapat menerapkan regulasi yang mewajibkan penggunaan asuransi, seperti asuransi kesehatan dan kendaraan. Meskipun tantangan ada, peluang pertumbuhan tetap terbuka, terutama dengan jumlah penduduk yang besar dan semakin banyaknya saluran distribusi, termasuk digital. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang manfaat asuransi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri ini.
Manfaat Asuransi Kesehatan yang paling utama yaitu mendapatkan perlindungan kesehatan; Membantu dalam mengatur keuangan; Menurunkan risiko kerugian; Membuat hidup lebih tenang karena membebaskan peserta asuransi dari kesulitan; Biaya pelayanan kesehatan seperti rawat inap, rawat jalan, biaya persalinan, perawatan gigi, perawatan mata dan pengobatan lainnya sudah ditanggung dari Asuransi Kesehatan tersebut.
Perbedaan Asuransi Kesehatan Pemerintah dan Asuransi Kesehatan Swasta
- Kelebihan Asuransi Kesehatan Pemerintah:
- Premi Murah;
- Manfaat Kesehatan yang dijamin;
- Tidak ada Pre-Existing Condition;
- Tidak ada Batasan Plafond;
- Pembayaran Cashless
- Kekurangan Asuransi Kesehatan Pemerintah:
- Prosesnya yang panjang;
- Tidak semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
- Biaya rumah sakit tidak diganti;
- Hanya dapat digunakan di Indonesia saja.
- Kelebihan Asuransi Kesehatan Swasta:
- Pihak penyelenggara tidak terbatas;
- Memiliki Plafond;
- Proses sederhana;
- Semua rumah sakit bisa melayani;
- Bisa digunakan di luar negeri.
- Kekurangan suransi Kesehatan Swasta:
- Besarnya pembayaran premi;
- Pesertanya sangat sedikit;
- Biaya administrasi mahal;
- Rumitnya pembayaran administrasi;
- Ruang inap terbatas;
- Syarat untuk memiliki Asuransi Kesehatan swasta sangat sulit.
Asuransi menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih. Pihak penanggung diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis Pengelolaan Asuransi berdasarkan jenis pengelolaannya maka asuransi dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
- Asuransi sosial adalah jenis perlindungan yang dikelola oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tujuan memberikan jaminan tertentu kepada individu atau kelompok, baik yang mampu maupun yang tidak mampu. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, program asuransi sosial merupakan inisiatif yang diselenggarakan secara wajib untuk memberikan perlindungan dasar demi kesejahteraan masyarakat. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pelaksanaan program asuransi sosial hanya dapat dilakukan oleh BUMN, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Asuransi komersial beroperasi berdasarkan prinsip kepesertaan sukarela dan umumnya dikelola oleh perusahaan swasta yang berorientasi pada keuntungan. Dalam model asuransi ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penjual yang menawarkan berbagai paket asuransi kepada masyarakat sebagai calon pembeli. Jika paket yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka akan ada banyak pembeli yang tertarik, sehingga perusahaan dapat meraih keuntungan yang signifikan. Namun, jika paket tersebut tidak menarik minat masyarakat, maka penjual akan mengalami kesulitan dalam menjualnya, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan asuransi tersebut, seperti yang terjadi pada Asuransi Prudential.
Asuransi kesehatan merupakan instrumen penting dalam melindungi individu dari risiko finansial yang terkait dengan perawatan medis. Dengan adanya asuransi, masyarakat dapat mengatasi ketidakpastian yang muncul akibat peristiwa kesehatan yang tidak terduga. Meskipun perekonomian global berfluktuasi, industri asuransi di Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif, didorong oleh peningkatan aset dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.
Namun, tantangan besar masih ada, terutama terkait dengan rendahnya minat masyarakat untuk berasuransi dan literasi asuransi yang masih perlu ditingkatkan. Pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan penetrasi asuransi melalui regulasi yang mendorong penggunaan asuransi kesehatan dan kendaraan.
Terdapat berbagai jenis asuransi kesehatan, termasuk asuransi kesehatan pemerintah, swasta, sosial, dan sukarela, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangan. Asuransi kesehatan pemerintah menawarkan premi yang lebih murah dan manfaat yang dijamin, tetapi sering kali menghadapi masalah dalam hal proses yang panjang dan keterbatasan fasilitas. Di sisi lain, asuransi kesehatan swasta memberikan fleksibilitas dan akses yang lebih luas, meskipun dengan biaya premi yang lebih tinggi dan jumlah peserta yang masih terbatas.
Secara keseluruhan, pemahaman yang lebih baik tentang manfaat dan jenis-jenis asuransi kesehatan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi diri mereka dan keluarga dari risiko kesehatan. Dengan demikian, pertumbuhan industri asuransi kesehatan di Indonesia dapat terus berlanjut, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.