*Ezar Pandya, Mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal.
Istilah paten dapat memiliki arti terbuka. Arti kata terbuka dalam Paten berkaitan dengan invensi yang dimintakan hak paten.
Dalam proses permohonan hak paten semua rahasia yang berkaitan dengan permohonan invensi tersebut akan diuraikan dalam sebuah dokumen yang dinamakan Spesifikasi Paten dan diolampirkan bersamaan dengan permohonan paten.
Paten secara garis besar merupakan pengembangan dibidang teknologi. Sehingga jika berbicara tentang paten maka sesungguhnya kita sedang berbicara tentang kelahiran teknologi baru yang dapat berupa temuan baru yang tidak ada sebelumnya kemudian menjadi ada atau juga berupa langkah pengembangan dari sebuah teknologi yang sudah ada sebelumnya.
Secara prinsip, paten dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu Paten Sederhana dan Paten Biasa. Paten Sederhana diberikan terhadap penemuan berupa produk atau alat yang memiliki nilai kegunaan praktis daripada invensi yang telah ada sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
Paten sederhana dapat melindungi invensi selama jangka waktu 10 tahun. Sedangkan Paten Biasa merupakan temuan dan invensi besar yang dihasilkan melalui riset dan pengembangan yang intensif sehingga teknologi yang dihasilkan juga merupakan teknologi yang memberi dampak besar pada kehidupan manusia.
Paten Biasa melindungi invensi selama 20 tahun. Perlindungan hak paten di Indonesia didasari oleh ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Teknologi memegang peranan penting dalam kehiodupan manusia karena diklaim dapat memecahkan persoalan kerumitan aktivitas manusia termasuk dalam mengatasi jarak dan waktu.
Hari ini, hampir semua aspek kehidupan manusia terbantu dengan alat-alat yang lahir sebagai hasil dari temuan dan pengembangan teknologi.
Harus disadari bahwa untuk menghasilkan berbagai alat teknologi yang melahirkan kemudahan itu, sesungguhnya membutuhkan pengorbanan baik tenaga, waktu dan pikiran serta biaya yang dikeluarkan oleh seorang inventor untuk menghasilkan sebuah invensi.
Oleh karenanya tidak mengherankan jika Hak Paten sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Paten berupa Hak ekslusif yang berikan oleh negara untuk memanfaatkan dan menikmati hasil invensinya secara moral dan ekonomi serta dapat melarang orang lain untuk menggunakan invensi tersebut tanpa ijin dari pemiliknya.
Sistem Paten sebenarnya memberikan cukup banyak keuntungan jika dikaitkan dengan perannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi yakni dapat menggalakkan perkembangan teknologi, meningkatkan persaingan teknologi antar negara, menciptakan suasana persaingan sehat diantara produksi industri lokal, mendukung fasilitas lisensi dan alih teknologi dari negara maju kepada negara berkembang.
Paten sebenarnya dapat mempercepat terjadinya inovasi bahkan juga dapat memperluas lapangan pekerjaan baru, meningkatkan kualitas hidup manusia dan menyelesaikan problem jarak dan waktu agar dapat ditrempuh dengan cepat dan berkualitas.
Masyarakat diseluruh penjuru dunia hampir dipastikan sebagian besar telah menikmati hasil teknologi yang lahir akibat perlindungan paten.
Di Indonesia, negara dengan kondisi geografis yang luas dan terdiri dari daratan dan lautan tentu sangat terbantu dengan teknologi penerbangan dan perkapalan yang dapat menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dalam waktu yang relatif cepat melalui layanan internet, layangan penerbangan dan pehubungan laut yang semakin dimudahkan.
Sementara itu didaratan teknologi perkereta-apian, teknologi infrastruktur jalan juga semakin meningkatkan mobilitas masyarakat dan bisnis akibat adanya teknologi paten. No life without teknologi, demikianlah faktanya sekarang.
Bahkan uniknya teknologi kini tidak hanya bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi pembuat teknologinya tetapi juga bagi penggunanya.
Demikian besar manfaat teknologi dalam kehidupan manusia bahkan kehadiran teknologi ternyata juga dapat mengubah peradaban.
Teknologi dari manusia dan untuk manusia, semoga dapat terus memberi manfaat positif yang lebih banyak bukan sebaliknya.