Zakat Sebagai Pendorong Multiplier Ekonomi Indonesia

Kesenjangan kemiskinan telah melanda Indonesia sejak dulu. Bahkan kesenjangan ekonomi di Indonesia mencapai 49,3 persen. Ini artinya 1 persen orang terkaya di Indonesia mampu menguasasi 49,3 persen kekayaan di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin Maret 2019 sebanyak 25,14 juta orang atau 9,41 persen dari total 260 juta total penduduk Indonesia. Jumlah 25 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar adalah orang Islam.

Jumlah angka kemiskinan ini merupakan persoalan yang seolah tidak terselesaikan. Hal ini diperburuk lagi dengan terus meningkatnya harga-harga kebutuhan bahan pokok, sementara pendapatan masyarakat cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan selalu terjadi di daerah-daerah akibat ketidakmampuan memenuhi kehidupan hidup sehari-hari.

Padahal, selain negara dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia juga merupakan negara dengan mayoriatas umat Islam terbesar di dunia. Sudah seharusnya Negara Indonesia tidak lagi mengalami kesenjangan kemiskinan. Sebab, Islam menganjurkan umatnya agar tidak miskin. Anjuran ini, kita bisa dapatkan banyak dalam pedoman hidup umat Islam, Alquran. Salah satu anjuran tersebut kita bisa temukan dalam perintah untuk mendirikan shalat dan memberikan zakat.

Filosofi perintah shalat yang selalu bersamaan dengan zakat seharusnya menyadarkan Umat Islam bahwa agama Islam bergaul dalam dua aspek, yakni vertikal dan horizontal. Aspek vertikal dapat dilihat dalam kegiatan shalat karena shalat merupakan hubungan antara individu denan Sang Khalik. Sedangkan aspek horizontal dapat dilihat dalam kegiatan zakat karena zakat merupakan hubungan individu dengan makhluk-Nya.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks berhubungan dengan makhluk-Nya melalui zakat, kita dapat memahami bahwa Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk menjadi miskin. Sebab, secara logika, bagaimana umat Islam mau memberikan zakat, jika kita tidak mempunyai kemampuan finansial yang lebih?

Justru yang dianjurkan Islam adalah al-ghaniy. Menurut penulis, pemaknaan al-ghaniy yang paling tepat ada dalam Tafsir An-Nashihah karya Dr. Mohamad Nasih. Dalam Tafsir an-Nashihah, dijelaskan bahwa al-Ghaniy merupakan lawan kata dari miskin. Namun, Nasih mengartikan al-ghaniy bukanlah kaya, tetapi laa hajata (tidak butuh). Dengan kata lain, orang yang hartanya melimpah ruah tetapi masih merasa butuh, maka dia masih tetap saja dalam keadaan miskin.

Gagasan di atas merupakan bukti luar biasanya Islam. Islam tidak pernah mengajarkan untuk kaya, tetapi Islam menganjurkan untuk menjadi al-ghaniy. Dengan merasa tidak butuh lagi, umat Islam dianjurkan memberikan hartanya kepada yang lebih membutuhkan. Inilah gagasan yang paling tepat untuk membasmi ketimpangan kemiskinan dibanding dengan gagasan aliran ekonom liberal dan sosialis.

Aliran liberalisme menggagas bahwa setiap orang memiliki kesamaan hak yang sama dalam menjalankan kehidupan sesuai dengan piilihannya sendiri. Pemerintah hanya berhak menyediakan pasar tetapi tidak berhak mengatur pasar tersebut, biarkan rakyatnya bertarung secara bebas di pasar. Disinilah muncul adagium “kaya, semakin kaya dan miskin, semakin miskin.” Sangat individualistik. Alhasil, tejadi ketimpangan yang cukup jauh antara kaya dan miskin.

Sedangkan aliran sosialisme, dengan gagasan sosialnya, mengemukakan bahwa setiap individu tidak hidup atau bekerja dalam kesendirian tetapi berkerja sama dengan orang lain. Pemerintah mengontrol pasar, rakyat diminta bekerja di pasar tersebut. Penghasilan yang didapatkan, akan diberikan kepada negara dan nanti akan diberikan kembali kepada rakyatnya secara merata. Alhasil, semangat untuk bekerja menjadi berkurang. Sebab, mau sebaik apa pun bekerja, hasil yang akan didapatkan tetap akan sama dengan orang yang tidak terlalu banyak bekerja.

Dua gagasan di atas jelas tidak dapat membasmi problem kemiskinan. Untuk itu, tuntutan menjadi al-ghaniy tadi merupakan solusinya. Tuntutan ini hanya kita dapatkan dalam Islam. Inilah salah satu bukti kebenaran Islam. Islam tidak hanya sekadar melarang dan mewajibkan, tetapi Islam juga memberikan solusi agar kita selalu melakukan kewajiban dan tidak mengamalkan larangan-Nya. Dalam konteks mengatasi kemiskinan, zakat merupakan tawaran solutif yang diberikan Islam. Atas dasar ketidakbutuhan terhadap harta tersebut, sangat diharapakan harta-hartanya dapat dibagikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Selain itu juga, Islam mengajarkan saling bahu-membahu menolong saudaranya. Untuk itu, umat Islam harus berjihad melawan kemiskinan. Mengetahui bahwa zakat merupakan salah satu solusi kongkrit untuk menuntaskan kemiskinan, setiap muslim harus mulai berzakat dan ikut mengajak serta menyadarkan muslim yang lain agar senantiasa memberdayakan zakat.

Anugerah-anugerah Allah adalah milik semua manusia sehingga suasana yang menyebabkan di antara anugerah-anugerah itu berada di tangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah- anugerah itu untuk mereka sendiri. Seseorang yang memiliki harta berlebih harus selalu ingat bahwa harta tersebut hanya titipan dari Allah sehingga ada hak-hak yang harus diberikan kepada yang berhak menerima (mustahik).

Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Dari ayat tersebut digambarkan secara implisit efek multiplier dari zakat. Pelaksanaan ibadah zakat bila dilakukan secara sistematis dan terorganisasi akan mampu memberikan efek pengganda yang tidak sedikit terhadap peningkatan pendapatan nasional suatu negara dikarenakan percepatan sirkulasi uang yang terjadi dalam perekonomian.

Bagaimanakah mekanisme efek multiplier zakat ini? Zakat dalam bentuk bantuan konsumtif yang diberikan kepada mustahik akan meningkatkan pendapatan mustahik. Berarti daya beli mustahik tersebut atas suatu produk yang menjadi kebutuhannya akan meningkat pula. Peningkatan daya beli atas suatu produk ini akan berimbas pada peningkatan produksi perusahaan.  Imbas dari peningkatan produksi adalah penambahan kapasitas produksi yang hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Hal ini berarti tingkat pengangguran akan semakin berkurang.

Sementara itu di sisi lain, peningkatan produksi akan berakibat pada meningkatnya pajak yang dibayarkan kepada negara, baik pajak perusahaan, pajak pertambahan nilai maupun pajak penghasilan. Jika penerimaan negara dari pajak bertambah, negara akan mampu menyediakan sarana dan prasarana untuk pembangunan serta mampu menyediakan fasilitas publik bagi masyarakat. Apabila zakat mampu dikumpulkan secara signifikan, pendidikan dan kesehatan gratis dapat diberikan kepada masyarakat.

Dari gambaran tersebut terlihat bahwa dari pembayaran zakat mampu menghasilkan efek pengganda ―dalam bahasa ekonomi dikenal dengan multiplier effect dalam perekonomian― yang pada akhirnya secara tidak langsung akan berimbas pula kepada kita. Walaupun bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif saja, hal itu sudah mampu memberikan efek pengganda yang cukup signifikan. Apalagi, zakat diberikan dalam bentuk bantuan produktif seperti modal kerja atau dana bergulir, maka tentunya efek pengganda yang didapat akan lebih besar lagi dalam suatu perekonomian. Sebab zakat memberikan efek dua kali lipat lebih banyak dibandingkan zakat dalam bentuk bantuan konsumtif.

Patut menjadi renungan kita bersama bahwa zakat bukanlah pajak negara (walaupun ia diatur oleh negara). Zakat adalah kewajiban agama yang berarti akan ada balasan dan hukuman dari Allah Swt. kepada orang yang dengan sadar membayar zakat atau dengan sadar melalaikan zakat. Mungkin kita bisa membohongi negara dengan menghindari atau menggelapkan pajak. Dalam zakat, manusia tidak dapat menipu Allah dengan menggelapkan zakat, kewajibannya tidak terlepas begitu saja dengan mengutak-atik angka dan kuantitas harta. Hal itu karena Allah adalah sebaik-baik muhtasib (pengawas). Wa Allahu A’lam bi al-Shawaab.

Oleh: Buya Alamsyah, Alumni Pondok Pesantren Hubulo Gorontalo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *