*Oleh: Della Atiq Insyirooh, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Sejak Tiongkok melarang impor sampah plastik lewat kebijakan “National Sword” pada 2018, negara-negara maju mencari tujuan baru, termasuk Indonesia. Impor limbah plastik ke Indonesia melonjak dari 10.000 ton per bulan (2017) menjadi 35.000 ton per bulan (2018). Sebagian besar limbah masuk kotor dan mencemari lingkungan. Meski Indonesia memiliki aturan larangan impor sampah dan ikut ratifikasi Konvensi Basel, pengawasan lemah membuat regulasi kurang efektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Indonesia tetap menjadi tujuan utama pembuangan sampah global.
Peran Indonesia sebagai penerima limbah global semakin nyata setelah kebijakan “National Sword” Tiongkok 2018, dengan impor limbah plastik dan scrap naik 141% pada 2018 mencapai 283.152 ton. Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menjadi tujuan utama limbah karena pengawasan yang longgar. Industri domestik, terutama sektor pulp dan kertas, mendorong impor limbah kertas sebagai bahan baku. Sayangnya, banyak limbah tercemar B3 masuk dengan menyalahgunakan klaim “bahan daur ulang”. Hal ini menambah beban limbah domestik dan menimbulkan risiko pencemaran parah, termasuk pembakaran sampah yang menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin, yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mikroplastik dan bahan beracun juga mengkontaminasi ekosistem dan rantai makanan.
Secara hukum, Indonesia telah melarang impor sampah melalui UU No. 18/2008, Permendag No. 39/2009, dan ikut serta dalam Konvensi Basel dengan persyaratan ketat impor limbah. Kebijakan inspeksi ketat dan pembatasan impuritas 2% membuahkan hasil positif, termasuk pengembalian limbah ilegal. Namun, pengawasan di lapangan masih lemah, celah regulasi sering dimanfaatkan, dan pelanggaran masih terjadi. Tanpa peningkatan kapasitas pengolahan limbah dalam negeri dan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia tetap berisiko sebagai tempat penampungan limbah dunia. Perubahan posisi Indonesia ini mencerminkan tantangan kompleks kebijakan global dan domestik dalam pengelolaan limbah berbahaya.
Kondisi saat ini menunjukkan Indonesia masih menjadi target impor limbah karena lemahnya pengawasan dan implementasi regulasi yang belum efektif. Meski ada batas kontaminasi maksimum 2% dan inspeksi pra-kapalan, masih banyak kasus penyelundupan dan pengalihan limbah secara ilegal. Data menunjukkan sebagian kontainer limbah ditolak, tapi hanya sedikit yang dikembalikan ke negara asal, sisanya diarahkan ke negara lain tanpa sanksi jelas. Limbah tercemar yang sulit diproses akhirnya menumpuk di tempat pembuangan ilegal atau dibakar, menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan. Praktik importir yang menyamarkan limbah berbahaya sebagai bahan baku menambah celah pengawasan. Untuk itu, diperlukan peningkatan penegakan hukum dengan kerjasama antar-agen, penguatan infrastruktur daur ulang dalam negeri, serta penyempurnaan regulasi guna menutup celah dan memastikan tata kelola yang transparan. Reformasi struktural dan peningkatan kapasitas pengawasan menjadi kunci agar Indonesia tidak lagi menjadi tempat pembuangan sampah global, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bangsa.
Untuk meningkatkan regulasi terkait impor dan pengelolaan limbah serta pengawasannya, dibutuhkan reformasi menyeluruh yang mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penyempurnaan regulasi perlu dilakukan dengan merevisi aturan agar lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan mudah diterapkan, terutama dalam hal definisi limbah, kriteria kontaminasi, serta prosedur inspeksi. Hal ini juga termasuk menutup celah penyamaran limbah berbahaya sebagai bahan baku dengan aturan klasifikasi yang ketat dan transparan, serta mewajibkan registrasi dan verifikasi ketat bagi eksportir limbah pada negara asal melalui kerjasama dengan kedutaan atau lembaga pemerintah terkait.
Kedua, penegakan hukum harus diperkuat dengan melakukan inspeksi secara konsisten baik sebelum pengiriman maupun di pelabuhan dengan dukungan teknologi modern seperti pelacakan digital dan radar kargo. Sanksi hukum yang tegas dan transparan wajib diberikan kepada pelanggar impor ilegal untuk memberikan efek jera. Selain itu, koordinasi erat antar lembaga seperti Bea Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepolisian sangat penting untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.
Ketiga, peningkatan kapasitas pengawasan menjadi kunci, termasuk menambah jumlah petugas pengawas yang kompeten dan penggunaan alat-alat teknologi canggih untuk inspeksi dan pemantauan secara real-time. Sistem pelaporan yang transparan dan dapat diaudit juga harus dibangun agar setiap kontainer limbah dapat dipantau hingga ke tujuan akhir.
Keempat, pengembangan infrastruktur daur ulang dalam negeri sangat krusial untuk mengurangi ketergantungan pada impor limbah. Pemerintah perlu mendorong investasi dan pembangunan fasilitas daur ulang dengan insentif fiskal, seperti pengurangan pajak dan subsidi, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas pengolahan limbah domestik. Edukasi dan kolaborasi dengan pelaku industri daur ulang juga penting untuk mendorong inovasi dan efisiensi teknologi yang ramah lingkungan.
Kelima, pendekatan yang terpadu dan kolaborasi internasional harus diperkuat dengan berkoordinasi bersama negara pengirim limbah agar kepatuhan terhadap Konvensi Basel dan standar internasional terpenuhi. Partisipasi aktif dalam forum-forum internasional juga diperlukan untuk mengendalikan perdagangan limbah berbahaya secara global.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan regulasi dapat berjalan lebih efektif dan pengawasan limbah impor menjadi lebih optimal, sehingga Indonesia dapat mengurangi risiko menjadi tempat pembuangan sampah global dan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bangsa.*
*Diolah dari berbagai sumber





