Apakah Law of Attraction Itu Nyata?
Istimewa

Seperti yang kita ketahui, bahwa mempelajari filsafat merupakan sesuatu yang fundamental apalagi berkenaan dengan agama. Sebelum membahas lebih jauh mengenai hubungan antara filafat dan hukum Islam, kita sering sekali dihadapkan pada istilah istilah yang sulit dipahami. Sehingga, dalam memahaminya memerlukan suatu jalan berfikir untuk menjawabnya. Agama dan filsafat memainkan peran yang mendasar dan fundamental dalam sejarah dan kehidupan manusia.

Agama memang tidak mudah untuk di defenisikan karena agama mengambil bentuk yang bermacam-macam. Namun sebagian orang berkesimpulan bahwa agama segala yang menunjukkan pada kesucian, dan jauh dari kesesatan. Orang-orang yang mengetahui secara mendalam tentang sejarah agama dan filsafat niscaya memahami secara benar bahwa pembahasan ini sama sekali tidak membicarakan pertentangan antara keduanya dan juga tidak seorang pun mengingkari peran sentral keduanya.

Sebagian orang berpendapat bahwa banyak sekali pengertian tentang filsafat. Saya menemukan Intisari filsafat, yang menjelaskan tentang  pola berfikir secara mendalam tentang sesuatu; pengetahuan apa (mahiyah), ‘bagaimana’, dan nilai-nilai dari sesuatu itu. Secara etimologi, filsafat berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Dari dua kata yaitu Philos dan Sophia. Philos (philein) artinya cinta atau bisa juga diartikan mencintai, sementara Sophia berarti kebijaksanaan. Philosophia bisa diartikan dengan cinta akan kebijaksanaan. Orang yang melakukan filsafat atau berfilsafat seperti yang kita ketahui mereka  disebut filosof atau filsuf yang artinya pecinta kebijaksanaan.

Adapun Secara terminologi, yang saya dapatkan bahwa filsafat menurut Sutan Takdir Alisyahbana berarti alam berpikir dan berfilsafat berarti berpikir. Berpikir berfilsafat ialah berpikir memahami secara teliti dan sesuai dengan aturan yang pasti. Sedangkan Hasyimsyah Nasution berpendapat bahwa filsafat adalah hasil kerja berpikir dalam mencari hakikat sesuatu secara sistematis, radikal, dan universal.

Dalam kajianya filsafat dan hukum kerap kali disatukan dalam sebuah diskursus yang disebut Filsafat Hukum, termasuk pula Filsafat Hukum Islam. Dengan mempelajari Filsafat Hukum, kita dapat mengetahui fungsi dari hukum itu sendiri, hukum sudah ada dari awal begitu pula dasar-dasarnya.  Kegunaan Filsafat bagi hukum Islam, dapat disebutkan di antaranya,

  1. Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.
  2. Dapat membedakan kajian ushul fiqih dengan filsafat terhadap hukum Islam.
  3. Mendudukan Filsafat Hukum Islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.
  4. Menemukan rahasia-rahasia syariat diluar maksud lahiriahnya.
  5. Memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah dinamis.
  6. Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsur-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional.
Baca Juga  Dosen dan Guru Besar USM Memberikan Pelatihan di Planet Nufo

Dalam hal ini filsafat juga memang peran sebagai alat analisis dalam mengkaji hukum islam, dan filsafat sebagai agama dalam artian dalam mendalami ilmu agama memadukan dengan teori landasan berfikir secara radikal dan mendalam atau berfilsafat supaya pemahaman yang pas dan benar, tidak asal asalan mengenai filsafat itu sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Oleh: Syukur Abdillah, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Walisongo Semarang

Syukur Abdillah
Ketua Bidang Kewirausahaan Pengembangan Profesi Korkom Walisongo Semarang periode 2022-2023

    Mendekontruksi Sirkuit Kebodohan

    Previous article

    Mahasantri Baru

    Next article

    You may also like

    Comments

    Ruang Diskusi

    More in News