Nikah Beda Agama di Indonesia, Legal Gk Sih?

Biasaya, kalau sudah cinta segala cara bakal ditempuh untuk tetap bersama. Kalimat yang sering didengar pada pasanngan yang ingin melajutkan ke jenjang yang lebih serius, padahal dibalik itu semua ada perintang yang menghalangi yakni agama yang dianut berbeda.

Pilihan menikah beda agama masih dikatakan tabu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Sebab, beberapa agama memiliki penafsiran yang tidak memperkenankan umatnya menikah jika tidak seiman dengan pasangannya. Misalnya saja dalam agama Islam, Rasulullah Saw., menekakan agar kualitas agama menjadi prioritas pilihan dalam menentukan jenjang pernikahannya. Dijekaskan oleh sebuah hadist bahwasannya “wanita dinikahi didasarkan pada empat hal: karena hartanya, kecantiknnya, keturunannya, dan agamanya, agar kamu tidak celaka” (H.R. Bukhari dan Muslim). Hadist ini dapat dipahami bahwa memilih pasangan yang seagama. Namun realitasnya, pernikahan beda agama  tetap berjalan ditengah masyrakat Indonesia. Hal ini menimbukna berbagai kontroversi yang timbul di kalangan masyarakat Indonesia

Pertanyaannya, lalu bagimana hukum positif mengatur tetang pernikahan beda agama mengingat ada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.  Paling tidak ada 60 hak warga sipil yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh negara atau oleh siapapun. Hak-hak itu  di ataranya dalam memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

Pada sisi lain dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi hukum materiil di Peradilan Agama diatur  bahwa pernikahan dianggap batal jika pasangannya beda agama. Artinya penihakan beda agama haram dilakukan oleh umat muslim. Sedangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah manakala dilangsung menurut ajaran agama dan keyakinannya itu. Artinya, secara materil sah tidak suatu perkawinan tergantung ajaran agama yang dipeluk oleh masing-masing pasangan

Memang, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara spesifik menegenai pernikahan beda agama. Bahkan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung  (MA) dalam Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 menyatakan bahwa kantor catatan sipil diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan beda agama sebab kantor catatan sipil adalah mencatat bukan mengesahkan. Terlebih dahulu pasangan yang hendak menikah meminta permohonn ke pengadilan agar menyetujui permohonan pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil

Cara yang banyak ditempuh bagi sebagian orang adalah pergi ke luar negeri, menikah di negara yang  pasangan berbeda agama diperbolehkn menikah. Contohnya Singapura, Australia, Kanada, Inggris, Belanda, dan negara Barat lainnya yang melegalkan pernikahan beda agama. Pernikahan tersebut sah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan tersebut dilakukan. Pasangan yang telah menikah di luar negeri harus tetap melaporkan perkawinan ke kantor catatan sipil dalam jangka waktu satu tahun setelah kembali ke wilayah Indonesia. Surat bukti perkawinan mereka di luar negeri wajib didaftarkan. Karena itu, pasangan yang menikah beda agama harus benar-benar siap atas kosekuensi yang akan dihadapi ke depannya tantang bagaimana gesekan sosial dan budaya, juga tentang bagaimana cara pola asuh anak-anak khususnya terkati dengan agama yang akan dianut anak

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Duwi Pratiwi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *