Publik sampai saat ini tengah dihebohkan oleh kasus penyiraman air keras terhadap mata Novel Baswedan, penyidik senior KPK. Dalam kasus ini, dua orang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengaku menjadi pelaku penyiraman, yaitu Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis terbukti bersalah. Masing-masing divonis dengan hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 16 Juli 2020.

Jika vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara, maka bisa dikatakan muatan hukumannya lebih tinggi. Kendati demikian, masyarakat sipil, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), akademisi, dan pakar hukum pidana belum bisa menerima sepenuhnya apa yang menjadi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, putusan tersebut tidak berdasarkan kebenaran materil.

Agustinus Pohan, sebagai akademisi hukum pidana dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, memberikan penjelasan bahwa fakta hukum yang muncul selama persidangan kasus Novel Baswedan bukan kebenaran materil, Sebab, pihak yang berwajib mengabaikan rekomendasi-rekomendasi dari hal penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel Baswedan. Ditambah lagi, fakta yang menguak sangat berbeda dengan hasil kerja penyidik Polri. Karena itu, Agustinus menegaskan bahwa perkara penganiyaan tersebut bukan hanya menjadikan Novel Baswedan sebagai korban, tapi itu merupakan kejahatan terhadap sistem peradilan pidana.

Jika ditelaah kembali, dalam putusan majelis hakim, Rahmat dan Ronny dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam Pasal 353 ayat 1 KUHP ditegaskan bahwa penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan dalam ayat 2 ditegaskan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan dalam Pasal 351 ayat 1 ditegaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dan dalam ayat 2 dijelaskan bahwa jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga  Olok-olok Gibran, Warga Slawi Diciduk Polisi Virtual

Pasal yang dilangggar, sebagaimana dalam putusan majelis hakim sesuai dengan dakwaan subsider dari JPU. Rasionaliasi JPU terhadap dakwaan subsider yang dikeluarkan adalah bahwa dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini, yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP (Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun) tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, karena dalam fakta persidangan, kedua terdakwa mengaku tidak sengajar meyiram mata korban, maka JPU hanya menuntut kedua terdakwa dengan tutuntan 1 tahun penjara.

Sebenarnya, Novel sebagai korban sudah memaafkan kedua pelaku penyiraman tersebut, karena dia tidak yakin bahwa kedua orang tersebut merupakan pelaku sebenarnya. Sebab, ketika dia menanyakan bukti yang membenarkan bahwa kedua orang tersebut sebagai pelaku penyiraman, penyidik dan JPU tidak bisa memberikan bukti pembenaran yang kuat. Mereka hanya berlandaskan pada pengakuan kedua orang tersebut.

Kendati sudah dimaafkan, Novel menegaskan bahwa proses hukumnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, ini demi nasib para pencari keadilan di negeri ini dan demi keamanan para pejuang yang memberani melawan arus. Alhasil, putusan majelis hakim memenangkan para koruptor dan merugikan para pejuang pemberantasan korupsi. Proses hukum yang diperlihatkan dalam kasus ini makin mencoreng nama baik sistem peradilan pidana di Indonesia, sehingga kepercayaan masyarakat pun makin luntur. Ditambah lagi dengan kasus buron yang dilindungi, yaitu Djoko Tjandra Sang Koruptor Bank Bali.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Mahasiswa KKN UNS Edukasi Masyarakat Danasri Lor Cilacap

Kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK dan  penyerangan terhadap orang-orang KPK yang tidak terungkap merupakan indikator bahwa di dalam hukum di Indonesia, tidak ada perlindungan yang kuat terhadap aparat pemberantasan korupsi. Coba pikirkan, penganiayan berat, terencana, teroganisir, dan menyebabkan luka berat. Hanya divonis dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 1.5 tahun penjara.

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun dalam realitanya, di Indonesia hukum itu dipengaruhi oleh kepentingan politik, sebagai contoh saat ini adalah kasus penganiyaan terhadap Novel Baswedan dan kasus perlindungan terhadap buron, yaitu Djoko Tjandra Sang Koruptor Bank Bali. Artinya, siapa yang berkuasa dan memiliki uang itu yang mengendalikan hukum. Hukum tidak lagi berpihak kepada kebenaran dan tidak lagi bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sebagaimana teori Gustav Radbruch soal tujuan hukum.

Jika pemerintah dan para penegak hukum sudah memperkosa hukum, lalu siapa yang akan merawat hukum supaya tetap bisa memberikan keadilan? Dan di mana peran mahasiswa dalam mengawal nasib hukum di negara ini? Bukankah Bernardus Maria Taverne pernah berkata: “Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun.” Begitulah pentingnya kekuasaan.’ Dari perkataan Taverne ini dapat disimpulkan bahwa para aparat penegak hukum itu memiliki pengaruh yang signifikan, sehingga harus diisi oleh orang-orang baik yang memiliki idealisme tinggi. Untuk bisa merawat idealisme, maka harus mandiri secara intelektual dan finansial.

Baca Juga  Cegah Banjir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Bersama Warga Bersihkan Selokan-Selokan di Daerah Gajahmungkur

Mahasiswa sebagai agen of social control tentu harus mengawal setiap kebijakan hukum. Jika ada yang tidak sesuai, maka mahasiswa harus berani bersuara, baik dengan cara menulis di media maupun dengan cara turun ke jalan. Selain itu, mahasiswa juga sebagai iron stock, yaitu generasi penerus bangsa, tentu harus mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini.

Mahasiswa tidak hanya diharapkan sebagai generasi penerus, tapi juga sebagai generasi pelurus, agar contoh-contoh buruk yang dipertontonkan oleh orang-orang yang saat ini menduduki posisi strategis, bisa diluruskan di masa yang akan mendatang. Untuk bisa bersuara dan menjadi generasi pelurus, maka mahasiswa  harus memiliki ilmu pengetahuan yang cukup.

Oleh: Abdurrahman Syafrianto, Departemen Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Tengah

Abdurrahman Syafrianto
Guru Mulia Pesantren-Sekolah Alam Planet NUFO Mlagen Rembang, Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang, Sekretaris Umum Pimpinan Daerah GPII Kota Semarang

    Pilkada di Masa Pandemi dan Potensi Terburuknya

    Previous article

    Merindu dalam Doa

    Next article

    You may also like

    Comments

    Ruang Diskusi

    More in Pojok Kampus