Sistem pemidanaan hingga saat ini masih mengesampingkan korban sehingga tidak mendapatkan keadilan. Sistem pemidanaan justru memberikan hak-hak pada pelaku tindak pidana. Hal ini terjadi karena secara normatif korban tindak pidana dianggap diwakili negara melalui penyidik dan penuntut umum. Namun dalam prakteknya, negara mewakili dirinya sendiri, tidak mewakili korban. Tuntutan pun bukan dalam perspektif korban, tetapi persepektif negara.
Seharusnya untuk tindak pidana yang merugikan korban secara langsung, seperti tindak pirana peencurian harus mendapatkan jaminan bahwa barang yang dicuri akan dikembalikan baik oleh pelaku ataupun diganti oleh negara. Perlindungan pada korban tindak pidana merupakan orientasi sistem pemidanaan yang harus dirumuskan sebagai strategi penanganan tindak pidana yang berkeadilan. Dengan memberikan perlindungan pada korban tindak pidana, substansi keadilah dapat diperoleh oleh korban.
Hakikat tindak pidana merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh orang terhadap orang lain. Negara berkewajiban untuk membela dan memberikan perlindungan kepada yang dirugikan, bukan sebaliknya. Justru terbalik, fokus perhatian dan perlindungan yang dilakukan oleh negara adalah memberikan perhatian dan perlindungan kepada pelaku. Sedangkan pihak korban yang dirugikan tidak mendapatkan perhatian dan tidak dilibatkan, padahal kasus tersebut menimpa dirinya. Pelaku yang telah melakukan perbuatan yang merugikan korban justru dibiayai dan dibina oleh negara.
Sistem pemidanaan harus berubah orientasinya yang semula offender oriented an sich, ke victim oriented. Sebagai respon terhadap diskursus victimology, memang sudah mulai ada pergeseran dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan ruang kepada korban tindak pidana. Ada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mulai memberikan ruang kepada korban. Bentuk perlindungan pada korban idealinya adalah memastikan bahwa kerugian yang dialami korban dapat dikembalikan atau diganti. Perlindungan dalam bentuk jaminan kerugian akan dikembalikan itulah yang belum ada dalam peraturan perundangan-undangan.
Sistem pemindaan yang mengistimewakan pelaku tindak pidana, alih-alih tujuan pemidanaan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan mecegah orang melakukan tindak pidana, akhirnya tidak efektif. Sebab ada pihak yang mengalami kerugian secara langsung akibat tindak pidana, justru dilupakan. Pemidanaan yang mengistimewakan pelaku tidak dapat mewujudkan konsep pendisiplinan yaitu pendidikan dan pencegahan dengan pemeliharaan kemaslahatan Masyarakat (Grella, et.al., 2020). Terlebih lagi terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan Masyarakat dan yang menyentuh pribadi masyarakat secara personal.
Apabila tujuan pemidanaan untuk pemeliharaan kebaikan masyarakat, sistem pemidanaan tentu tidak akan memberikan perhatian yang istimewa kepada pelaku. Korbanlah yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan sebagai penerima dampak dari tindak pidana (Završnik, 2020). Tujuan pemidanaan pun akan tercapai jika orientasinya tidak terbalik.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Pancasakti Tegal.





