Tunaikanlah Zakat Fithri

Bulan Ramadhan merupakan bulan dispensasi yang diberikan Allah Swt untuk umat Islam agar bertaubat atas dosa-dosa yang pernah diperbuat dengan cara memperbanyak ibadah, baik ibadah wajib maupun sunnah. Namun belumlah sempurna puasa di bulan Ramadhan, jika menjelang hari raya ‘Idul Fithri, seseorang belum mengeluarkan zakat fithri.

Ibarat seseorang yang membangun rumah, zakat fithri itu adalah gentingnya. Meski rumah sudah berdiri, akan tetapi penutup (gentingnya) belum ada, maka rumah belum dikatakan sempurna.

Dalam sebuah hadits dijelaskan: Rasulullah Saw telah menetapkan wajibnya zakat fithri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan-perbuatan dan omongan kotor, dan sebagai hidangan bagi orang fakir miskin” (HR. Abu Daud Ibnu Majah dan Imam Malik).

Dari hadist di atas, dapat diambil dua aspek pokok yang terkandung dalam zakat fithri.

Pertama, aspek individual. Berupa peleburan dosa umat manusia, baik bersifat perbuatan maupun perkataan yang dilakukan selama menjalankan ibadah puasa.

Kedua, aspek sosial. Berupa pemberian sebagian harta kepada fakir miskin agar mereka ikut menikmati hari raya Idul Fithri.

Dua Keistimewaan

Zakat fithri adalah suatu bentuk zakat yang mempunyai keistimewaan tersendiri disbanding zakat mal. Keistimewaan itu terletak pada,

Pertama; zakat fithri merupakan pajak akhirat yang dibebankan kepada individu muslim tidak terkecuali, baik kaya atau miskin, asal si miskin tadi masih mempunyai persediaan makan untuk malam dan esok harinya.

Kedua; ukuran atau nishab zakat fithri itu relative rendah, hanya satu sha (sekitar minimal 2,5 kg) beras atau gandum bisa juga dengan uang seharga beras dan gandum, sehingga sebagian umat Islam memungkinkan dapat memenuhi kewajiban pajak akhirat itu.

Lebih dari itu, penunaian pajak pribadi yang bersifat tahunan ini merupakan suatu pendidikan dari Allah Swt terhadap umat-Nya agar mau berkorban mendermakan hartanya di waktu luang, maupun sempit, meskipun sebenarnya sebagian mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat fithri.

Dan zakat fithri ini juga sebagai wujud implementasi rasa syukur pada nikmat harta yang diterimanya yang dikeluarkan untuk mengantisipasi kesulitan hidup orang-orang yang lebih mampu.

Begitu penting dan besarnya makna zakat fithri ini, sampai-sampai Allah Swt menyebutkan term zakat dalam al-Quran di 82 tempat. Demikian menurut penelitian para ahli di bidang al-Quran. Bahkan sebagain ulama ada yang menempatkan zakat pada peringkat ketiga setelah puasa.

Istimewanya lagi, penyebutan zakat dalam al-Quran selalu berdampingan dengan shalat. Ini member petunjuk bahwa antara keduanya mempunyai hubungan yang erat dan integral. Shalat sebagai suatu komunikasi langsung anatara hamba dengan khaliknya (pencipta, yaitu Allah Swt).

Sedangkan zakat sebagai bentuk komunikasi makhluk sesama makhluk (manusia). Maka dari itu, seseorang belum dikatakan sempurna keislamamannya apabila belum berzakat, begitu pula sebaliknya.

Berkaitan dengan hubungan shalat dan zakat, Abdullah ibnu Masud (sahabat) Nabi Muhammad Saw pernah berkata: Kamu sekalian telah diperintahkan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, karena itu barang siapa tidak menunaikan zakat, maka tidak berguna shalatnya”.

Dalam rangka mengontrol pelaksanaan zakat fithri ini, Islam telah menetapkan undang-undang hukum yang berisi ancaman bagi siapa saja yang menolak membayar kewajiban zakat dan janji imbalan pahala bagi mereka yang patuh untuk melaksanakannya.

Hukuman di dunia, berupa akan ditimpanya bencana kemarau panjang dan kelaparan. Sesuai dengan sabda Rasullullah Saw, yang artinya Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, melainkan Allah akan menguji atau menimpakan bencana kepada mereka dengan kemarau panjang dan kelaparan. (H.R. Thabrani).

Sedangkan hukuman di akhirat bagi mereka yang membangkang untuk berzakat, seperti yang telah difirmankan Allah Swt dalam al-Quran surat t-Taubah [9] ayat 34-35, mereka akan dipanggang di atas api neraka jahanam, dan disetrika dahi-dahinya, rusuk-rusuknya dan punggung-punggungnya.

Mengenai jaminan Allah Swt terhadap orang-oarang yang taat menunaikan zakat. Seperti disinyalir dalam sebuah hadist:

Adapun orang-orang yang kaya diantara kamu (apabila ia menunaikan zakat fithri), maka Allah akan membersihkan kepadanya dan terhadap orang-orang miskin diantara kamu yang menunaikan zakat, maka Allah akan mengembalikan kepadanya lebih banyak dari apa yang telah dia zakatkan”.

Demikian besarnya keistimewaan zakat fithri. Jadi, tidakkah kita tertarik dengan jaminan dari Allah dan takut dengan ancaman-Nya? Seharusnya kita tertarik jaminan dari Allah dan takut akan acaman-Nya. Maka, tunaikanlah zakat fithri!

Akhirnya, setelah puasa di bulan Ramadhan dan zakat fithri kita laksanakan dengan baik dan hanya berharapkan Ridla dari-Nya, maka satu doa dengan penuh harapan kita panjatkan pada Allah Swt.

Semoga kita menjadi orang yang kembali suci seperti bayi yang baru dilahirkan. Dan kita berharap suci juga keadaan dunia kita ini dari segala marabahaya dan bala khususnya pandemi covid-19. Amiin. Wa Allaahu alam bi ash-Shawwaab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *