Hukum Internasional Seharusnya Menjadi Alat Perdamaian Global

Dewi Kartika UPS Tegal

*Oleh : Dewi Kartika, Mahasiswi Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Hak Asasi Manusia adalah landasan hukum perdamaian dunia untuk menciptakan rasa empati dan perasaan sederajat diantara negara-negara. Hukum Internasional bertindak sebagai rules untuk mewujudkan persamaan derajat sebagai kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain serta mengatur hubungan antar lembaga-lembaga internasional. Kehadiran hukum internasional merupakan elemen penting guna mewujudkan tujuan perdamaian global setelah sejarah kelam Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

Meski dalam perjalanannya, hubungan antar negara tidak selalu menemukan jalan yang mulus, namun setidaknya dengan keberadaan hukum internasional dapat membuat negara-negara mempertimbangkan lebih jauh untuk tujuan meredam terjadinya konflik, mengingat dunia saat ini sebenarnya telah berada pada kondisi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Setiap negara saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lain, utamanya dalam rangka menjalankan roda perekonomian negara masing-masing. Sehingga gejilak politik dan konflik bersenjata yang terjadi lima tahun terakhir ini diharapkan dapat segera berakhir dan mencegah terjadinya perluasan konflik agar tidak ada Perang Dunia ke III.

Meski PBB sebagai perangkat penegak Hukum Internasional, dipandang telah banyak melakukan kegagalan dalam meredam konflik bersenjata yang menimbulkan begitu banyak korban sipil, namun harapan masyarakat internasional akan tertolaknya Perang Dunia Ke III masih menjadi setitik harapan agar konflik di berbagai negara segera berakhir dan terbentuk tatanan baru yang lebih dinamis.

Hukum Internasional seharusnya berperan menjaga perdamaian dunia dengan mencegah konflik bersenjata, melalui berbagai perjanjian perdamaian, konvensi internasional dan menyelesaiakan berbagai konflik melalui pengadilan internasional. Pelanggaran atas Hukum Internasional seharusnya dapat berakibat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam berbagai perjanjian internasional mengenai komitmen negara- negara untuk tunduk dan patuh pada resolusi PBB.

Namun sangat disayangkan memang, bahwa Hukum Internasional pada faktanya masih terpengaruh oleh kekuatan politik negara besar pemegang hak veto yang seringkali lebih mementingkan bisnis dan kekuatan besar ketimbang kemanusiaan. Kondisi perang Gaza yang tak kunjung usai dan drama gencatan senjata yang selalu dilanggar oleh Israel tanpa sanksi tegas dari PBB membuat kita semua terperangah betapa politik telah membutakan kemanusiaan.

Banyak pemimpin negara besar justru tidak bersikap jiwa besar. Percaturan dunia berada dibawah penguasaan teknologi senjata mematikan. Tinggalah masyarakat sipil yang menjadi korban tanpa bisa berbuat sesuatu bahkan untuk melindungi diri sendiri. Konvensi Jenewa hanya tinggal nama karena fakta dilapangan menunjukkan perlindungan korban sipil hanya retorika tanpa kuasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *