PERADILAN TIPIKOR INDONESIA DAN RUSSIA, BEDAKAH?

Korupsi menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sangat berbeda dengan tindak pidana yang lain. Kondisi ini merupakan konsekuensi tindak pidana tersebut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepas dari masalah negara, pejabat negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan terhormat di dalam masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasi yang memiliki intelektualitas tinggi (white collar crime).

Upaya meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam pembaharuan substansi hukum yang berkaitan dengan korupsi dan strukturnya dengan membentuk lembaga khusus yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi. Pemerintah Indonesia telah membentuk komisi khusus yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian dibentuk juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang keberadaannya sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Upaya meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam pembaharuan substansi hukum yang berkaitan dengan korupsi dan strukturnya dengan membentuk lembaga khusus yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi. Secara teoritis keberadaan Pengadilan Tipikor secara sistematis diharapkan mampu mendorong percepatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara lebih struktural. Pengadilan Tipikor yang ada sekarang telah membawa perubahan ke arah yang positif, dengan memberi peluang penyelenggaraan yang adil (fair trial) dan non diskriminatif.

Penanganan Tipikor dilakukan oleh KPK melalui Pengadilan Tipikor yang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus pasca reformasi yang diharapkan menjadi model pengadilan yang independen, berkualitas, adil, dan modern. Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.

Sedangkan di Rusia, korupsi secara signifikan juga menghambat bisnis yang beroperasi atau berencana berinvestasi. Inefisiensi peraturan Rusia secara substansial meningkatkan biaya melakukan bisnis dan memiliki efek negatif pada persaingan pasar. Pertarungan melawan manifestasi korupsi tidak mungkin dilakukan tanpa pengenalan undang-undang saat ini yakni larangan korupsi, persyaratan, pembatasan pegawai negeri, dan lain-lain.

Semua elemen ini membantu mencegah korupsi sebagai fenomena di antara pegawai kota, negara bagian, penegak hukum dan badan lainnya. Russian Federal Law Number 273-FZ on Combating Corruption, menerapkan program kepatuhan anti korupsi. Hukum Rusia mengkriminalisasi penyuapan aktif dan pasif, uang pelicin, gratifikasi, dan keuntungan lainnya. Namun, penegakan undang-undang antikorupsi yang efektif terhalang oleh sistem peradilan yang dipolitisir dan korup.

Istilah korupsi terkandung dalam Russian Federal Law Number 273-FZ on Combating Corruption, yang diadopsi pada Desember 2008. Tujuan dalam undang-undang ini adalah untuk mencegah dan memerangi kejahatan properti pejabat. Lebih lanjut, tindakan normatif ini adalah upaya untuk menyalahgunakan posisi resmi seseorang, memberi atau menerima suap, melakukan suap komersial atau melakukan penipuan keuangan atau properti ilegal lainnya untuk mendapatkan keuntungan. Menurut undang-undang anti korupsi berarti seperangkat berbagai macam fungsi yang dilaksanakan oleh badan-badan negara.

Perlu digarisbawahi pencegahan manifestasi korupsi, eliminasi dan minimalisasinya. Sistem hukum Rusia memberikan tanggung jawab disiplin, administratif, perdata, dan pidana untuk pelanggaran terkait korupsi tergantung pada ruang lingkup pelanggaran.
*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Olivia Nur Fadilah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *