Indonesia merupakan salah satu negara dengan presentase muslim terbesar di dunia. Berangkat dari fakta tersebut, geliat Ekonomi Islam atau ekonomi syariah yang sejatinya merupakan salah satu syariat dalam Islam pun menunjukkan eksistensinya.
Saat ini, geliat perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia tampak memancarkan aura positif. Namun, Indonesia dapat dikatakan sedikit terlambat dalam mengembangkan ekonomi syariah. Lembaga keuangan resmi dengan prinsip syariah baru berdiri pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia.
Namun demikian, sekarang ini, sudah semakin banyak lembaga keuangan syariah yang telah berkembang, baik berupa bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan syariah. Melihat perkembangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1999 membentuk Dewan Syariah Nasional yang beranggotakan ulama ahli hukum Islam dan praktisi ekonomi. Melalui dewan ini, MUI melakukan kajian-kajian yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia.
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Halal Park, di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (16/4). Peresmian yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memanfaatkan peluang-peluang ekonomi syariah dan mendorong pertumbuhan industri halal Nasional. Pemerintah sendiri telah menetapkan wisata halal sebagai sektor penggerak pertumbuhan industri halal.
Kawasan yang juga disebut sebagai Halal Park tersebut merupakan cikal bakal yang akan terus dikembangkan ke depannya hingga menjadi sebuah kawasan terintegrasi destinasi wisata halal di Indonesia. Rencananya, pengembangan Halal Park secara menyeluruh akan dilakukan hingga 2020 mendatang dan menjadi ekosistem baru bagi para pelaku industri halal di Indonesia.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melihat perkembangan Ekonomi Islam sebagai sesuatu yang menjanjikan. Melalui usaha pemerintah ini, diharapkan Indonesia memiliki tren kenaikan konsumsi barang dan jasa halal dengan pertumbuhan yang cukup tinggi. Tidak dapat dipungkiri, ekonomi syariah Indonesia berpotensi menjadi yang terbesar di dunia. Hal ini ditopang oleh besarnya populasi Muslim Indonesia.
Inisiatif pengembangan ekonomi syariah Indonesia juga telah direalisasikan melalui penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) dan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.
Pada dasarnya, penerapan ekonomi syariah harus berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Artinya, dampaknya tidak hanya diukur dari sisi finansial, tetapi juga pada spiritual individu, sosial masyarakat, hingga lingkungan. Sementara pada tata kelola dan regulasi, implementasi ekonomi syariah perlu didukung dengan hukum negara dan hukum agama.
Dari sisi sumber aya manusia, pentingnya pusat pengetahuan dan institusi pendidikan ekonomi dan keuangan syariah. Saat ini Indonesia berada di peringkat ketiga penyedia kursus keuangan syariah terbanyak setelah Inggris dan Malaysia. Dengan demikian, sudah seharusnya pengenalan ilmu ekonomi syariah sudah mulai dilakukan sejak bangku sekolah.
Berangkat dari upaya pemerintah sekaligus sumber daya yang memadai, pasar keuangan syariah Indonesia terus memancarkan geliat yang cukup signifikan. Namun, akankah aura positif ini benar-benar membantu pertumbuhan Ekonomi Nasional Indonesia?
Perlu pengawalan yang ketat dari semua pihak, agar pasar keuangan syariah ini benar-benar telah berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi syariah itu sendiri. Jangan sampai hanya berkedok syariah, namun di dalam pengoperasiannya masih berbasis ekonomi konvensional.
Indonesia masih harus belajar banyak agar tidak ada penyalahgunaan kata syariah ditengah-tengah geliatnya pasar keuangan syariah. Kalau sudah ada penyelewengan, maka dapat dipastikan mencoreng nama ekonomi syariah itu sendiri. Padahal, sistem Ekonomi Islam digadang-gadang sebagai solusi di tengah-tengah pasar global. Kalau sudah begini, pasar keuangan syariah harus kita jaga bersama agar berkembang luas serta dapat menunjukkan makna syariah itu sendiri.
Pada intinya, sistem Ekonomi Islam hadir menegahi dua raksasa sistem yang saling bertolak belakang, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Ekonomi Islam bertindak sebagai pembaru dari kekurangan-kekurangan yang ada dalam kedua sistem ekonomi dunia yang bersifat materialistis semata. Ekonomi Islam menjadi penengah antara individu dengan masyarakat, dunia dan akhirat, serta idealisme dengan fakta.
Mangsa pasar ekonomi syariah sendiri ada banyak, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, dan koperasi syariah atau baitul mal.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa industri pertumbuhan ekonomi syariah di tanah air semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat terhadap implementasi prinsip syariah di dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, masyarakat pun seperti berlomba-lomba beralih dari bank konvensional menuju bank berbasis syariah.
Terkait dengan fakta-fakta tersebut, sudah seharusnya masyarakat bersama dengan pemerintah bergotong royong dalam membangun Ekonomi Islam ini. Kendati masih banyak yang perlu dievaluasi dan dibenahi, sistem ekonomi berbasis syariah di Indonesia cukup membawa angin segar ditengah-tengah masyarakat yang selama ini menggunakan sistem ekonomi konvensional. Masyarakat pun seperti mendukung pentingnya membangun perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia saat ini.
Oleh: Eva Nur Yuliana, Direktur Eksekutif Indonesia Sharia Economics Study Center (ISESC), Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Walisongo Semarang