*Oleh : Annisa Ikhlasul Amalia, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pengendalian mafia merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan. Mafia senjata itu sendiri merujuk pada jaringan kriminal yang melibatkan perdagangan illegal. Kegiatan ini seringkali melibatkan penyelundupan senjata, dan pemanfaatan jalur distribusi yang tidak resmi. Aktivitas ini sangat mendukung kelompok kriminal, seperti teroris yang mempunyai permintaan tinggi terhadap produksi senjata illegal.
Dengan begitu kelompok tersebut dapat memperburuk Sebagian wilayah yang sedang mengalami kondisi peperangan. Keadaan tersebut dapat membahayakan karena mengancem keselamatan waraga negaranya.
Mafia tersebut sendiri biasanya dimainkan oleh orang-orang yang mempunyai kuasa. Dengan begitu maka akan lebih mudah pendistribusiannya karena adanya keterlibatan warga negara itu sendiri.
Kewajiban sebagai warga negara Indonesia salah satunya adalah mempertahankan negaranya. Semua yang tinggal di wilayah tersebut mengaharuskan untuk ikut serta dalam kegiatan bela negara. Walaupun negara sudah menyiapkan petugas yang dikhususkan untuk menjadi garda terdepan Ketika terjadinya perang.
Seperti dalam undang undang yaitu “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa”.
Dilihat dari letak geografisnya Indonesia Sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan, keberadaan laut ini dijadikan sarana dalam pendistribusian barang-barang illegal. Sehingga sangat sulit untuk dikondisikan. Tetapi negara sudah memaksimalkan penjagaan di wilayah-wilayah yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.
Negara mempuyai kewajiban dalam menjaga keamanan dari Tindakan-tindakan kriminal, oleh karena itu negara membuat peraturan mengenai sistem pertahanan dan keamanan negara. Terkadang konflik yang muncul bisa dari dalam negara itu sendiri. Indonesia masih menjadi negara berkembang.
Dimana sistem ekonominya masih belum stabil, masih banyak warga yang kesulitan dalam mencari pekerjaan dan mengakibatkan melonjaknya Tindakan criminal yang hanya menguntungkan pelaku itu sendiri.
Sumber daya manusia di Indonesia sangat perlu ditingkatkan supaya meminimalisir terjadinya Tindakan kriminal, perlunya kesadaran diri dalam melakukan suatu Tindakan dan memikirkan dampak kedepannya.
Pejabat tinggi yang perlu disoroti karena di Indonesia terkenal akan permainan kekuasaan. Banyak pejabat yang melakukan Tindakan Tindakan criminal yang seharusnya menjadi contoh untuk rakyatnya namun melakukan kegiatan menyimpang yang semata mata dilakukan demi keuntungan sendiri.
Berdasarkan laporan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) pada Jumat 1 Juli 2022, menunjukkan 51 orang terkena pidana dengan keuntungan miliaran rupiah sepanjang 10 tahun terakhir, karena perdagangan senjata api dan amunisi ilegal. Untuk meringkus jaringan mafia harus dilakukan dengan sangat hati hati.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dengan memberi pengetahuan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Tetapi jika dari masyarakatnya tidak ada kemauan dan acuh terhadap sistem pertahanan keamanan akan menjadikan strategi tidak berjalan dengan baik. Tindakan hukum harus segera diambil terhadap para pedagang dan pengguna api ilegal. Peraturan perundang-undangan tentang senjata, khususnya senjata api di Indonesia, diatur pada UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api.
Apa yang termasuk dalam definisi senjata api menurut Pasal 1 ayat (2) UU tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) Senjata Api (Vuurwapenregeling, induit doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170) Menurut Ordonansi No. 8 tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Perlindungan Senjata Api.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Senjata Api dan Amunisi adalah sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi Senjata Api Tahun 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 170) sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 278) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dan Amunisi”.
Setidaknya ada dua hal penting yang berkaitan dengan transfer ilegal (lalu lintas gelap) senjata api. Pertama, sumber senjata api umumnya berasal dari gudang senjata dan produsen. Hal ini terjadi terutama karena lemahnya penegakan hukum, pengawasan perbatasan, dan pengawasan akhir yang memungkinkan senjata api dengan mudah keluar dari gudang atau langsung dari produsennya.
Kedua, dari sudut pandang aktor, transfer senjata secara ilegal melibatkan banyak pihak. Diantaranya, pejabat pemerintah yang korup, pedagang yang membeli dan menjual senjata, makelar yang memfasilitasi kontak dengan calon penjual dan pembeli, dan orang-orang yang terkait dengan transportasi dan penyelundupan senjata.”
Terjadinya bisnis perdagangan senjata ilegal ini, jika terus dibiarkan oleh negara tanpa ada tindakan hukum yang nyata, maka nurani dan kemanusiaan kita jelas tidak bisa menerima pembebasan mereka yang telah melakukan kekejaman yang luar biasa. Kekejaman tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, runtuhnya moral bangsa, dan hancurnya fisik korban.
Sanksi Pidana terkait penggunaan senjata api illegal diatur dalam UU No.12/Drt/1951 tentang Senjata Api Pasal 1 ayat (1): Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua puluh tahun.
Dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana dari membuat hingga mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api. Apabila kepemilikan senjata api di atas dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.







