*Oleh: Kanti Rahayu, SH. MH, Dosen Fakultas Hukum UPS.
Sejak dunia mulai mengenal kemajuan teknologi, nama Amerika Serikat, Jerman, Korea Selatan, Jepang bahkan kini juga termasuk Tiongkok telah masuk dalam jajaran negara-negara penghasil pemutakhiran teknologi yang merajai pasar teknologi global, hingga kini.
Meski telah banyak pula negara pesaing mereka dalam hal penciptaan teknologi mutakhir namun dunia mengakui bahwa penggunaan paten di semua lini industri khususnya di Amerika Serikat dan Tiongkok sangat kuat. Amerika Serikat telah lama menjadikan Paten sebagai sistem proteksi bagi penemuan dan pengembangan teknologi di negaranya bahkan juga menjadikan Paten sebagai senjata untuk menahan produk asing yang tidak memenuhi kualifikasi mereka sehingga tidak berhasil menembus pasar teknologi Amerika Serikat. Diikuti oleh Tiongkok, rilis pendaftaran Paten PCT Amerika Serikat sempat anjlok pada tahun 2020 karena tersaingi oleh Paten PCT Tiongkok yang terus melaju menemukan invensi-invensi baru dibidang Paten.
Harus diakui bahwa dunia kini sangat memiliki ketergantungan dengan teknologi Paten, oleh karenanya tak heran jika teknologi kini menjadi komoditas bisnis yang nilainya sangat tinggi. Dalam dunia bisnis, Paten merupakan aset berupa benda bergerak tidak berwujud yang dapat menjadi modal sekaligus menjadi komoditas perdagangan yang menjanjikan.
Data yang diungkapkan oleh Patent Vector membuktikan bahwa nilai paten penemuan di Amerika Serikat (AS) adalah termasuk yang paling berguna dan paling sukses secara komersial. Paten AS bernilai lebih dari 3 triliun dolar. Luas dan ruang lingkup teknologi baru yang dipatenkan di Amerika Serikat saat ini sangat fleksibel dari paten sederhana sampai paten biasa dan berhasil memegang pangsa pasar yang besar dan berharga di dunia.
Tingginya persaingan industri dalam kecanggihan teknologi juga semakin memperluas potensi pelanggaran Paten dimana sinyal persaingan telah memaksa dan mendorong perusahaan atau perorangan untuk berinovasi lebih cepat bahkan dengan meniru hasil karya perusahaan atau perorangan lainnya. Permasalahan persaingan antar perusahaan di Amerika Serikat juga menimbulkan gejolak sendiri dalam perlindungan Paten yang banyak menimbulkan sengketa klaim Paten.
Regulasi TRIPs yang dianggap telah begitu rigid pada kenyataannya belum mampu mengakomodasi para pemilik paten dan masih memungkinkan adanya multi interpretasi dalam menerjemahkan aturan-aturannya. Akibatnya saat ini begitu banyak perusahaan yang kemudian mengklaim perusahaan lain atas dasar pelanggaran terhadap hak paten.
Bukan hanya isu menarik terkait dengan klaim paten yang terjadi dalam industri ponsel pintar (smart phone). Smart phone telah menjadi tren baru dalam masyarakat sepuluh tahun terakhir, yang juga semakin memperluas pangsa pasar industri Smart phone di berbagai negara. Semakin berkembangnya inovasi teknologi di industri smart phone juga menimbulkan masalah dalam pemberian hak paten. Samsung dan Apple adalah dua raksasa industri Smart phone yang hingga saat ini masih sering terlibat perang paten.
Apple mendaftarkan sengketa terhadap Samsung mengenai pelanggaran paten di pengadilan San Jose, California, dan mendapatkan putusan bahwa Apple memenangkan 7 dari 8 sengketa yang diajukan oleh Apple. Samsung dinyatakan harus membayar denda hampir 1,5 milyar dollar AS serta menarik semua produk yang dianggap melanggar paten dari pasar AS. Di sisi lain Samsung juga tidak tinggal diam dengan membalas Apple dengan menggugat sejumlah fitur dalam Smart phone yang dikeluarkan oleh Apple.
Nasib Apple yang mengajukan tuntutan kepada Samsung juga tidak selalu baik seperti di AS, negara asalnya. Apple juga mengajukan tuntutan kepada Samsung atas pelanggaran paten di berbagai negara seperti di Korea Selatan, Jepang, Jerman, Australia, Italia dan Inggris. Namun sayangnya Apple tidak cukup memperoleh keputusan yang menguntungkan di berbagai negara tersebut. Pengadilan di Korea Selatan menyatakan kedua belah pihak melakukan pelanggaran paten, namun Apple dianggap lebih banyak melanggar. Pengadilan di Jepang, Inggris dan Jerman bahkan menyatakan bahwa Samsung tidak terbukti melanggar paten Apple.
Perbedaan keputusan di berbagai pengadilan ini kemudian menjadi masalah karena pada dasarnya hukum paten telah memiliki standar-standar yang rinci di dalam TRIPs. Adanya perbedaan persepsi mengenai hak paten dan multiinterpretasi dari aturan TRIPs pada akhirnya menjadi pemicu muculnya masalah gugat-menggugat paten yang melibatkan Apple dan Samsung.
Respon Apple terhadap Samsung memang tampak begitu garang bila dibandingkan dengan produk Smart phone yang dikeluarkan perusahaan Tiongkok. Banyak sekali smart phone buatan Cina dengan model yang hampir sama dengan Apple namun tidak mendapat tuntutan. Tampaknya Apple memandang bahwa Samsung sebagai saingan berat dalam invensi Paten dibidang ponsel pintar. Pada akhirnya, terlihat jelas bahwa saling mengklaim paten ini telah berubah menjadi sebuah perang antar perusahaan. Oleh karenanya hal ini kemudian disebut sebagai perang paten.
Teranyar, kasus gugatan Intelectual Ventures Management LLC terhadap Honda dan Toyota Jepang di Pengadilan Texas juga menyangkut pelanggaran atas Paten teknologi komunikasi berbasis wifi dalam kendaraan berteknologi terkoneksi. Bahkan sebuah perusahaan asal Jepang sendiri yakni Nippon Steel Corporation juga menggugat Toyota atas pelanggaran Paten penggunaan lembaran baja magnetik non orientasi secara ilegal pada produk kendaraan listrik Toyota dan menuntut ganti rugi sebesar 20 Milliar Yen.
Pertarungan pelanggaran Paten berikutnya ditahun 2025 adalah antara JinkoSollar terhadap VSUN dan afiliasinya di Amerika Serikat atas pelanggaran Paten teknologi TOPCon dalam inovasi untuk efisiensi panel tenaga surya. Jinko Solar mengklaim bahwa VSUN telah melanggar hak kekayaan intelektual mereka dengan memproduksi dan memasarkan modul surya yang menggunakan teknologi serupa tanpa lisensi.
Asumsi yang berkembang kemudian adalah hukum paten telah dijadikan sebagai alat proteksionisme jenis baru. Karena, dengan kebebasan dalam memandang paten, negara dapat membuat suatu pandangan yang ketat dan mampu menyulitkan kompetitor dari negara lain bahkan pesaing di negara yang sama. Hal ini sangat jelas terlihat dalam hukum paten yang ada di Amerika dan negara lain penghasil teknologi yang pada kenyataannya dapat memihak pada industri milik negara.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Paten sebagai alat proteksi atas sebuah invensi teknologi bukan hanya karena nilai ekonominya yang begitu tinggi melainkan juga menyangkut kemampuan sebuah negara untuk menghasilkan teknologi. TRIPs yang diatur dalam WTO seharusnya menjadi panduan dalam aturan pedagangan dunia yang melibatkan hak Paten. Akan tetapi adanya perbedaan persepsi negara dan materi hukum yang masih memungkinkan perbedaan penafsiran pada kenyataannya telah menimbulkan sejumlah masalah.
Paten telah menjadi bentuk proteksionisme jenis baru yang dilakukan oleh negara untuk melindungi dirinya dan teknologi yang dihasilkannya. Hal ini tentunya sangat bertolakbelakang dengan cita-cita WTO melalui TRIPs untuk mewujudkan liberalisasi perdagangan secara menyeluruh, sebab masih banyak negara termasuk Indonesia yang masih belum mampu untuk menjadi negara penghasil teknologi mutakhir. Besar harapan semoga suatu hari Indonesia akan menjadi bagian dari kompetisi teknologi dunia sehingga masyarakat dapat membeli dan menikmati hasil teknologi dalam negeri.





