Begini Jawaban Jokowi usai Digugat Warga Solo Perkara Esemka

Jokowi

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi buka suara setelah digugat warga Laweyan, Solo, Aufaa Luqmana, terkait mobil Esemka.

Jokowi menegaskan, Esemka merupakan perusahaan swasta. Sementara tugas pemerintah hanya memberikan dukungan.

Jokowi menjelaskan, sebagai pemimpin daerah dan negara, dia harus mendukung apapun usaha atau potensi yang ditunjukkan bakat-bakat lokal. Namun, dia menegaskan, bisnis dan penjualan berada di luar wewenangnya.

“Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo), kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari detikJateng, Jumat (11/4).

Bacaan Lainnya

“Namun, setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ. Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Prinsipal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jokowi menegaskan, Esemka tak hanya mengembangkan dan membuat kendaraan, melainkan juga memasarkannya. Nah, perkara itu, pemerintah tak campur tangan.

“Bukan hanya membuat, tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta. Kalau urusan pemerintah, mendorong apa pun produk yang dihasilkan oleh rakyat. Kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ,” tuturnya.

Ditanya mengenai perkembangan pabrik, Jokowi menyebut hal itu ranah swasta. Tugas dia saat menjadi presiden pada waktu itu adalah membuka pabrik pada 2019.

“(Perkembangan pabrik?) itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai presiden, sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *