Studi perbandingan hukum penting dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum. Cakupan studi banding dapat mebandingkan sistem hukum yang berlaku di sautu negara dengan negara lain. Selain itu itu, dapat pula membandingkan satu aturan hukum dengan aturan hukum lainnya, ataupun mengkonfirmasi suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dengan praktek penerapan/pelaksanaan hukum (law in books with law in action).
Menurut pemahaman umum, sistem hukum saat ini hanya didominasi oleh dua tradisi yaitu Common Law System dan Civil Law System sebagai akibat dari kolonilasisasi. Seperti Indonesia yang pernah dijajah oleh Belanda, mewarisi tradisi Civil Law. Sedangkan Malaysia yang pernah dijajak oleh Inggris mewarisi Common Law System. Padahal di luar, itu masih banyak sistem hukum yang eksis di negara-negara yang secara historis kolonialisasinya berbeda atau bahkan tidak memilki sejarah koloni. Misalnya Rusia yang tentu memiliki sistem hukum sendiri. Demikian juga di negara-negara Timur Tengah, yang punya Islamic Law System.
Meskipun asal-usulnya sama, dalam perkembangannya, faktor-faktor seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, dan sebagainya yang berbeda memberikan corak yang berbeda pula. Selain itu, adanya infiltrasi dari luar yang diposisikan sebagai konversi interanasionl juga ikut mempengaruhi.
Secara umum, ada lima sistem hukum yang hidup dan berkembang di dunia. Lima sistem hukum tersebut adalah:
Sistem Common Law, yang dianut di Inggris dan bekas jajahannya (Anglo Saxon) yang kini bergabung dalam negara-negara persemakmuran.
Sistem Civil Law yang berasal dari hukum Romawi, dikembangkan di Prancis (Napoleon), dianut di Eropa Barat- Daratan (Kontinental) dan dibawa ke negeri jajahannya oleh kolonial Barat (termasuk Belanda di Indonesia)
Sistem hukum adat yang dianut di sebagian besar negara-negara Asia dan Afrika
Sistem hukum Islam yang dianut oleh negara-negara Islam (secara formal), maupun dianut oleh umat Islam di negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam (secara kultural)
Sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan di negara-negara komunis/sosialis sepert Rusia, Cina, Korea Utara, dll.
Menurut Werner Menski (2005) terdapat tujuh variasi sistem hukum di dunia saat ini, yaitu:
Civil law, berlaku di Benua Eropa dan negara-negara bekas jajahannya.
Common law, berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara berbahasa Inggris (Commonwealth).
Customary law system, berlaku di beberapa negara Afrika dan Asia.
Hindu law system, berlaku di negara India.
Chines atau socialis law system, berlaku di negara Cina dan negara penganut sosialis-komunis.
Islamic law system, di negara-negara muslim, terutama di Timur Tengah.
Mixed law system, di mana di suatu negara berlaku sistem hukum campuran.
Indonesia menganut pluralitas hukum, yaitu lebih dari satu sistem hukum yang berlaku atau mixed law system (sistem hukum campuran). Dari lima atau tujuh sistem hukum yang berkembang di dunia, terdapat tiga sistem hukum yang berlaku yaitu: hukum adat, hukum Islam dan civil law / hukum Barat (warisan Belanda). Disebut berturut-turut menurut umur berlakunya di Indonesia.
Dengan studi perbandingan hukum dapat setidaknya dapat dikaji bahwa di samping banyaknya perbedaan barangkali ada sisi kesamaan. Karena itulah Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKL) Virtual, Dalam dan Luar Negeri, tanggal 9-11 Juni 2021. KKL merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terstruktur yang bersifat intrakurikuler yang bersifat akademik dengan bobot 2 SKS di bawah bimbingan Dosen Pembimbangan Lapangan (DPL).
KKL bertujuan untuk membandingkan antara materi teoritis hukum yang didapat di kelas dengan keadaan penerapan hukum di lapangan. Selain itu, tujuan KKL juga untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa agar memahami dunia praktek/kerja sesuai bidang keilmuannya. Seringkali terjadi gap antara kajian teroritis akademis dengan dunia praktek/kerja.
KKL Dalam Negeri ke Lembaga-lembaga Tinggi Negara Penyelanggara Kekusaan Legislatif yang membidangi urusan daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, dan lembaga Penyelenggara Kekuasaan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Mahasiswa akan mendapatkan pengetahuan tentang tugas, fungsi dan kewenangan ketiga lembaga tesebut yang selama ini telah didapatkan secara teoritik dalam perkuliahan.
Sedangkan KKL Luar Negeri mahasiswa akan mendapatkan pengetahuan tentang sistem hukum dan sistem peradilan tiga negara, yaitu Malaysia, Rusia dan Irak. Ketiga negara tersebut tentu memiliki sistem hukum yang berbeda, juga memiliki sistem politik, pengaruh sosial-budaya, agama-kepercayaan, juga sejarah yang berbeda.
Oleh: Dr. AI Hamzani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





