Mohammad Nasih dan Rekonstruksi Paradigma Perempuan

Baladena.ID/Istimewa

Berbicara tentang perempuan memang tidak ada habisnya. Tidak bisa dipungkiri, jika menengok ke belakang, sejarah mencatat bahwa banyak ditemukan budaya yang mengintimidasi perempuan. Terlebih budaya yang berkembang sebelum Islam datang. Perempuan dianggap sebagai makhluk kotor, makhluk yang disetarakan dengan binatang, dan dijadikan sebagai property. Budaya yang berkembang saat itu sangat patriarki, anak perempuan dianggap sebagai sebuah “kerugian” bagi kabilah.

Diakui atau tidak, pengaruh budaya-budaya patriarki tersebut masih mengakar kuat di masyarakat hingga saat ini. Budaya tersebut langgeng berkembang dalam berbagai aspek dan ruang lingkup, seperti ekonomi, pendidikan, politik, hingga hukum. Akibatnya adalah muncul berbagai masalah sosial yang membelenggu kebebasan perempuan dan melanggar hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh perempuan.

Islam datang sebagai rahmatan lil ‘aalamiin. Islam datang untuk memuliakan perempuan. Islam mengutus Nabi Muhammad untuk melakukan revolusi terhadap budaya-budaya yang memarginalkan perempuan. Awalnya perempuan hanya dipandang sebelah mata, kemudian Islam menjadikan perempuan sebagai manusia yang pertama kali harus dihormati. Nabi Muhammad menegaskan bahwa peremuan adalah tiang negara. Jika perempuan baik, maka baik pula negaranya. Sebaliknya, jika perempuan buruk, maka rusaklah negaranya. Dari pernyataan tersebut, perempuan adalah penentu kemajuan suatu negara. Nabi Muhammad melihat bahwa perempuan memiliki pengaruh sangat besar terhadap terbentuknya peradaban manusia.

Di Indonesia, perjuangan hak-hak perempuan dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini, seorang emansipasi perempuan yang memperjuangkan hak-hak perempuan untuk memperoleh pendidikan seperti halnya laki-laki. Kartini menyadari bahwa perempuan mempunyai hak untuk pintar menulis, membaca, dan keterampilan lainnya, tidak hanya berkutat pada dapur, sumur, dan kasur saja.

Bacaan Lainnya

Realita di lapangan hari ini, mayoritas masyarakat Indonesia berasumsi bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi. Tidak perlu kuliah sampai bergelar sarjana bahkan magister. “Ngapain sekolah tinggi-tinggi jika ujungnya jadi ibu rumah tangga.” Itulah ungkapan yang sering dilontarkan. Masyarakat menganggap bahwa perempuan itu hanya bisa menjadi ibu rumah tangga saja. Dan untuk menjadi ibu rumah tangga tidak perlu sekolah tinggi-tinggi.

Berbeda dengan Mohammad Nasih, ia menyadari bahwa pendidikan merupakan hal yang paling urgen bagi seorang perempuan. Itulah sebabnya, ia mewajibkan kepada para santriwatinya untuk tidak berhenti pada jenjang strata 1. “Kalian tidak boleh menikah sebelum lulus S2.” Begitulah yang Nasih katakan ketika mengisi kajian di aula Pondok Pesantren Darul Qalam Monash Institute. Mohammad Nasih mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Baginya, S1 saja tidak cukup. Banyak yang telah lulus sarjana, namun tidak menjadi ‘apa-apa’.

Mohammad Nasih menyadari bahwa gen kecerdasan seorang ibu akan menurun kepada anaknya. Maka menjadi perempuan yang berkualitas adalah keharusan mutlak bagi seorang perempuan. Dengan terpenuhinya hak pendidikan yang diperoleh perempuan, maka ia akan mampu menentukan jalan hidup yang akan ditempuhnya di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, Mohammad Nasih mendesain santriwatinya untuk menjadi penghafal al-Qur’an (hafidzah) dan pengajar.

Selain mengharuskan bergelar Magister, Mohammad Nasih mengharuskan para santrinya untuk segera menyelesaikan hafalan al-Qur’annya. Tentu saja menghafal al-Qur’an yang dimaksud adalah menghafal yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukannya. Tidak hanya hafal, tetapi juga memahami arti dan makna yang terkandung di dalamnya. Dengan menghafal al-Qur’an, selain bernilai sebagai ibadah, perempuan akan mampu menganalisis permasalahan dan menyelesaikannya dengan efisien. Seiring berkembangnya zaman, peradaban manusia juga terus berkembang dan mengalami perubahan. Akibatnya muncul berbagai persoalan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Maka dari itu, menjadi penghafal al-Qur’an adalah sebuah bekal yang harus dimiliki oleh perempuan.

Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

 

“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar al Qur`an dan mengajarkannya”

Dari hadits di atas, dapat diambil hikmah bahwa belajar al-Qur’an (membaca, memahami, menghafal) dan mengajarkannya adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Mengajar adalah proses mentransfer pemahaman yang diperoleh kepada orang lain. Al-Qur’an bisa menjadi sumber atau bahan ajar yang paling baik. Di dalamnya terdapat ilmu pengetahuan yang tidak akan habis dimakan oleh zaman. Dengan mengajar, seseorang dapat mentransfer hikmah dan pelajaran yang ada di dalam al-Qur’an, dan ia pun akan memperoleh pemahaman baru dari yang ia sampaikan, sebagaimana yang sering diungkapkan oleh Mohammad Nasih.

Hak perempuan yang belum banyak dilirik dan bahkan terabaikan oleh masyarakat adalah hak kesehatan reproduksi. Kesehatan reproduksi merupakan hak semua manusia, termasuk perempuan. Mengapa perempuan? Karena perempuan memiliki alat reproduksi yang lebih kompleks dibanding laki-laki. Ketika muncul gagasan dari Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan tentang pekerja perempuan yang melahirkan harus memperoleh cuti sampai dua tahun, Mohammad Nasih sangat mengafirmasi gagasan tersebut. Bukan karena untuk kepentingan politik, namun gagasan tersebut sejalan dengan pesan yang terkandung di dalam al-Qur’an.

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS al-Baqarah [2]: 233)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS Luqman [31]: 14)

 

وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS al-Ahqaf [46]: 15)

Ketiga ayat di atas menegaskan bahwa seorang ibu memiliki hak untuk menyusui anaknya selama dua tahun. Pemberian Air Susu Ibu (ASI) selama dua tahun bukan tanpa alasan. Hal tersebut sebagai bukti bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan nutrisi yang diberikan kepada bayi. Dunia kedokteran membuktikan, ASI yang diberikan selama dua tahun terbukti menjadikan bayi lebih sehat. Bahkan, di negara-negara maju, pemerintah dengan sangat bijak memberikan cuti melahirkan selama dua tahun. Hal ini dimaksudkan agar Si Ibu dapat menyusui dan merawat buah hatinya dengan maksimal. Perhatian dan perawatan yang maksimal akan menumbuhkan generasi baru yang unggul dan berkualitas.

Oleh: Endah Fitrianingsih, Wakil Presiden Monash Institute Kabinet Militan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *