*Oleh: Akhmad Bahruni, Mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal
Akhir-akhir ini banyak terjadi Intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya mencari informasi.
Intimidasi terhadap insan Pers berupa kekerasan fisik, pelarangan peliputan, perampasan alat liputan dan serangan digital. Bahkan lebih sadisnya lagi bisa terjadi pembunuhan.
Padahal dalam bentuk kebebasan sudah di jamin dalam Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun jaminan kebebasan pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 28 UUD NRI tahun 1945 yang berbunyi : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dangan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun landasan kebebasan Pers di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut :
1. Kemerdekaan pers merupakan selah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
2. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan berbangsa.
3. Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi dari bentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungn hukum, serta bebas dari campur tangan da paksaan dari manapun.
4. Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada dasarnya Hak Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara yaitu untuk muwujudkan kedaulatan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di dalam hukum.
Dengan demikian, semua orang memiliki peran penting dalam menerapkan hukum, salah satunya adalah kepatuhan terhadap undang-undang yang ada.
Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. Pasal 4 ayat (3) tersebut diatas menyebutkan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa tindakan merampas maupun menghalang-halangi Insan Pers dalam melakukan tugasnya merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Perbuatan yang dilakukan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dilindungi oleh seperangkat peraturan yang ditetapkan oleh negara dan memiliki konsekuensi bagi Pelanggarnya.