Tahun 2023 telah ditetapkan sebagai tahun Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Setelah sebelumnya menetapkan tahun 2021 sebagai Tahun Paten dan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta. Penetapan tahun 2023 sebagai Tahun Merek merupakan upaya Pemerintah untuk mendongkrak pendaftaran merek sekaligus meningkatkan perlindungan atas merek terdaftar salah satunya melalui program Sertifikasi Mall yang telah dirilis oleh DJKI Kemenkumham RI sejak tahun 2022 lalu dan telah berhasil mensertifikasi setidaknya sejumlah Mall di seluruh Indonesia, diantaranya 10 Mall di Jawa Timur telah diberikan Sertifikasi sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), 2 Mall di Kalimantan Barat, 7 Mall di DIY, 7 Mall di DKI Jakarta dan akan terus berkelanjutan di wilayah-wilayah lainnya di Indonesia, dengan tujuan agar menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan barang yang asli dan berkualitas bukan sebaliknya.

Sertifikasi Mall adalah satu dari seratus program yang telah dicanangkan oleh DJKI dalam rangka transformasi untuk mewujudkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan semangat membangun kesadaran masyarakat Indonesia untuk mencintai dan bangga menggunakan merek Indonesia. Mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa Meek sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta dapat menjadi profesi bagi masyarakat

Masyarakat perlu memahami pada setiap produk barang dan jasa agar tidak melihat hanya berdasarkan nilai nominal yang dibayarkan melainkan mutu yang terjaga. Sehingga harga barang akan berbanding lurus dengan kualitas dan lamanya jangka waktu pemakaian. Disamping itu, memberikan perlindungan hukum atas merek terdaftar sudah merupakan kewajiban Pemerintah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga  KESALEHAN SPIRITUAL DAN SOSIAL

Merek terdaftar mengandung Hak Eksklusif yang oleh karenanya pemilik merek terdaftar dapat melarang orang lain untuk menggunakan merek terdaftar tanpa seijin pemilik Hak Merek. Masa perlindungan merek terdaftar adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang, telah memberikan hak monopoli terbatas pada pemiliknya untuk dapat menikmati hak ekonomi yang timbul sebagai manfaat atas daya kreatifitasnya dalam merancang sebuah merek.

Program Sertifikasi Mall perlu mendapat dukungan yang luas baik dari pelaku usaha maupun masyarakat selaku konsumen, agar terdapat perbedaan yang jelas antara barang yang asli dengan barang tiruan. Selama ini tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa ini merupakan hal yang absurd dengan berasumsi bahwa barang tiruan atau yang biasa dikenal dengan istilah barang “KW” merupakan barang asli dengan versi yang berbeda.

Meski masih memerlukan waktu untuk membiasakan diri membeli barang ori, namun setidaknya upaya ini perlu didukung oleh masyarakat. Sebagaimana melatih sebuah kebiasaan baru tentu harus secara bertahap. Namun sesuatu yang baru sekalipun apabila dilakukan secara berulang-ulang dan konsisten, tentu pada akhirnya akan melahirkan sebuah kebiasaan baru yang dapat merubah budaya membeli barang tiruan menjadi budaya membeli barang asli/ori.

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap karya intelektual orang lain, menghindari barang tiruan juga dapat mengantarkan konsumen pada bentuk penghematan secara tidak langsung karena jangka waktu pemakaian yang awet dan tahan lama.

Ayoo…budayakan membeli barang asli dan hindari membeli barang tiruan yang melanggar merek terdaftar.

Baca Juga  Sinergitas Rakyat dan Pemerintah

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

KAUSALITAS DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENGUJIAN CAUSA PROXIMA

Previous article

DAKWAH KULTURAL DAN POLITIK DI JAWA

Next article

You may also like

Comments

Ruang Diskusi

More in Gagasan