Oleh : Alisa Tri Ananti, Mahasiswi Fakultas Hukum UPS Tegal
Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman / Lender dengan penerima pinjaman / borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Pinjaman online digunakan oleh mahasiswa biasanya untuk memenuhi kebutuhan atau keinginanya seperti membeli barang elektronik, furnitur, fashion, dan lain-lainnya.
Pinjaman online dapat mengakibatkan celaka bagi kehidupan mahasiswa apabila mahasiswa tersebut belum memiliki pekerjaan atau penghasilan yang tetap.
Menurut data dari CNN Indonesia, pada Februari 2023, terdapat Rp.450 Milyar pinjaman online yang tersalurkan ke mahasiswa. Uang pinjaman online tersebut disalurkan oleh empat perusahaan, yaitu PT. Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Porsi dana pinjaman paling banyak disalurkan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) sebanyak 83,6 persen.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) huruf c UU No. 12 Tahun 2012, menyatakan bahwa “pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.” Ketentuan ini berarti Mahasiswa yang berhak mendapatkan pinjaman online adalah mahasiswa yang sudah lulus dan/atau telah memperoleh pekerjaan, guna tidak terjerat utang dan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar atau melunasi pinjaman dana tersebut.
Apabila Mahasiswa belum memperoleh pekerjaan, maka Mahasiswa tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar atau melunasi pinjaman dana. Kondisi ini dapat menimbulkan banyak risiko untuk mahasiswa, antara lain :
1. Masalah keuangan yang semakin parah
Hal ini merupakan akibat bunga yang tinggi dan ketidakmampuan Mahasiswa untuk membayar atau melunasi pinjaman dana tepat waktu. Masalah ini dapat menjadikan keuangan Mahasiswa semakin parah.
Besaran bunga dan denda tergantung penyedia pinjaman online yang telah terdaftar di OJK, berbeda dengan pinjaman online yang tidak terdaftar OJK atau ilegal.
Bunga pinjaman diatur sebesar 0,8% per hari dan tidak boleh lebih dari itu. Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok. Berbeda dengan pinjaman yang ilegal, bunga dan denda yang mereka buat sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi.
2. Perilaku konsumtif yang berlebihan
Penggunaan pinjaman online dapat mengakibatkan keingininan atau perilaku konsumtif yang berlebihan, akses ini mendorong mahasiswa untuk memenuhi keinginan yang berlebihan melebihi kemampuan finansial mereka. Hal ini juga terjadi akibat gengsi yang berlebihan karena ingin terlihat kaya di depan banyak orang.
3. Potensi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi
Setiap membuat bank atau pinjaman, kita memerlukan registrasi untuk membuka buku atau akun nasabah, hal tersebut memerlukan banyak data pribadi. Pinjaman Online ilegal menjadikan data pribadi sebagai ancaman dan penipuan, yang dapat membuat kita keresahan akibat bocornya perlindungan data pribadi.
4. Over-lending
Banyak mahasiswa tergoda untuk meminjam lebih dari yang mereka butuhkan atau lebih dari yang mereka mampu bayar. Jika terlalu banyak meminjam, maka kondisi tersebut akan menyebabkan mahasiswa terjebak atau terjerat utang.
5. Dampak kesehatan mental
Banyaknya beban utang dan kesulitan keuangan dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Hal ini berpengaruh bagi mahasiswa selama menjalankan proses kuliah dan menyebabkan gangguan kejiwaan serta paling parah bunuh diri.
6. Buruknya BI Checking (Biro Informasi Kredit) atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
BI Checking kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.
BI Checking adalah sistem yang berisi informasi riwayat kredit Mahasiswa atau badan usaha. BI Checking atau SLIK dapat diliat pada saat penerimaan pekerjaan, perusahaan selalu melihat bagaimana riwayat kredit pekerja, hal ini dapat menjadi salah satu faktor lolos atau tidaknya calon pekerja di perusahaan tersebut.