Digital Signature demikian awalnya istilah yang diperkenalkan untuk menyebut Tanda Tangan Elektronik dalam Bahasa Indonesia. Ramai dibicarakan sejak dunia dilanda pandemi covid 19 sehingga dunia digital dipilih sebagai versi penyelamat yang dapat tetap memuluskan segala urusan meski para pihak yang berkepentingan tidak dapat saling bertemu sebagaimana dalam keadaan normal sebelum pandemi terjadi. Pasca pandemi pun ternyata memang dunia sudah tak lagi biasa, penggunaan aplikasi-aplikasi digital yang sebelumnya untuk mengatasi kondisi darurat tetap diadopsi dan digunakan sebagai cara baru yang dianggap lebih praktis dan ekonomis. Sehingga situasi pasca pandemi, orang tidak dapat lagi beralasan menunda satu urusan penting dengan alasan urusan penting lainnya karena tidak mungkin berada dalam dua tempat berbeda pada satu waktu yang sama karena pada akhirnya solusi dapat diambil dengan cara menggunakan aplikasi digital yang dapat mengakomodir urusan-urusan penting tanpa harus menghadirkan manusia pada suatu tempat tertentu secara bersama-sama.
Banyak yang menduga bahwa konsep Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan konsep baru yang dikenal manusia sebagai salah satu bentuk kecanggihan teknologi. Namun sebenarnya dugaan itu keliru. Konsep Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1976 atau setidaknya 46 tahun yang lalu ketika dua orang pakar kriptografi Amerika yakni Martin Hellman dan Whitfield Diffie memperkenalkan skema Tanda Tangan Digital dan kemudian disempurnakan oleh pakar-pakar matematika dan kriptologi yang menciptakan algoritma tanda tangan digital.
Konsep ini terus berkembang dan mulai digunakan oleh PBB melalui UNCITRAL dengan dasar hukum internasional yakni UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce tahun 1996 dan kemudian diperkuat dengan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature tahun 2001 yang sudah dilengkapi dengan cara untuk memvalidasi penggunanya untuk kepentingan internasional. Bahkan perjanjian antar negara untuk pertama kalinya telah menggunakan tanda tangan elektronik adalah perjanjian antara Amerika Serikat dengan Irlandia tentang Pertumbuhan E-Commerce pada tahun 1998. Amerika bahkan telah menetapkan tanggal 30 Juni sebagai Hari Tanda Tangan Digital Nasional.
Indonesia sebenarnya telah mengatur penggunaan TTE sebagai alat verifikasi dan autentivikasi sejak tahun 2008 dengan dasar hukum Pasal 1 Ayat (12) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Namun penggunaannya memang belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat yang lebih yakin dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan secara langsung pada dokumen-dokumen penting. Selain muncul kekhawatiran akan kebocoran data pribadi apabila menggunakan tanda tangan digital. Namun perkembangan pertumbuhan ekonomi yang semakin menuntut adanya efisiensi dalam bisnis membuat Pemerintah harus segera mensosialisasikan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) karena kebutuhan akan TTE ini akan terus meningkat dan tidak akan lagi dapat terhindarkan.
TTE ternyata memang bukan tanda tangan biasa seperti halnya tanda tangan basah yang dibubuhkan dalam sebuah dokumen. Tidak sedikit yang salah kaprah dan mengira bahwa TTE adalah sebuah aplikasi yang membuat manusia dapat membubuhkan tanda tangan layaknya tanda tangan basah yang direkam secara elektronik atau juga ada yang berpersepsi bahwa TTE adalah barcode yang berisi tanda tangan. Namun ternyata tidak demikian konsepnya karena untuk memiliki Tanda Tangan Elektronik seseorang harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang memiliki kewenangan sesuai amanat UU ITE. BsrE berada dibawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (KemKominfo). BsrE merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mengaudit sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berisi identitas yang menunjukkan subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. TTE sendiri merupakan tanda tangan yang berisi informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi dengan informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Alur penerbitan Sertifkat Elektronik dimulai dengan mengirimkan persyaratan kelengkapan data pemohon, kemudian dilakukan cek kelengkapan administrasi dan membuat akun email resmi pemohon Sertifikat Elektronik. Selanjutnya pemohon akan menandatangani secara elektronik rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik, entri data pemohon Sertifikat Elektronik dan dokumen rekomendasi pada aplikasi portal BsrE, pengiriman link aktivasi email pemohon, aktivasi dan update data pemohon temasuk KTP dan foto selfie pada aplikasi fortal BsrE, verifikasi data pemohon, pemohon menerima link passphrase dan melakukan passphrase, persetujuan penerbitan Sertifkat Elektronik dan diakhiri dengan Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Melihat cukup panjangnya alur penerbitan Sertifikat Elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) maka kini dapat dimengerti bahwa Tanda Tangan Elektronik memang berbeda dengan konsep tanda tangan manual yang dirangkai dengan tangan. Hal yang tidak kalah pentingnya untuk dipahami oleh masyarakat adalah bahwa Tanda Tangan elektronik (TTE) bukanlah merupakan tanda tangan yang dibubuhkan ke dalam sebuah aplikasi layaknya membubuhkan tanda tangan basah pada sebuah dokumen melainkan berisi informasi elektronik mengenai data pemilik Sertifikat Elektronik yang berfungsi sebagai alat validasi dan autentifikasi bahwa suatu dokumen elektronik telah ditanda tangai secara elektronik. Selain itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga bukan Barcode yang berisi tanda tangan. Bahkan barcode merupakan aplikasi yang berbeda dan tdk memiliki korelasi secara hukum dengan Sertifikat Elektronik. Namun dalam penerapannya boleh saja jika suatu dokumen elektronik yang telah dilekatkan TTE dapat berdampingan dengan barcode yang penempatannya ditentukan oleh para pihak atau institusi pengguna. Sertifikat Elektronik dapat digunakan dalam jangka waktu dua tahun, untuk kemudian dapat diperpanjang kembali.
Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





