Ada Apa dengan Wibawa Negara?

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Eksistensi negara yang dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan  warganya semakin dipertanyakan. Dalam konflik berdarah antar kelompok agama yang terjadi dimana mana adalah bukti bentuk kelalaian negara dalam melindungi warganya. Padahal, negara yang memiliki otoritas konstitusi mutlak dibutuhkan dan jika perlu menggunakan kekerasan secara sah dalam menegakkan ketertiban dan keamanan.

Bahkan, kekuasaan negara harus melindungi semua warga negaranya, antara lain dengan menjaga keagamaan yang ada di dalamnya. Namun, mengapa keberagaman yang menjadi fakta objektif bangsa Indonesia masih merupakan ancaman kekuasaan dan membiarkan kekuasaan yang diakibatkan oleh keragaman itu untuk kepentingan jangka pendek.

Akibatnya, tidak hanya mempermalukan dan meresahkan publik tetapi juga mengiris iris integrasi bangsa. Kesemuanya itu, tentu saja menghadirkan pertanyaan mengapa negara tidak hadir melindungi keberagaman atau tidak mampu melindungi warga negaranya.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, justru terkesan pembiaran negara terhadap ancaman kekerasan atas nama agama. Mengapa polisi seakan tak berdaya dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Kita pun mempertanyakan mengapa begitu mudahnya masyarakat secara bersama-sama melakukan penyerangan, pembakaran, dan pengrusakan.

  1. Ormas Anarkis Mencermati berbagai kejadian kekerasan dari tindakan masyarakat yang anarkis, maka suka atau tidak kunci masalahnya ada pada penegakan hukum yang lemah. Atau terletak pada law enforcement yang tidak tegas dalam penegakannya. Sebab meskipun faktanya kita punya negara hukum, tapi berbagai kasus kekerasan yang terjadi keberadaannya hampir tidak dirasakan oleh warga negara.

Masalahnya, negaratidak berdaya (absen) ketika rakyat membutuhkan perlindungan keamanan. Negara dalam realitas yang kita lihat sehari-hari hadir saat rakyat membutuhkan atau mengurus identitas kewarganegaraan seperti, KTP, IMB, dan perizinan lain. Kehadiran negara dalam totalitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara belum utuh menyentuh kehidupan rakyat.

Ironisnya, negara seolah membiarkan tindakan sekelompok orang untuk melakukan kekerasan. Atas dasar payung organisasi kemasyarakatan (ormas) kelompok itu seolah mendapatkan tiket untuk melakukan teror, pengrusakan, bahkan membunuh orang yang berbeda pandangan. Padahal, dengan dalih apa pun kekerasan dan anarkisme yang dilakukan manusia terhadap manusia lain tidak dapat dibenarkan. Terlebih bila mengatasnamakan agama seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Dalam kaitan itulah, pemerintah yang memiliki otoritas dan kewenangan menurut Undang-Undang harus tampil menunjukkan kewibawaannya di tengah-tengah perbedaan pandangan yang ada. Sebab undang-undang organisasi masyarakat memberikan ruang yang tegas kepada pemerintah untuk membekukan atau bahkan membubarkan ormas secara sah dan legal.

Oleh karena itulah, dalam sudut pandang legalistis pengurus ormas bisa dibekukan jika nyata-nyata anarkis. Atau dengan kata lain telah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dalam kewenangan pembubaran ada pada semua level pemerintah yaitu pusat hingga daerah, tentu setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung.

Bertitik tolak dari situlah, maka negara memiliki monopoli menggunakan haknya dalam menegakkan hukum.

Dengan demikian, ancaman kekerasan harus dihentikan terutama oleh pemerintah yang memiliki tanggung jawab konstitusional demi dan atas nama perlindungan kepada warga negara.

  1. Tujuan Negara Bagaimana pun, kasus kekerasan dan kerusuhan massa yang bersumber pada sentimen agama telah menurunkan kewibawaan negara dan mengaburkan tujuan negara itu sendiri. Ketidakmampuan aparat dan penyelenggara negara mengatasi kekerasan telah menunjukkan bahwa negara belum mempunyai penegakan hukum yang efektif. Padahal pengantar ilmu hukum, ilmu yang dipelajari setiap sarana hukum mengajarkan tujuan utama hukum adalah menciptakan law and order di dalam kehidupan bermasyarakat.

Memang, tentu harus diakui bahwa kekerasan apalagi main hakim sendiri menjadi antitesis bagi rule of law dan sistem demokrasi yang hendak dibangun. Pluralitas dengan bhinneka tunggal ika yang menjadi salah satu pilar bagi tegaknya demokrasi tercabik-cabik oleh tindakan kekerasan massa apalagi dengan isu sentimen agama. Bahkan, kekerasan juga mengoyak bangunan toleransi yang selama ini menjadi pilar keberagaman kita.

Hal ini tidak bisa dipungkiri, sikap toleransi menjadi modal utama dalam membangun kehidupan yang pluralistik. Seperti yang pernah ditegaskan Nurcholis Madjid (2004) bahwa seharusnya paham kemajemukan di Indonesia tidak hanya sebagai sesuatu yang bersifat prosedural semata, sehingga dilaksanakan hanya jika menguntungkan dan ditinggalkan jika merugikan, melainkan juga kemajemukan merupakan akibat alamiah sebagai kehendak Tuhan yang harus diterima secara prinsip dan konsekuen.

Maka dari itu, publik pun berharap negara sebagai institusi yang sah dalam mengatur masyarakat hadir dan berperan besar dalam mewujudkan serta merawat kemajemukan dalam bangunan toleransi. Sebab kepentingan keutuhan negara dan bangsalah yang sedang dipertaruhkan. Karena itu negara dan bangsa beserta seluruh jajaran komponennya, haruslah tampil maksimal menghadapi para perusuh radikal yang menghancurkan ruang publik milik bersama warga.

Secara umum, harus diakui bahwa tanda-tanda absennya negara tak hanya tampak dalam peristiwa kali ini, tetapi dari sejumlah kekerasan, ditengarai ratusan kasus pelanggaran hak dasar warga negara dari kekerasan fisik, pelarangan, sampai pada pembiaran baik oleh warga maupun aparat penyelenggara negara.

Di samping itu, perlu pula diakui bahwa sebenarnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan terlambat direformasi dibandingkan UU Politik lainnya. Terus terang saja, substansinya banyak yang tidak sesuai dengan perubahan UUD 1945. Karena itu, niat pembekuan atau pembubaran Ormas perlu dilakukan secara seksama dengan tetap mempertimbangkan hak berserikat yang dijamin konstitusi.

Upaya lain yang mendesak adalah perlunya instrumen hukum, sehingga secara yuridis memberi pengaturan yang lebih jelas. Ketentuan normatif demikian mengandung makna bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama dan harus menghormati hak asasi orang lain. Karena itu, surat keputusan bersama (SKB) para menteri haruslah ditingkatkan menjadi sebuah produk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian demokrasi harus hadir dengan regulasi untuk memberi kepastian batasan-batasan dan koridor aturan yang jelas, sehingga tidak ada lagi memunculkan ruang multi tafsir yang berbeda beda dari para menteri.

Dengan demikian, kehadiran negara tidak lagi dipertanyakan dan diragukan kewibawaannya untuk melindungi rakyatnya. Sebab hanya dengan tindakan tegas dan kaidah hukum yang jelas membuat penguasa punya wibawa di mata rakyat. Tanpa itu, negeri ini jadi hukum rimba. Atau dalam bahasa latin homo hominilupus, siapa kuat dia yang memakan yang kecil. wallahu a’lam bi al-shawab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *