Strategi Memilih Asuransi yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

Dinda Gadis
Dinda Gadis. Dok Pribadi

*Oleh: Dinda Gadis Setiawani, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal

Menurut KUHD Pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”. Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain.

Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apabila dikaitkan dengan Pasal 1233 KUHPerdata, maka definisi yang terdapat di dalam Pasal 246 KUHD, Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, maupun pendapat beberapa ahli yang menyatakan asuransi sebagai suatu perjanjian hanya dapat dihubungkan atau digunakan untuk asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela. Definisi tersebut terlalu sempit, kurang relevan dengan perkembangan regulasi dan program asuransi sosial sehingga perlu diadakan pembaruan agar sesuai dengan fakta perkembangan program asuransi sosial maupun teori hukum perikatan dalam ilmu hukum. Dengan demikian, pembaruan definisi asuransi tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam mempelajari aspek hukum asuransi maupun penyelenggaran usaha perasuransian di Indonesia.

pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam terminologi hukum, asuransi bukan saja sebagai suatu perjanjian, akan tetapi merupakan suatu perikatan. Hal ini dapat diketahui dari fakta perkembangan program asuransi dan usaha perasuransian di Indonesia. Hubungan hukum dalam asuransi tidak hanya didasarkan pada suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung, akan tetapi keterikatan antara penanggung dan tertanggung bisa terjadi karena diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pembaruan definisi asuransi dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini penting untuk direalisasikan mengingat definisi yang ada kurang tepat untuk dijadikan sebagai pegangan dalam studi hukum maupun untuk landasan penyelenggaraaan usaha perasuransian di Indonesia. Adapun Jenis Jenis Asuransi Sebagai berikut:

Pertama, Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan komponen utama dalam proteksi dasar, yang bisa memberikan perlindungan dari biaya medis, termasuk akses ke layanan kesehatan, akibat risiko jatuh sakit. Adapun cakupan pertanggungan untuk layanan kesehatan sangat beragam, mulai dari rawat inap, rawat jalan, atau biaya manfaat perawatan darurat, dan pengobatan atau perawatan lainnya yang terkait. Beberapa perusahaan asuransi juga menyediakan banyak opsi asuransi kesehatan yang tentu bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Manfaat asuransi kesehatan ini memberikan perlindungan terkait dengan penggantian biaya rawat inap atau pembedahan karena penyakit maupun kecelakaan, biaya manfaat penyakit kritis, biaya manfaat perawatan darurat, penggantian biaya manfaat tambahan seperti peralatan medis yang tahan lama dan anggota tubuh artifisial, hingga manfaat meninggal dunia akibat dan bukan akibat kecelakaan yang merujuk pada manfaat sesuai plan yang dipilih.

Di samping itu, bagi nasabah yang tidak menggunakan manfaat-manfaat tersebut, tetap bisa merasakan manfaat produk ini melalui tambahan fitur No Claim Bonus. Di mana, bagi nasabah yang tidak melakukan klaim selama masa pertanggungan, maka nasabah akan mendapatkan tambahan manfaat yang nantinya tambahan manfaat ini dapat digunakan untuk membayar biaya rawat jalan nasabah jika dibutuhkan.

Kedua, Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah pilihan asuransi yang tepat untuk melindungi keluargamu dari risiko finansial terhadap risiko kematian. Asuransi ini memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris atau penerima manfaat, apabila tertanggung meninggal dunia. Proteksi ini penting untuk memastikan bahwa anggota keluarga yang ditinggalkan, dapat melanjutkan hidup tanpa beban finansial.

Menjawab kebutuhan akan asuransi jiwa, Allianz menyediakan produk asuransi jiwa tradisional, Allianz LegacyPro dan asuransi jiwa tradisional berbasis syariah, AlliSya LegacyMax.

Allianz LegacyPro, memberikan perlindungan apabila tertanggung meninggal dunia. Manfaat asuransi akan meningkat hingga 150% uang pertanggungan untuk asuransi dasar jika saat  tertanggung mencapai usia 75 tahun. Allianz LegacyPro juga memberikan manfaat pembebasan premi asuransi dasar jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis.

Sedangkan, AlliSya LegacyMax memberikan perlindungan finansial hingga pihak yang diasuransikan mencapai usia 120 tahun dan mampu memperoleh ekstra perlindungan dengan total manfaat santunan hingga 150%.

Asuransi Kendaraan

Selain melindungi dari risiko kesehatan, pastikan bahwa kamu juga melindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi kendaraan. Pasalnya, asuransi kendaraan memiliki manfaat langsung dan tidak langsung, seperti melindungi dari risiko pencurian kendaraan, bantuan darurat 24 jam, perlindungan banjir hingga water hammer.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Allianz menyediakan Allianz Mobilku, merupakan asuransi kendaraan yang komprehensif dengan berbagai pilihan perlindungan mulai dari pencurian kendaraan, perlindungan banjir, termasuk water hammer, bantuan darurat 24 jam, akomodasi taxi, jaringan bengkel dan AllianzCare 24/7, serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Asuransi Rumah

Setelah memiliki rumah impian, pastikan bahwa kamu juga melindunginya dengan maksimal melalui asuransi rumah. Salah satu perlindungan yang bisa kamu pertimbangkan adalah Allianz Rumahku Plus, yaitu asuransi yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi hunian keluarga yang komprehensif.

Asuransi ini memberikan perlindungan untuk bangunan rumah secara menyeluruh. Mulai dari bangunan yang meliputi dinding, atap, lantai, garasi, hingga pagar rumahmu. Asuransi ini juga memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal kamu dan keluarga.

Asuransi tidak hanya dilihat sebagai perjanjian sukarela, tetapi sebagai bentuk perikatan hukum yang juga bisa diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, definisi asuransi perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan hukum dan praktik asuransi sosial di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *