Pilkada di Masa Pandemi dan Potensi Terburuknya

Tanggal 9 Desember 2020, pemerintah daerah akan melaksanakan Pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia. Presiden Jokowi menggeser waktu pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember 2020. Hal tersebut tercantum pada Perppu nomor 2 tahun 2020 dengan alasan utama yakni pandemi corona. Di masa pandemi, akan muncul masalah-masalah baru. Berbagai kalangan menyadari bahwa sangat mungkin Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan beberapa kerawanan.

Sama halnya dengan Pilpres, Pilkada juga menjadi ajang pertarungan elit politik untuk mendapatkan kekuasaan. Bukan hanya nalar yang diuji di ruang publik, tapi juga ketahanan secara intelektual dan finansial. Pihak-pihak yang terlibat di dalamnya berkontestasi. Tujuan utamanya membuktikan kelayakan bahwa ia adalah pemimpin terbaik untuk semua. Bukan perkara mudah mewujudkannya. Masalahnya adalah para calon tidak memiliki idealisme dan indenpendensi apalagi ketika dihadapkan dengan kepentingan kelompok atau partai pengusungnya. Hal tersebut berpotensi munculnya raja-raja baru yang tidak memiliki keinginan kuat melayani rakyatnya selain untuk memperkaya diri dan kelompok.

Selain potensi-potensi tadi, sebaiknya kita mengetahui potensi terburuk dari diadakannya Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember nanti. Agar setiap potensi tersebut dapat dipikirkan solusi atau pencegahannya. Karena tidak mungkin Pilkada diundur-undur lagi. Hal senada juga dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, Pilkada mesti tetap digelar agar dapat melahirkan kepala daerah definitif. Sebab, apabila Pilkada ditunda terus menerus, akan menimbulkan masalah baru terutama pada kepala daerah Plt atau pelaksana tugas seperti berakibat pada tidak maksimalnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Sebab, menurut UU No. 30 Tahun 2014, administrasi pemerintahan pelaksana tugas dibatasi wewenang dan tindakannya.

Ada beberapa masalah yang akan dihadapi apabila Pilkada dilaksanakan di masa pandemi corona. Pertama, terdegradasinya kualitas  penyelenggaraan Pilkada. Asas-asas Pilkada seperti jujur dan adil mesti dijaga. Di masa pandemi, banyak masyarakat yang ekonominya terdampak. Sehingga kemiskinan merajalela dimana-mana. Dengan demikian, sangat menungkinkan terjadinya politik transaksional karena kebutuhan ekonomi warga yang meningkat. Biasanya idealisme akan hilang seiring berjalannya transaksi jual-beli suara. Begitupun dengan kandidat. Mereka akan menganut aliran pragmatisme.

Kedua, berbicara mengenai kesehatan, meski di era new normal sekalipun, harus menjadi fokus utama. Keselamatan dan kesehatan warga negara terancam seiring berjalannya Pilkada. Hal ini mengharuskan pemerintah untuk menyisihkan anggaran tambahan untuk alat kesehatan atau pelindung diri dengan prosedural pemilihan yang matang.

Ketiga, disebabkan pandemi yang belum mereda, partisipasi pengguna hak pilih akan menurun. Tingkat partisipasi rakyat saat pemilu dalam kondisi normal saja hanya sekitar 60 s/d 70 persen. Apalagi masa pandemi corona. Sebagian masyarakat akan menghindari aktivitas berkerumun atau lebih memilih bekerja agar menghasilkan uang lantaran tren wabah corona yang sampai detik ini masih meningkat.

Selain itu, masalah juga terjadi terkait proses demokrasi itu sendiri. Karena kebijakan ini minim empati, maka pemerintah mesti gencar melakukan sosialisasi. Rendahnya tingkat partisipasi menyebabkan peluang terjadinya manipulasi semakin terbuka.

Hal yang mesti diperhatikan saat situasi pandemi Covid-19 adalah resiko kesehatan penyelenggara, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Meski Pilkada diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020, tetap membuat persiapan kerangka hukum dengan protokol Covid-19 tidak cukup waktu atau mepet.

Hal ini menjadi penting dibahas setelah beberapa waktu lalu keluar Perppu No. 2/2020 yang sama sekali tidak mengatur pelaksanaan Pilkada yang menyesuaikan dengan tahapan protokol penanganan Covid-19. Terlepas dari pro-kontra adanya kebijakan new normal, pemerintah tetap tidak boleh abai atas kesehatan masyarakat. Potensi penurunan kualitas Pilkada menjadi sangat memungkinkan. Maka dari itu diperlukan kematangan protokol penanganan Covid-19 yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Saat tahapan Pilkada dilanjutkan yakni tanggal 15 Juni 2020, akan langsung dihadapkan dengan tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan. Itu artinya, APD atau Alat Pelindung Diri dan perangkat kesehatan lainnya akan digunakan dalam waktu dua minggu ke depan. Pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, bersinggungan dengan puncak penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut akan mengakibatkan reaksi sosial yang kontraproduktif berupa antipati, skeptisme, serta pragmatisme masyarakat pada proses Pilkada.

Dalam teori hukum, dikenal istilah Salus Populi Suprema Lex Esto yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Dengan demikian, formula-formula aturan atau regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar proses Pilkada berjalan dengan baik dengan tidak mengurangi kualitas dan substansi Pilkada itu sendiri.

Tugas ini di masa pandemi akan semakin sulit bagi penyelenggara Pilkada, khususnya KPU, Bawaslu dalam Bencana Non-Alam (Covid-19). Karena mereka mesti memastikan tahapan pemilihan berjalan secara substantif dan legitimate, sekaligus menjamin hak kesehatan masyarakat. Wallahu a’lamu bi al-Shawwab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *