Selayang Pandang tentang ‘Al-Banat’

Berbicara tentang perempuan memang tidak pernah ada habisnya. Dalam al-Qur’an, ada banyak term yang digunakan untuk menceritakan tentang entitas tersebut. Selain term al-nisa, al-mar’ah, dan al-untsa, al-Qur’an juga menyebut perihal perempuan dengan term al-banat dan al-ukht dan masih banyak term-term lainnya yang akan penulis paparkan di penjelasan berikutnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal kata banat dengan arti anak perempuan. Begitu pula term al-ukht yang berarti saudara perempuan, bahkan tak jarang kata tersebut dijadikan sebagai sapaan bagi muslimah dalam pergaulan komunitas muslim tertentu. Namun makna yang terkandung dalam ayat al-Qur’an mengenai kedua term tersebut, tentu tidak sedangkal sebagaimana yang kita tahu hari ini. Ada beberapa makna tersembunyi yang harus kita gali, sehingga menemukan tempat yang tepat untuk menggunakan kedua term tersebut sesuai konteksnya.

Yang pertama adalah term al-banat. Al-banat merupakan bentuk jamak dari kata bintun. Secara tidak sadar, kita akan mengenali kata bintun memiliki akar kata “al-ba, al-nun dan al-ta” sehingga membentuk kata banatun. Namun asumsi tersebut tentu salah karena kata dasar yang tepat dari kata bintun adalah “al-ba, al-nun dan al-wa” yang kemudian membentuk kata “binau”. Dalam kamus besar Bahasa arab, secara harfiah kata tersebut di definisikan sebagai sesuatu yang lahir, sesuatu yang timbul atau terjadinya sesuatu akibat sesuatu, yang jika ditelaah lebih lanjut ternyata merupakan bentuk jamak dari kata nabaa atau nawaibun dengan arti anak laki-laki. Sehingga bias diterjemahkan secara gambling sebagai anak perempuan karena memiliki unsur ta’ al-marbutah yang menunjukan makna perempuan.

Ada tujuh belas kali penyebutan term banat dalam al-Qur’an dalam berbagai bentuk perubahan walau tak satupun menggunakan bentuk mufrad yaitu bintun, namun tetap memiliki arti yang sama. Salah satu keunikan yang digunakan al-Qur’an dalam penyebutan kata banat adalah adanya lima ayat al-Qur’an yang penyebutan kata banat selalu berpasangan dengan kata banu yang berarti anak laki-laki. Kelima ayat tersebut menyebut kata banat berurutan dengan anak laki-laki dulu baru anak perempuan atau sebaliknya, anak perempuan terlebih dahulu baru menyebutkan anak laki-laki. Selain kelima ayat tersebut, term al-banat disebut secara mandiri tanpa adanya embel-embel apapun namun tentu tidak akan mengubah artinya.

 

Misalnya dalam al-Qur’an surah Al-An’am ayat 100:

وَجَعَلُوْا لِلّٰهِ شُرَكَاۤءَ الْجِنَّ وَخَلَقَهُمْ وَخَرَقُوْا لَهٗ بَنِيْنَ وَبَنٰتٍۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ سُبْحٰنَهٗ وَتَعٰلٰى عَمَّا يَصِفُوْنَ

Artinya:

Dan mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin sekutu-sekutu Allah, padahal Dia yang menciptakannya (jin-jin itu), dan mereka berbohong (dengan mengatakan), “Allah mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan,” tanpa (dasar) pengetahuan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifat yang mereka gambarkan.

Jika ditelaah dalam bentuk status, kata al-banat secara keseluruhan dalam penyebutannya di al-Qur’an memiliki arti anak-anak perempuan, yaitu dari usia bayi hingga dewasa yang ditandai dengan sudah baligh (gadis/dewasa). Tentu hal tersebut membatasi makna perempuan yang tidak mencakup perempuan yang sudah menikah, janda atau monopouse.

Sedangkan secara Bahasa, term al-banat yang berasal dari kata dasar bana memiliki arti membangun atau membina. Kata membangun atau membina didefinisikan sebagai sebuah proses dari awal hingga sempurna. Dalam hal ini, term al-banat dikonotasikan pada seorang anak perempuan yang membutuhkan pembinaan serta bimbingan dari kedua orangtuanya guna mencapai sebuah kesempurnaan yaitu kedewasaan dalam menghadapi hidup, terutama perguliran waktu kedepannya ketika seorang anak perempuan juga akan menjalankan perkawinan dan menjadi ibu bagi anak-anaknya. Maka bimbingan ini sangat diperlukan sehingga mereka mampu mengasuh dan mendidik putra-putri  serta menjaga kerukunan rumah tangga mereka.

Kesimpulan dari penggunaan term al-banat dalam al-Qur’an yaitu maksud ayat tersebut pasti tertuju pada perempuan yang masih berusia anak-anak sampai usia dewasa kisaran umur 17 tahun (usia baligh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *